Penjualan vaksin ilegal, pemalsuan vaksin dan obat-obatan dan sebagainya jelas merupakan bagian dari serangkaian masalah yang akan terus dihadapi oleh penegak hukum seperti kepolisian yang tidak mudah diatasi selain isu mengenai mafia dan penimbun obat yang tidak mudah ditangani selama ini. Tampak jelas bahwa etapa vitalnya peran yang dimainkan Dinas-dinas Kesehatan di daerah, Kkarenanya perlu pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan vaksinasi yang melibatkan Pemerintah daerah. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus masih banyak kasus pemalsuan surat hasil wwab antigen, PCR dan vaksin selama masa PPKM darurat. Hal ini jelas merupakan kenyataan berat yang masih terus dihadapi oleh aparat kepolisian.
Jakarta, 26 Juli 2021. Pihak kepolisian terus mengejar upaya-upaya untuk meningkatkan kinerjanya demi efektivitas menghadapi persoalan-persoalan yang masih mengemuka dalam penanggulangan Covid-19 di Indonesia, terutama mengenai pelanggaran-pelanggaran dan kasus-kasus seputar vaksin yang masih terus menjadi tantangan besar selama ini. Seperti ramai diangkat oleh media, berbagai pelanggaran mengenai pemalsuan PCR dan pencetakan kartu vaksin selama ini sudah banyak terjadi. Beberapa pihak berani memberikan pelayanan pencetakan kartu vaksin yang tidak sesuai dengan nama yang bersangkutan.
Masalah ini muncul antara lain karena kelemahan database pencatatan pemeriksaan PCR yang ada.Idealnya, hasil PCR tercatat dalam database yang dapat dicocokkan dengan file yang ada pada penumpang. Banyak netizen di platform media sosial mengeluhkan dan melaporkan kasu-kasus yang ditemui di banyak tempat di Indonesia. Mereka mengeluhkan sistemnya tidak dibuat mudah sehingga rawan pelanggaran. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa untuk menghindari kejadian-kejadian sebelumnya, pihak bandara seperti Cengkareng telah merespon dengan menyatakan bahwa check-in di Bandara itu sekarang dilakukan secara online dengan database PCR dan Vaksinasi Kemenkes.
Pemalsuan kartu vaksin merupakan bentuk kejahatan yang dapat dijerat pasal 263 KUHP mengenai tindak pidana pemalsuan surat. Ia masuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan yang baik langsung maupun tidak langsung menimbulkan kematian. Sebagian ahli hukum bahkan menamainya sebagai bentuk pembunuhan berencana.Baru-baru ini seorang netizen di twitter menulis: “Saat kampanye masker, masalahnya penimbunan masker. Saat proyek bansos, masalahnya jatah preman dana bansos. Saat PCR jadi syarat, masalahnya pemalsuan PCR. Coba tebak, saat musim vaksin nanti masalahnya apa?” Pihak kepolisian selama ini menemukan adanya pihak-pihak yang sengaja mengambil keuntungan terutama dengan adanya program vaksinasi Covid-19 nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 yang resmi hanya dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan. Karenanya ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan vaksin berbayar lewat pendafaran vaksinasi Covid-19 karena bisa saja mereka dilakukan oleh tenaga kesehatan gadungan yang melakukan itu untuk meraup keuntungan pribadi semata. Mengenai penjualan ilegal vaksin Sinovac untuk covid-19 baru-baru ini telah terjadi kasus di Sumatra Utara dn sudah berhasil ditangani pihak Polda Sumut.
Kasus Mafia Vaksin di Sumatera Utara
Kasus tersebut melibatkan 4 tersangka terdiri dari tenaga kesehatan yakni dokter dan pegawai Dinas kesehatan. Kejahatan mereka adalah untuk memenuhi keinginan masyarakat bersedia membayar demi mendapatkan vaksin meskipun yang bersangkuan belum tercatat sebagai peserta penerima vaksin yang ditentukan Pemerintah. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara AKBP Hadi Wahyudi, tingginya animo masyarakat mendapatkan vaksin serta lemahnya pengawasan pendistribusian pasokan vaksin telah menjadi celah bagi pelaku melakukan aksinya. Kasus ini juga melibatkan seorang agen properti yang mencari pelanggan dan menetapkan lokasi vaksinasi yang letaknya tidak jauh dari gudang penyimpanan vaksin Covid-19 di Medan.
Menurut Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, vaksin itu sebenarnya merupakan jatah napi di Rutan Tanjung Gusta Medan, namun hak tersebut dialihkan kepada masyarakat yang mau membayar untuk mendapatkannya. Menurut penyelidikan, bisnis ini telah menarik minat ribuan orang. Dalam sebulan pelakunya berhasil meraup uang hingga Rp271 juta rupiah.
Masalah Pemalsuan Vaksin
Selain masalah penjualan ilegal vaksin, pihak kepolisian juga menghadapi isu soal pemalsuan vaksin. Mereka telah berjanji akan bertindak tegas mengantisipasi dugaan vaksin palsu yang beredar di masyarakat karena pemalsuan ini merupakan kejahatan yang membahayakan banyak nyawa dan dapat dikenakan sanksi pidana. Masalah pemalsuan vaksin sebenarnya dihadapi juga oleh negara lain dan menjadi masalah internasional. Sindikat pemalsuan vaksin ditengarai Interpol berasal dari China dan Afrika Selatan dan sebagian menyebar ke negara-negara lain.
Tentang hal itu sudah diberitakan di mana-mana. Sekretaris Jenderal Interpol, Jürgen Stock menyatakan bahwa operasi polisi di China dan Afrika Selatan dalam pemalsuan vaksin “hanya puncak gunung es” dari kejahatan terkait vaksin Covid-19 yang lebih besar. Sejumlah vaksin palsu diselundupkan ke luar negeri tetapi tidak diketahui ke mana mereka dikirim sehingga mengkhawatirkan banyak negara. Isu vaksin palsu di Indonesia juga telah digunakan banyak orang untuk menimbulkan keresahan dan memengeruhkan suasana dan menyebarkan hoax terutama selama perpanjangan PPKM darurat ini.
Sebuah potongan video pemberitaan yang menyatakan vaksin palsu Covid-19 ada di sejumlah rumah sakit tampak beredar secara luas dalam platform media sosial di Indonesia. Sementara banyak orang mempercayai hal itu tanpa mengecek kebenarannya, sebagian orang lain menyatakan ada motif politis di balik peredarannya. Video yang beredar dengan klaim rumah sakit di Bekasi mengedarkan vaksin COVID-19 palsu adalah hoaks.
Humas Pemerintah Kota Bekasi lewat akun instagram resmi menegaskan bahwa potongan video yang beredar dengan logo stasiun TV itu pertama kali beredar tahun 2016 silam. Video itu terbukti merupakan kasus vaksin palsu bayi yang pernah terjadi di masa lalu yang menghebohkan di Indonesia. Fakta ini menunjukkan kenyataan bahwa pernah ada kasus vaksin palsu di Indonesia di masa lalu jelas telah menghantui orang Indonesia dan mengurangi kepercayaan publik. Juru bicara Satgas penanganan Covid-19 wiku Adisasmito memastikan akan terus mengawasi pemalsuan vaksin yang belum ada di Indonesia.
Keaslian vaksin di Indonesia terjamin karena pengadaannya dilakukan oleh Pemerintah dengan skema G to G kata Prof Wiku Adisasmito. Menurutnya, vaksin jumlahnya sangat terbatas sehingga yang diperjualbelkikan secara bebas sudah pasti komoditas palsu. Pernyataan ini jelas harus menjadi perhatian kepolisian dan juga upaya untuk meyakinkan publik tidak akan terjadi. Penjualan vaksin ilegal, pemalsuan vaksin dan obat-obatan dan sebagainya jelas merupakan bagian dari serangkaian masalah yang akan terus dihadapi oleh penegak hukum seperti kepolisian yang tidak mudah diatasi selain isu mengenai mafia dan penimbun obat yang tidak mudah ditangani selama ini.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus masih banyak kasus pemalsuan surat hasil wwab antigen, PCR dan vaksin selama masa PPKM darurat. Hal ini jelas merupakan kenyataan berat yang masih terus dihadapi oleh aparat kepolisian. Belum lama ini, Kepolisian Resor (Polres) Sorong Kota, Papua Barat misalnya kembali mengungkap pelaku pemalsuan kartu vaksin dan tes usap Covid-19 bagi pelaku perjalanan. Keterangan ini disampaikan Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan. Kasus pertama diketahui terjadi pada 12 Juli 2021 di Bandara DEO Sorong. “Dua orang tersangka yakni berinisial S dan I membuat hasil tes ucap Covid-19 dan kartu vaksin palsu untuk dibisniskan seharga Rp 800 ribu,” jelasnya.
Para pelaku kasus pertama pemalsuan kartu vaksin dan tes usap Covid-19 dijerat dengan Pasal 263 KUHP jo Pasal 268 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan tanda tangan pejabat berwenang dengan ancaman pidana 14 tahun. Sedangkan dua pelaku Z dan T pada kasus kedua perihal jual beli kartu vaksin palsu dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun.
Tanggapan Masyarakat
Sementara banyak pihak dalam masyarakat berusaha mengikuti aturan dan mentaati semua aturan pemerintah untuk mensukseskan penanggulangan Covid-19 ini, di pihak lain masalah-masalah pelanggaran masih terus terjadi bahkan ada yang ditengarai dilakukan oleh elit politis yang seharusnya menjadi pihak yang memberikan teladan. Setiap hari selalu saja muncul berita-berita mengenai persoalan-persoalan di seputar vaksin ini seperti hoaks vaksin, pemalsuan kartu vaksin pemalsuan oksigen dan demonstrasi besar penolakan penerapan perpanjangan PPKM darurat.
Tidak mengherankan masyarakat merasa frustrasi dan ingin agar masalah ini berakhir dan tidak hanya dibiarkan terjadi. Masalah lain yang mengemuka dalam masyarakat adalah mengenai komersialisasi vaksin. Ketika stok vaksin di berbagai daerah mengalami kekurangan, maka muncul vaksin yang diperoleh dari Biofarma dan merupakan vaksin berbayar. Kenyataan ini juga dipermasalahkan. Kemunculan ini dianggap bagian dari upaya komersialisasi vaksin yang banyak tidak disetujui. Komersialisasi vaksin dipercaya suatu tindakan yang tidak etis dilakukan dalam suasana situasi pandemi Covid-19 yang terpuruk.
Persoalan Pengawasan di Daerah
Vaksin covid-19 menurut undang-undang diberikan secara gratis dan untuk semua serta tidak berbayar. Karenanya, distribusi vaksin harus dilakukan secara merata ke seluruh daerah di tanah air, agar stok vaksin di Dinas kesehatan provinsi tetap terjamin dan cukup. Namun di lapangan persoalannya lain. Muncul dalam berita-berita mengenai munculnya masalah dengan kuota vaksin. Keberadaan vaksin habis di mana-mana di banyak tempat. Banyak daerah yang teriak menyatakan kekurangan vaksin. Hal ini tentu tidak baik untuk kampanye menggenjot peningkatan perluasan vaksinasi di kalangan masyarakat.
Sebagai catatan. banyak negara yang melakukan transfer tekologi alam proses pembuaan vaksin Covid-19 ini sehingga kebutuhan mendesak untuk memproduksi secara masal dan murah dapat dilakukan di dalam negeri. Masyarakat yang telah antri berjam-jam merasa kecewa tidak mendapatkan vaksin dan mempertanyakan kendala apa yang sesungguhnya dihadapi oleh Pemerintah.
Masalah Distribusi dan Pengawasan
Sistem distribusi vaksin seharusnya menggunakan data yang benar. Data BPS harus dirujuk untuk memprediksi jumah penduduk yang akurat di setiap wilayah termasuk provinsi. Selain itu, distribusi juga memang harus terus diawasi. Seperti yang dilakukan di banyak negara, kode unik (barcode) di tiap botol vaksin didata dan terhubung dengan identitas penduduk yang mendapatkannya. Protokol seperti ini dilaksanakan dengan ketat dengan sanksi-sanksi yang dikenakan bila tidak sesuai.
Namun ternyata mendistribusikan vaksin juga kompleks karena menyangkut logistik dengan berbagai faktor halangan yang dihadapi. Diperlukan kemauan dan komitmen agar distribusi tersebut dapat terlaksana dengan baik. Persoalan ini jelas menunjukkan betapa vitalnya peran yang dimainkan Dinas-dinas Kesehatan di daerah. Karenanya dirasakan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan vaksinasi yang melibatkan pemerintah daerah tersebut.
Pendapat ini disetujui oleh Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti NadiaTarmizi. Sebagai catatan, praktek penjualan ilegal vaksin di Sumatra Utara itu ternyata sudah berjalan selama 15 kali di beberapa tempat sejak April 2021 yang berarti diketahui agak terlambat oleh pihak kepolisian setempat. Berdasarkan penelitian polisi, ternyata prosedur dan mekanisme permintaan vaksin di dinas di daerah tidak selalu jelas. Bahkan mereka yang berwenang tidak mengetahui stok vaksin yang sesungguhnya. Jelas ada jajaran yangt erbukti menyelewengkan jabatan dan memerlukan pengawasan yang lebih tegas dan koordinasi dari aparat kepolisian. (Isk – dari berbagai sumber).