SUKOHARJO – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Sukoharjo akan segera diluncurkan pada 2022 mendatang.

Tim Korlantas Polri bersama Satlantas Polres Sukoharjo melaksanakan survey lokasi pemasanagan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Sukoharjo, Rabu (3/11/2021).

Dalam survey tersebut, terdapat sepuluh titik lokasi pemasangan ETLE di Kabupaten Sukoharjo.

Di antaranya di Terminal Sukoharjo, Simpang 5 Sukoharjo, Simpang 4 Univet, Jalan raya Wonogiri-Solo/ Dolog, Simpang 4 Ciu, Bundaran Pandhawa Solo baru, Depan Pom Bensin Solo Baru, Simpang 4 The Park, Pos 7 UMS, dan Kranggan.

“Sejauh ini kita masih merancang pemasangan ETLE di wilayah Kabupaten Sukoharjo, rencananya pemasangan perangkat tilang elektronik ini masih terus dimatangkan sebelum diluncurkan,” ujar Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramodha Wardana, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

Sumber : suaramerdeka-solo.com

Baca Juga: Mulai 2022, Klaten Pakai Srikandi, Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi

Kasatlantas Sukoharjo mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan pelanggaran lalu-lintas, karena sekarang semua sudah direkam oleh ETLE.

Apabila ETLE sudah diberlakukan secara resmi, maka tilang akan berjalan terus selama 1×24 jam dan berkas tilang akan dikirim ke rumah melalui jasa pos.

ETLE, akan membaca plat nomor kendaraan pada saat terjadi pelanggaran, dari plat nomor akan diketahui alamat pemilik kendaraan bermotor.

Artikel sebelumyaWapres Ma’ruf Minta Yasonna Adopsi Sistem Hukum Islam, Inilah Alasannya!
Artikel berikutnyaJelang HUT Brimob Polri, Satbrimob Polda DIY Gelar TMP Kusuma Negara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here