Polda Metro Jaya resmi menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap selama PPKM Level 3 di DKI Jakarta. Hingga 6 September mendatang Jl Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said menjadi ruas ganjil genap yang penerapannya berlaku bagi seluruh kendaraan plat hitam.

Sanksi tilang akan diberikan dengan 2 cara yakni secara manual oleh petugas dan secara elektronik. Polisi akan mencocokkan data tilang manual dan elektronik untuk memastikan pelanggar hanya mendapat 1 surat tilang.

Sepekan ke depan, petugas akan berjaga di titik masuk arus kendaraan ke jalan-jalan ganjil genap untuk memberikan sosialisasi. Namun ke depan, masyarakat diharap sudah memahami aturan. Aturan ganjil genap ini dimulai jam 06.00 hingga 20.00 WIB.

Editor : arvi.ristiani

Artikel sebelumyaForkopimcam Bandongan Magelang Tinjau Vaksinasi Di Kantor Puskesmas
Artikel berikutnyaPersoalan kejahatan Pinjaman Online Ilegal dan upaya sosialisasi dan kampanye pemberantasannya oleh Polri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here