Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dan pengetatan kegiatan sebelumnya di masa pandemi, tentunya membuat pelambatan sektor ekonomi di Indonesia dengan berbagai turunannya. Terutama pada Sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang merupakan bagian terpenting dari sektor ekonomi sangat merasakan dampaknya. Rata-rata dari sektor UMKM di Indonesia masih pada taraf yang menyediakan jasa, dan barang produk secara tatap muka, ketika kebijakan ini dikeluarkan justru muncul kekhawatiran oleh semua pihak, karena telah membuat sektor UMKM akan mengalami kemunduran yang signifikan. Untuk itulah, sebaiknya para pelaku UMKM membekali diri dengan peningkatan keahlian di bidang bis nis digital. Sehingga setelah pandemi berlalu sudah siap menyambut bisnis digital yang mengglobal dengan bantuan teknologi. Pemerintah Indonesia juga sudah menyiapkan berbagai pelatihan semacam ini. Bagaimana UMKM menjalani bisnis yang ketat di masa pandemi? Keahlian bisnis digital seperti apa yang dibutuhkan untuk memperkuat bisnisnya? Pelatihan apa yang disiapkan pemerintah untuk UMKM selama masa pandemi? Bagaimana cara mengaksesnya?
Jakarta, 22 Juli 2021 – Sejak awal masuknya COVID-19 ke Indonesia, pemerintah sudah mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mencegah penularan COVID-19. Mulai dari social distancing, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), membatasi kegiatan public seperti melakukan Work from Home (WFH) untuk para karyawan, meniadakan kegiatan di sekolah, kampus dan digantikan dengan Pembelajaran Daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), menutup tempat ibadah, melarang mudik pada saat lebaran, mengadakan jam malam, dan lain-lain. Kebijakan tersebut tentunya dikeluarkan untuk kebaikan bersama. Sampai saat ini kebijakan-kebijakan tersebut pun kembali diterapkan secara ketat setelah beberapa waktu lalu sempat dilonggarkan kebijakannya. Hal ini dilakukan sebab lonjakan kasus COVID-19 menginjak angka 20 ribu perharinya.
Banyaknya korban COVID-19 membuat rumah sakit kewalahan karena pasien yang terus berdatangan dan harus dirawat inap dengan rata-rata mengeluhkan gejala-gejala COVID-19 yang serupa. Mengingat resiko tersebut yang semakin menjadi-jadi ditambah varian baru atas virus ini yaitu Alpha, Beta, Delta yang semakin menyebar dan cepat sekali menular, oleh karena itu pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat. Di sini PPKM Darurat tentunya berbeda dengan PPKM Mikro yang sebelumnya sudah diberlakukan pemerintah. PPKM Darurat ini penerapannya dilakukan mulai 3-20 Juli 2021, yang diperpanjang lagi hingga tanggal 25 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 kasus perharinya, tentunya ini merupakan tugas besar bagi pemerintah dan juga masyarakat sebagai yang menjalankan kebijakan ini.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan tertuma pada sektor esensial, yang menerapakna 100% WFH. Selanjutnya kegiatan belajar mengajarpun akan terus dilakukan secara daring atau online. Untuk supermarket, pasar tradisonal, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari akan terus dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat dan kapasitasnya hanya berlaku 50%, pengecualian untuk toko obat dan apotik yang dapat buka 24 jam. Lantas bagaimana kegiatan dipusat perbelajaan atau bagaimana dengan restoran apakah boleh pelanggan minum atau makan ditempat? Dilansir media Kompas yang menyebutkan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup, dan pelaksaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, atau kafe, maupun pedagang kaki lima baik baik itu di pusat perbelanjaan atau dipinggir jalan hanya menerima delivery atau tidak menerima makan di tempat.
Kebijakan tersebut tentunya akan membuat pelambatan sektor ekonomi di Indonesia dengan berbagai turunannya. Terutama pada Sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang merupakan bagian terpenting dari sektor ekonomi sangat merasakan dampaknya. Rata-rata dari sektor UMKM di Indonesia masih pada taraf yang menyediakan jasa, dan barang produk secara tatap muka, ketika kebijakan ini dikeluarkan justru muncul kekhawatiran oleh semua pihak, karena telah membuat sektor UMKM akan mengalami kemunduran yang signifikan. Apalagi saat ini banyak UMKM yang mengalami berbagai permasalahan seperti penurunan penjualan, permodalan, distribusi terhambat, kesulitan bahan baku, produksi menurun dan terjadinya banyak pemutusan hubungan kerja untuk pekerja dan buru yang kemudian menjadi ancaman bagi perekonomian nasional.
UMKM bukan lah sektor yang sembarangan sebagai penggerak ekonomi domestik dan penyerap tenaga kerja ini tengah menghadapi kendala dengan penurunan produktivitas yang berakibat pada penurunan profit secara signifikan. Sejalan dengan itu UMKM di Indonesia juga mengalami dampak atas kebijakan ini bahkan sangat mempengaruhi berdasarkan survei Asian Development Bank (ADB) terkait dampak pandemi terhadap UMKM di Indonesia, 88% usaha mikro kehabisan kas atau tabungan, dan lebih dari 60% usaha mikro kecil ini sudah mengurangi tenaga kerjanya. Sedangkan Bank Indonesia menyebutkan sebanyak 87,5% UMKM terdampak pandemi COVID-19. Dari jumlah ini, sekitar 93,2 % di antaranya berdampak negatif di sisi penjualan. Artinya ada permasalahan yang cukup serius yang dirasakan UMKM di saat pandemi ini berlangsung, hal ini dikarenakan kebijakan pemerintah dengan pemberlakuan kebijakan-kebijakan serupa dengan PPKM Darurat karena mengutamakan keselamatan masyrakat dengan melihat kesehatan yang terjadi atas pandemi, namun dengan resiko perlambatan disektor ekonomi.
Dilansir kembali oleh media Katadata.co.id yang mengambil penelitian mengenai penurunan omzet ini, menerangkan bahwasannya pandemi ini menyebabkan 63,9% dari UMKM yang terdampak mengalami penurunan omzet lebih dari 30%. Hanya 3,8% UMKM yang mengalami peningkatan omzet. Mayoritas UMKM atau sebanyak 82,9% mengalami dampak negatif dari pandemi ini. Hanya sebagian kecil atau 5,9% dari pelaku yang justru mengalami dampak positif. Tingkat perubahan omzet selama pandemi dengan perubahann peningkatan signifikan hanya terjadi 1,6% lebih dari 30% peningkatan omset disektor ini dan hanya 0.6% yang tidak mengalami perubahan. Tentunya Indonesia butuh strategi untuk menyelamatkan semua ini, mengambil langkah yang jitu untuk membuka peluang usaha baru di masa pandemi ini.
Pada survei KIC yang dilakukan pada Juni 2020 dengan temuan survei sebanyak 206 UMKM di Jabodetabek tersebut menunjukan para UMKM yang harus mempetehankan dan membangun strategi untuk bertahan selama pandemi dengan menurunkan produksi barang ata jasa, mengurangi jam kerja dan jumlah karyawan dan saluran penjualan/pemasaran. Meski begitu, ada juga UMKM yang mengambil langkah sebaliknya, menambah saluran pemasaran sebagai bagian strategi bertahan denga mengkobbinasi antara cara offlline dengan online dengan beralih ke digital untuk memasarkan dan pelebaran jangkauannya. Dalam menghadapi ini semua, buan hanya satu pihak saja yang berperan penting, peran pemerintah menjadi hal yang paling penting pula.
Eddy Satriya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, menyampaikan dari beberapa survei, terlihat adanya pemulihan ekonomi terutama setelah digelontorkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro 2020 lalu. Bantuan tersebut membuat usaha mikro mendapat tambahan modal untuk berusaha. Perbaikan juga terjadi di sisi daya beli masyarakat melalui beberapa paket kebijakan pemerintah. Sebagai upaya menggenjot konsumsi masyrakat kelas menenagh Indoensia perlu juga untuk mendukung pemenuhan faktor keaman dengan aman atas kesehatan namupun finansial.
Transformasi Digital UMKM
Selain dari pada itu perlu adanya langkah mitigasi prioritas jangka pendek adalah dengan menciptakan stimulus pada sisi permintaan dan mendorong platform digital (online) untuk memperluas kemitraan. Upaya lainnya yaitu melalui kerjasama dalam pemanfaatan inovasi dan teknologi yang dapat menunjang perbaikan mutu dan daya saing produk, proses pengolahan produk, kemasan dan sistem pemasaran serta lainnya. Namun bukan hanya mengandalkan bantuan ini saja atau bagaimana banyaknya program pemerintah dalam membantu menghidupkan UMKM di tengah pandemi ini saja. Dampak pandemi ini memang sangat dirasakan masyrakat untuk dapat melanjutkan aktivitas, kehidupan, bahkan roda perekonomian. Didalam konteks ekonomi Indonesia sendiri, pandemi COVID-19 akhirnya dapat mendorong terciptanya inovasi-inovasi baru misalnya kewirausahaan secara digital.
Dengan kata lain, inovasi ini telah mendorong para pelaku UMKM untuk mulai bertransformasi dari offline menuju ke ranah digital. Transformasi ini ini tentunya butuh upaya, pelatihan, dorongan maka dari itu pemerintah telah berupaya mendorong program digitalisasi pada UMKM di Indonesia. Dengan upaya pengembangan UMKM digital yang didukung oleh peran pemerintah dan Kementerian Koperasi dan UKM. Dengan banyak dukungan, bimbingan dan permodalan yang notabene berasal dari pemerintah di masa pandemi COVID-19. Hal itu dapat dilacak dari adaptasi para pelaku UMKM untuk menggunakan market palce dan media sosial dalam pemasaran digital.
Peranan platform media sosial juga telah menjadi tumpuan utama para pelaku UMKM. Serlain itu pelaku UMKM jugta mulai beradaptasi menggunakan berbagai aplikasi pendukung seperti platform keuangan digital. Transformasi digital pada UMKM di masa pandemi COVID-19 ini akhirnya dapat membuat UMKM kembali mengembangkan usahanya. Dengan demikian, pengembangan UMKM digital di masa pandemi COVID-19 bisa menjadi salah satu alternatif penyelamatan sektor UMKM agar tetap eksis. Bila terjadi sinergisitas yang kuat antara UMKM, pemerintah dan stakeholder pendukung lainnya maka bisa dipastikan proses transformasi digital UMKM akan dapat berjalan sempurna. Sehingga target pemerintah untuk memperbanyak UMKM berbasis digital dapat segera terwujud. Selain itu, pengembangan UMKM digital pasca pandemi COVID-19 juga harus menjadi prioritas utama pemerintah dan semua stakeholder agar ekosistem ekonomi digital di Indonesia tetap berjalan dengan baik. Sebab, pengembangan UMKM digital juga akan ikut berkontribusi dalam memperkuat ekosistem kewirausahaan digital di Indonesia.
UMKM Gunakan E-Commerce
Selama tiga tahun ke depan diperkirakan bakal ada 30 juta dari total 64 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia yang melantai ke sistem perdagangan elektronik atau e-commerce menggunakan berbagai platform pemasaran digital. Metode itu akan memberikan kemudahan bagi para konsumen untuk memilih barang di mana saja dan kapan saja hanya dengan jari jemari mereka. Di sisi lain, inovasi tersebut akan membuat pelaku usaha bisa lebih efisien baik dari segi manufaktur maupun pemasaran karena bisa menjangkau pasar yang lebih luas. Berdasarkan data Asosiasi e-Commerce Indonesia per Mei 2021, sebanyak 21 persen dari target atau 13,7 juta pelaku UMKM sudah memanfaatkan layanan perdagangan elektronik. Mereka menjual produk melalui media sosial dan marketplace.
Pemerintah terus melakukan penyempurnaan infrastruktur telekomunikasi untuk mendorong UMKM masuk ke platform digital mulai dari pembangunan serat optik bawah laut yang menghubungkan berbagai daerah di Indonesia, pemanfaatan satelit, hingga transmisi microwave link yang menghubungkan titik-titik infrastruktur middle mile dengan last mile. “Program-program itu disiapkan dalam satu pake besar di sisi infrastruktur,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada pertengahan Juni. Selain pembangunan infrastruktur telekomunikasi pemerintah juga mendorong kehadiran talenta-talenta digital dengan merilis berbagai program pelatihan mulai dari pelatihan tingkat dasar digital hingga pelatihan untuk keahlian tingkat menengah bagi generasi muda berijazah SMA dan sarjana dengan kuota 100.000 orang per tahun.
Mereka akan mendapatkan pelatihan tentang komputasi awal, artificial intelligence maupun big data dalam upaya mendukung UMKM agar bisa merambah pasar digital. Sepanjang 2020, sektor ekonomi digital di Indonesia tercatat tumbuh sebesar 11 persen bila dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan pertumbuhan yang tinggi tersebut, ekonomi digital memberikan kontribusi pada perekonomian nasional sebesar 44 miliar dolar AS atau sekitar Rp 619 triliun. Metode perdagangan elektronik yang menggunakan internet menghilangkan interaksi langsung antara penjual dengan pembeli, sehingga memunculkan mekanisme cara pembayaran yang tak lagi memerlukan uang tunai tetapi fitur pembayaran digital secara non tunai. Standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia atau Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan upaya mendukung digitalisasi UMKM sekaligus pemulihan ekonomi nasional selama krisis akibat pandemi COVID-19.
QRIS merupakan salah satu dari 23 key deliverables dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 yang sudah berjalan sejak peluncurannya pada 17 Agustus 2019 dan mulai diimplementasikan secara penuh pada 1 Januari 2020 lalu. Selama lebih dari satu tahun implementasi, QRIS telah diadopsi lebih dari 6,6 juta merchant di mana 94 persennya merupakan merchant pada kelompok UMKM. Sepanjang tahun ini, Bank Sentral menargetkan ada 12 juta merchant baru yang memiliki fitur pembayaran digital tersebut. Bank Indonesia menargetkan bisa mendorong 62,9 juta UMKM masuk ke dalam ekosistem digital dan membawa 91,3 juta penduduk unbanked pada 2025. “Saya yakin melalui digitalisasi, UMKM kita akan naik kelas, go digital, go export, dan jadi daya dukung ekonomi kita,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
Bank Sentral mencatat penerapan QRIS oleh merchant meningkat sejak pandemi COVID-19. Pelaku dompet digital seperti LinkAja, OVO, dan Gopay gencar menerapkan fitur QRIS kepada pengusaha merchant. Fitur QRIS mampu menjembatani konsumen dan penjual dalam bertransaksi digital karena cukup hanya memindai barcode QRIS untuk menyelesaikan pembayaran. Bahkan untuk pengembangan inovasi UMKM, seorang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat mendukung pengembangan inovasi UMKM. Hal itu disampaikan saat bersilaturahmi dengan pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada awal Maret 2021 lalu. “Kepolisian sangat concern untuk bersama kementerian atau lembaga (K/L) mendorong program UMKM, mendorong UMKM untuk berani membuat inovasi,” kata kapolri.
Menurut Kapolri, kolaborasi antara UMKM dan seluruh pemangku kepentingan bisa memicu lahirnya inovasi. Salah satunya mengedukasi dan mendampingi masyarakat yang memiliki usaha. “Diberi pendampingan agar bisa bertumbuh dengan baik,” papar mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri itu. Kapolri menyebut UMKM berpotensi membangkitkan perekonomian masyarakat. Terutama di tengah pandemi COVID-19 yang sudah terjadi lebih dari satu tahun. Kapolri mempersilakan pihak BRI berkoordinasi dengan kepolisian di daerah yang memiliki program kredit usaha rakyat (KUR). Dia berpesan agar BRI mendukung kesejahteraan Korps Bhayangkara.
Pemerintah Jaga Keseimbangan
Pada masa pandemi saat ini, pemerintah terus menjaga keseimbangan antara penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan metode gas dan rem. Program PEN juga diarahkan untuk membangkitkan sektor UMKM yang merupakan salah satu sektor usaha yang terdampak pandemi, di sisi lain tetap tanpa melupakan faktor penanganan pandemi COVID-19. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika menghadiri acara Penguatan UMKM Ciptakan Stabilitas Ekonomi di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Rumah Kreatif BUMN Yogyakarta, juga tak lupa mengingatkan untuk selalu menerapkan prokes kepada semua UMKM yang hadir dalam acara dimaksud. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama, baik Pemerintah Pusat, Daerah, maupun pelaku usaha, untuk makin menegakkan pelaksanaan prokes dengan baik dan benar. Menko Airlangga kemudian menjelaskan, pelaku UMKM di Indonesia sangat didominasi oleh unit usaha mikro, hampir 99,99% share unit UMKM merupakan usaha mikro, sehingga program-program pemerintah dan insentif yang diberikan kepada pelaku usaha mikro akan memiliki pengaruh signifikan terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional. Juga tak lupa Pemerintah terus mendorong Program PEN bagi pelaku usaha UMKM, di antaranya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta memberikan kemudahan bagi UMKM melalui UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja seperti kemudahan untuk pendirian usaha dan mendapatkan sertifikasi halal.
Dalam rangka PEN, Pemerintah telah menganggarkan Rp184,83 triliun atau 26,4% untuk dukungan UMKM dari total anggaran PEN 2021 senilai Rp699,43 triliun. Anggaran tersebut meningkat dari anggaran tahun sebelumnya yang sebesar Rp173,17 triliun. Program KUR juga diberikan dengan suku bunga murah berupa subsidi bunga KUR sebesar 3% hingga 31 Desember 2021, penundaan angsuran pokok KUR, relaksasi kebijakan KUR, serta peningkatan plafon KUR di 2021 dari Rp253 triliun menjadi Rp285 triliun.
“Untuk itu, Pemerintah membutuhkan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk dari masyarakat dan pelaku UMKM, untuk memastikan seluruh kebijakan dapat terlaksana dengan baik. Sehingga, aktivitas usaha UMKM semakin menguat dan berpeluang untuk mengungkit pertumbuhan,” tuturnya. Dengan penguatan UMKM tersebut diharapkan stabilitas ekonomi terutama di wilayah Yogyakarta ini dapat tercapai. Salah satu wujud implementasinya adalah acara yang diadakan hari ini bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Manfaatkan Link UMKM
Pandemi yang belum berakhir sepenuhnya, membuat pemerintah terus mengeluarkan beragam kebijakan untuk menekan laju pertambahan kasusnya. Salah satu langkah terbaru yang diterapkan adalah PPKM Darurat yang berlangsung sejak 3 Juli 2021. Walau disebut efektif untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, tetapi kebijakan PPKM Darurat ini juga turut memberikan dampak bagi para pelaku bisnis, termasuk UMKM. Banyak dari para pengusaha kecil yang harus menutup lapaknya untuk mengikuti arahan dari pemerintah.
Untungnya, pemerintah tetap memberikan perhatian bagi para pelaku UMKM dengan serangkaian program dan insentif. Selain itu, untuk membuat para pelaku UMKM lebih berdaya di masa PPKM Darurat ini, ada baiknya mulai beralih menggunakan Link UMKM. Bagi yang belum tahu, Link UMKM merupakan platform online yang dapat diakses, baik lewat website maupun aplikasi pada smartphone. Platform ini dapat membantu UMKM Indonesia naik kelas lewat rangkaian program pemberdayaan terpadu. Sebab, UMKM di seluruh Indonesia yang memanfaatkan Link UMKM akan mendapatkan update informasi dengan membaca pada field UMKM Media; menggunakan menu pelatihan, konsultasi, dan literasi keuangan untuk mengembangkan usaha dalam menu UMKM Pedia; bergabung di komunitas untuk memperluas jaringan kerja, serta menampilkan produknya di Etalase digital.
Menariknya lagi, Link UMKM ini menjadi platform yang mudah untuk dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM. Jadi, tak perlu khawatir sulit mengoperasikannya atau merasa gagap teknologi, karena cara registrasinya sangatlah mudah. Siapapun bisa langsung daftar lewat website Link UMKM dengan mengisi data diri secara lengkap pada setiap kolom yang tersedia. Apabila proses registrasi sukses dilakukan, maka para pelaku UMKM akan mendapakan kartu anggota Link UMKM. Bentuknya sangat modern dan menarik. Selain itu, kartu anggota ini juga tak bisa dipalsukan, karena tertera Logo BUMN dan nama bank utama, seperti BRI. Identitas pemiliknya jelas tertulis nama lengkap disertai sektor usaha dan lokasi provinsi. Kartu anggota ini juga disertai nomor ID serta QR Code.
Lebih lanjut, anggota Link UMKM akan mendapatkan beberapa program terpadu, seperti bisa bergabung di komunitas untuk membangun jejaring dengan UMKM di seluruh Indonesia. Kesempatan mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kapasitas juga akan didapatkan oleh anggota Link UMKM. Menariknya, para pelaku UMKM bisa mendapatkan informasi tentang pelatihan lewat Rumah BUMN, dimana lokasi, data, produk unggulan maupun jadwal pelatihan dapat didapatkan secara mudah lewat platform Link UMKM. Bukan itu saja, Link UMKM juga menghadirkan UMKM Media untuk mempermudah para pelaku UMKM update informasi terkini seputar kewirausahaan, inovasi, pengembangan produk, kondisi ekonomi, program pemerintah, hingga cerita sukses UMKM yang inspiratif. Di samping itu, para pelaku UMKM juga bisa menampilkan produknya lewat menu Etalase UMKM.
Tak hanya itu, UMKM yang menjadi anggota Link UMKM juga dilatih melakukan self-assessment dengan mengisi survei scoring, agar bisa mengetahui kategori kelas usaha. Apakah masuk kelas tradisional, berkembang atau sudah modern? Scoring assessment UMKM Naik Kelas ini sendiri telah dilengkapi sertifikasi Hard Competency bagi UMKM. Scoring dilakukan secara periodik selama 3 bulanan untuk melihat perkembangan usahanya. Hasil assessment akan tersimpan dalam profil, sehingga datanya dapat dijadikan bahan evaluasi. Hanya itu? Tentu saja tidak. Sebab, platform Link UMKM ini juga menghadirkan konsultasi berupa chat-room, literasi keuangan untuk menyusun laporan keuangan usaha, serta simulasi kredit untuk mendapatkan estimasi cicilan bulanan berdasarkan jumlah pinjaman, suku bunga dan jangka waktu yang dipilih.
Kerennya lagi penggunaan menu pada Link UMKM memiliki perhitungan poin tertentu. Kumpulkan terus untuk mendapatkan Pin Poin yang kemudian dapat ditukarkan dengan beragam reward, seperti kesempatan partisipasi pada pameran atau expo BRI, program pendampingan selanjutnya semacam persiapan untuk ekspor, modul pelatihan spesial dan banyak reward lainnya. Makanya langsung daftarkan diri sekarang sebagai anggota Link UMKM di website linkumkm.id. Supaya reward yang didapatkan dobel, pilihlah BRI sebagai bank utama saat mendaftar sebagai anggota Link UMKM. Sebab, ada Panen Hadiah Simpedes 2021 yang memberikan kesempatan nabung dari sekarang panen kemudian. Setelah membuka Tabungan BRI Simpedes, nasabah dapat meningkatkan saldo selama Maret-Agustus 2021. Pastikan saldo minimal Rp100 ribu per bulannya untuk mendapatkan kesempatan ikutan undian ini. Semakin banyak saldonya semakin besar kesempatan memenangkan banyak hadiahnya. Adapun pengundian Panen Hadiah Simpedes Periode 1 Tahun 2021 sendiri akan dilangsungkan mulai September 2021 – Februari 2022. Nah, jika sudah ada Link UMKM yang akan mempermudah pengembangan bisnis UMKM, tunggu apalagi? Segera manfaatkan! (berbagai sumber/ EKS)