JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Darurat di Jakarta dan sekitarnya telah memasuki pekan kedua sejak diterapkan pada 3-20 Juli 2021.

Polda Metro Jaya yang memutuskan untuk melakukan pembatasan mobilitas pada beberapa titik jalan di Jakarta.

Awalnya, penyekatan tersebut dinilai efektif dalam menurunkan kegiatan masyarakat di luar sebagai langkah menekan laju penularan kasus Covid-19.

Ditargetkan selama penyekatan PPKM Darurat dapat menekan pembatasan mobilitas masyarkat mencapai 30-50 persen.

Mobilitas masih tinggi

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, mobilitas masyarakat justru meningkat saat memasuki pekan kedua penyekatan sejak aturan PPKM darurat berlaku.

“Jadi ada peningkatan mobilitas di Jakarta walaupun pada masa PPKM darurat. Di awal (pemberlakuan PPKM Darurat) sempat bagus, di akhir-akhir meningkat,” ujar Sambodo, Rabu (14/7/2021).

Menurut Sambodo, peningkatan mobilitas masyarakat saat PPKM darurat diberlakukan dapat dilihat dari hasil evaluasi Google Mobility, Facebook Mobility maupun dari inden cahaya malam.

Pada Minggu (10/7/2021), penurunan mobilitas masyarakat hanya 20 persen dari hari sebelumnya yang mencapai 30 persen.

“Ini ternyata di Jakarta kemarin mobilitasnya meningkat. Padahal di PPKM ini penurunan mobilitasnya harus di atas 30 hingga 50 persen,” ucap Sambodo.

Tambah 100 titik penyekatan

Polda Metro Jaya pun kembali memperluas titik penyekatan dari jumlah sebelumnya, dengan tujuan dapat mengatasi mobilitas masyarakat yang masih meningkat.

Sambodo mengatakan, setidaknya ada 100 titik penyekatan yang akan diberlakukan pada hari ini, Kamis (15/7/2021).

“Ini adalah 100 titik penyekatan yang baru. Akan kita laksanakan Kamis (hari ini),” kata Sambodo.

Penentuan lokasi penyekatan ditetapkan dari hasil koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Adapun waktu penyekatan yang tersebar pada 100 titik tersebut dimulai sejak pukul 06.00 WIB.

“Titik-titik ini sudah dirapatkan oleh instansi terkait dan sudah disampiakan juga kepada jajaran, mulai hari Kamis kita laksanakan (penyekatan) jam 06.00 WIB,” ucap Sambodo.

Waktu penyekatan dibagi

Adapun waktu pembatasan mobilitas masyarkat yang tersebar pada 100 titik dibagi menjadi dua, yakni penyekatan dan penutupan.

Penyekatan diberlakukan pada pukul 06.00-10.00 WIB. Hanya pekerja pada sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan melintas.

“Jadi saya mengimbau kepada teman-teman yang bergerak di bidang esensial dan kritikal untuk bergerak (mulai beraktifitas) jam 6 sampai jam 10 pagi,” kata Sambodo.

Sedangkan penutupan diberlakukan sejak pukul 10.00-22.00 WIB. Hanya tenaga kesehatan (nakes), dokter, hingga kendaraan darurat yang diperbolehkan melintas.

“Kami hanya buka khusus untuk nakes, dokter, perawat, kendaraan darurat, TNI-Polri dan sebagainya. Di luar (pekerjaan) itu kami tidak layani,” kata Sambodo.

Adapun kelonggaran dilakukan pada pukul 22.00-06.00 WIB, artinya tidak ada penyekatan dan penutupan pada 100 titik jalan di waktu tersebut.

Hanya saja petugas gabungan nantinya masih berjaga di lokasi. Tercatat 1.649 personel gabungan diterjunkan untuk menjaga titik-titik penyekatan.

 

Artikel sebelumyaKorlantas Polri Uji Coba Samsat Digital Nasional sekaligus Sosialisasi
Artikel berikutnyaKolaborasi Vaksinasi Bareng HMI dan SEMMI, Kapolri Optimis Herd Immunity Terbentuk di Agustus-September

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here