Ikromulmuslimin – Covid-19 merupakan virus corona baru dengan kondisi atau karakter baru dan berakibat fatal pada keselamatan jiwa atau kematian manusia. Seluruh negara-negara di dunia saat ini disibukkan dengan berbagai upaya dalam pengobatan, pencegahan penularan, dan penangan dari dampak pandemi tersebut.

Dampak yang ditimbulkan pandemi Covid-19 sangat luas dan multi dimensi, sehingga memaksa semua negara menetapkan kebijakan khusus untuk menanggulanginya.

Tidak sedikit negara-negara dunia menjadi gamang dalam membuat keputusan dan terus berupaya menemukan cara baru yang lebih efektif dalam penanggulangan Covid-19.

Maka dari itu pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan-kebijakan diantaranya prokes (program kesehatan),prokes yang di keluarkan pemerintah mengenai pembatasan sosial  ini sangat menui pro kontra terhadap masyaarakat yang berhubungan dengan ibadah pada umumnya,umat islam khususnya dinilai kurang tepat. Sebagian masyarakat kurang setuju mengenai kebijakan tersebut karena aktivitas ibadah di intervasi dengan aturan ini.

Contohnya pada kebijakan mentiadakan sementara sholat jum’at di awal pandemi dengan alasan agar penyebaran covid-19 tidak meluas.Adapun kebijakan lainya yaitu meliburkan tempat pendidikan seperti sekolah dan pondok pondok pesantren sedangkan tempat wisata dan pusat perbelajaan masih dibuka dengan dalih tetap mematuhi protocol kesehatan.

Pada kebijakan mentiadakan sementara sholat jum’at menurut hukum islam,memunculkan berbagai pendapat dari ulama dan tokoh-tokoh agama,Adapun fiqih Islam dapat memberikan solusi dan sumbangan pemikiran untuk mengatasi pandemi Covid-19 beserta seluruh dampaknya. Yaitu, fiqih Islam yang ditujukan untuk memberikan kemaslahatan bagi umat seluruh dunia, bukan untuk menyulitkan kehidupan.

“Pada dasarnya ajaran Islam diturunkan oleh Allah SWT tidak untuk menyulitkan pemeluknya, apabila dalam kondisi tidak normal pelaksanaan ibadah bisa dilakukan dengan menyesuaikan kondisi yang ada. Kondisi tidak normal tersebut bisa berupa masyaqqah atau dharurah syar’iyyah,Kondisi saat ini, lanjutnya, hifdzu an-nafsi (menjaga keselamatan jiwa) menjadi pertimbangan paling utama dalam menetapkan fatwa, karena tidak ada alternatif penggantinya.

Nah, maka dari itu kita sebagai warga negara indonesai harus bijak dalam mehami masalah tersubut dan hal ini kita harus mentaati peraturan-peraturan pemerintah.

mari saling bahu membahu, membangun kerjasama dan saling tolong menolong (at-ta’awun wat-tanashur) antar sesama maupun antar negara yang membutuhkan, sehingga pandemi dapat ditangani dengan lebih baik.

Artikel sebelumyaPolri Ajak Masyarakat Ikut Berperan Aktif Awasi Kinerja Polisi
Artikel berikutnyaWarga Diminta Tak Ragu Lapor Teror Pinjol Ilegal ke Polisi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here