Bengkulu – Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, meringkus SK warga Desa Pagar Din Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara karena jual beli bibit kelapa sawit jenis PPKS palsu.

SK ditangkap di Raya Ketahun Batik Nau Desa Bukit Makmur Kecamatan Pinang Raya Bengkulu Utara dengan barang bukti 5.000 biji bibit kelapa sawit PPKS palsu.

Kasubdit Indagsi Reskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Novi Ari A mengatakan barang bukti bibit kelapa sawit PPKS palsu yang berhasil di amankan berjumlah 5.000 butir yang terbungkus dalam 20 kantong plastik.

Dari pengakuannya, SK membeli bibit kelapa sawit online, lalu diperjual belikan kepada masyarakat di Bengkulu Utara dengan harga Rp750 ribu per kantong.

Saat ini tim penyidik Subdit Indagsi masih melakukan pengembangan. Setelah dilakukan uji lab, bibit kelapa sawit tersebut adalah palsu, dan tidak sesuai mutu dari pusat penelitian kelapa sawit atau PPKS Medan.

Atas perbuatannya, SK dijerat dengan Undang-Undang RI No.22 Tahun 2019, tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.

Sumber: Tribratanews.polri.go.id

Artikel sebelumyaRaup Omzet Hingga Miliaran Rupiah, Polda Kaltim Bongkar Investasi Bodong Kelas Kakap
Artikel berikutnyaIndonesia Layak Jadi Tuan Rumah Event Dunia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here