Personil Polsek Tanete Riattang Polres Bone telah melaksanakan kegiatan Ops Yustisi di Depan Mapolsek Jl MH Thamrin Kelurahan Manurungnge Kecamatan Tanete Riattang  kabupaten Bone, Minggu (31/10/2021) pukul 16.00 wita.

Kegiatan operasi ini dalam rangka untuk menegakan inpres No. 6 tahun 2020, Maklumat Kapolri, dan Perbup Bone Nomor 37 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah Polsek Tanete Riattang.

Kegiatan ini di Pimpin langsung oleh Aipda Arjuna,S.H, Ba Unit Propam  yang di ikuti oleh Personil Polsek Tanete Riattang.

Adapun operasi kali ini menghimbau kepada warga yang yang melintas di depan Mapolsek agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan mematuhi Protokol Kesehatan ini dilaksanakan demi memutuskan Penyebaran Covid 19 di Kabupaten Bone. dan sampai dengan kegiatan ini berakhir situasinya berjalan dengan aman dan lancar.

Kapolres Tanete Riattang Polres Bone AKP Andi Ikbal, S.Pd, M.H menjelaskan, kegiatan ini merupakan wujud kepedulian dari Polri kepada masayrakat agar terhindar dari penularan Covid-19.

“Kita harapkan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan berupa selalu menjaga jarak, selalu mengenakan masker saat beraktivitas diluar rumah dan selalu rajin mencuci tangan dengan sabun,” ajak Kapolsek.

Sumber: Humas.polri.go.id

Artikel sebelumyaKapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri Dipromosikan Jadi Kabaintelkam Polri
Artikel berikutnyaDigelar di Labuan Bajo, Konferensi Polwan Sedunia Bakal Dihadiri 17 Negara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here