Jakarta – Badan Reserse Kriminal Polri menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus perjudian dan pornografi berbasis aplikasi. Keempat tersangka mampu meraup keuntungan hingga Rp 4,5 miliar per bulan.

“Mereka mengelola aplikasi 19Love.me, di mana di dalam aplikasi tersebut terdapat konten perjudian dan pornografi,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian melalui konferensi pers di Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Oktober 2021.

Untuk konten judi, pemain tinggal memilih sembilan jenis permainan yang tersedia. Sedangkan konten pornografinya ialah ada host wanita yang menggunakan pakaian terbuka serta beradegan seks secara daring.

Namun, supaya dapat bermain dan menikmati konten pornografi, pemain harus membeli koin terlebih dahulu dengan minimal mengisi atau top up sebesar Rp 36 ribu atau ditukar menjadi 12 koin.

Dari aplikasi ini para tersangka yang berinisial PES, ER, CW, dan FC, mampu meraup omset hingga Rp 4,5 miliar setiap bulan. “Tapi itu (omset) kotor, yang kemudian digunakan untuk membiayai operasional dan gaji para host. Gaji untuk para host itu berkisar Rp 2,5 hingga Rp 3 miliar per bulan,” kata Andi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dalam perkara perjudian dan pornografi berbasis aplikasi ini dikenakan Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) dan (2) JO Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE JO Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan DAN Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Cerita Pinjol di Jakut Kepergok Olah Foto Pornografi Buat Tagih Utang Nasabah

ANDITA RAHMA

Artikel sebelumyaCegah Perang Kelompok Binmas Polsek Ujung Tanah Menelusuri Lorong Temui Warga
Artikel berikutnyaTutup Sespimti Polri, Kapolri: Jadilah Pemimpin yang Layani Warga dan Anggota

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here