Merdeka.com – Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut, ada 332 pelanggaran selama Operasi Aman Nusa 2021 yang digelar pihaknya sejak 3 Juli sampai 7 Juli 2021 kemarin. Dari jumlah tersebut, ada yang dilakukan penyelidikan, penyidikan serta restorative justice.

“Saya sampaikan tentang kegiatan Satgas Gakkum Operasi Aman Nusa 2021 berdasarkan data yang dihimpun periode 3-7 Juli, berarti 5 hari. Data yang dihimpun, kegiatan yang telah dilakukan oleh Satgas Gakkum, pertama adalah penyelidikan telah dilakukan sebanyak 208 kegiatan. Penyelidikan yang dilakukan ini sasarannya adalah toko-toko obat, apotek, distribusi obat, distribusi oksigen yang ada kaitannya dengan penanganan Covid-19,” kata Ramadhan, Kamis (8/7).

“Kemudian sidik pidana sebanyak 18 kegiatan, kemudian sidik tindak pidana ringan sebanyak 103 kegiatan dan kegiatan restorative justice sebanyak 3 kegiatan,” sambungnya.

Ramadhan merinci, sejak 3 Juli 2021, telah dilakukan penyelidikan sebanyak tiga kegiatan yang dilakukan Polda Banten satu, Polda Jawa Tengah satu dan Polda Riau satu.

“Kemudian untuk sidik tindak pidana ada 1 kegiatan yang dilakukan Polda Papua Barat terkait dengan pemalsuan surat rapid test antigen yang seolah-olah dibuat dari lab editasiami. Jadi kasus ini sedang dalam proses Direktorat Reserse Polda Papua Barat,” ujarnya.

“Kemudian sidik Tindak Pidana Ringan (Tipiring)nihil dan restorative justice juga nihil. Kemudian di hari Minggu, 4 juli 2021 kegiatan penyelidikan sebanyak 14 kegiatan yang dilakukan Polda Metro Jaya 5 kegiatan, Polda Banten 7, Polda DIY 1, Polda Papua Barat 1 kegiatan. Penyidikan tindak pidana nihil, Tipiring nihil, restorative justice nihil,” sambungnya.

Selanjutnya pada Senin (5/7), dilakukan penyelidikan terhadap 30 kegiatan yang diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipid Eksus) dua, Polda Metro Jaya dua, Polda Banten sembilan, Polda Jawa Barat delapan, Polda Jawa Tengah dua, Polda Jawa Timur tiga, Polda Bali satu, Polda Kalimantan Barat satu, Polda Kalimantan Selatan satu dan Polda NTT satu.

“Kemudian penyidikan tindak pidana pada Senin dilakukan 4 kegiatan oleh Polda Metro Jaya tentang UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit di tempat 4 kegiatan yaitu spa, karaoke, kafe, tempat usaha,” jelasnya.

“Sidik Tipiring nihil, kegiatan restorative justice 1 kegiatan yang dilakukan Polda Metro Jaya tentang keramaian. Jadi tempatnya di tempat pemancingan,” tambahnya.

Berikutnya pada Selasa (6/7) telah dilakukan penyelidikan sebanyak 78 kegiatan yang tersebar di Polda Metro Jaya dua, Polda Banten delapan, Polda Jawa Barat 23, Polda Jawa Tengah enam, Polda Jawa Timur 15, Polda Bali enam, Polda Jambi enam, Polda Sumatera Selatan satu, Polda Kalimantan Timur delapan, Polda NTB satu, Polda Sulawesi Tenggara satu dan Polda Maluku satu,

“Sedangkan penyidikan tindak pidana di Selasa, 6 juli dilakukan 7 kegiatan, yang pertama oleh Polda Metro Jaya sebanyak 4 penyidikan, Banten 1 dan Jawa Tengah 2. Kemudian penyidikan Tipiring sudah banyak dilakukan hari Selasa sebanyak 76 kegiatan. 76 ini seluruhnya dilakukan Polda Jawa Barat, sedangkan restorative justice nihil,” sebutnya.

Selanjutnya, pada Rabu (8/7) telah dilakukan kegiatan penyelidikan sebanyak 83 kegiatan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya lima, Polda Banten tujuh, Polda Jawa Barat 13, Polda Jawa Tengah empat, Polda DIY tiga, Polda Jawa Timur satu, Polda Bali 17, Polda Sumatera Utara tujuh, Polda Jambi tiga, Polda Kalimantan Barat dua, Polda Sulawesi Tenggara dua dan Polda Papua Barat satu.

“Ini terkait dengan pelanggaran PPKM dan terkait dengan penimbunan obat-obat yang terkait dengan Covid-19 dan tabung oksigen. Kemudian untuk penyidikan tindak pidananya ada 6 kegiatan yang dilakukan Polda Metro Jaya 4, Polda Jateng 1. Polda Sumut 1. Ini terkait dengan pelanggaran yang diatur oleh Pasal 215 KUHP UU tentang wabah penyakit, UU tentang perlindungan konsumen, UU darurat no 12 tahun 51,” ucapnya.

Ramadhan mengungkapkan, adanya satu kejadian yakni pengadangan terhadap petugas penjemput pasien Covid-19 oleh seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Jawa Tengah.

“Kemudian kasus penyidikan Tipiring dilakukan 27 kegiatan dengan rincian dilakukan di Polda Jabar 26 dan Polda Banten 1 kegiatan. Ini terkait dengan pelanggaran prokes sesuai dengan Perda Provinsi Jabar no 5 tahun 2001 dan Pergub Banten no 1 tahun 2001,” paparnya.

“Kemudian untuk restorative justice dilakukan 2 kegiatan oleh Polda Metro Jaya tentang penutupan tempat pemancingan dan tempat kegiatan panti pijat,” imbuhnya.

Ia menegaskan, seluruh penyelidikan yang dilakukan pihaknya itu untuk memastikan ketersediaan obat-obatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan terkait dengan obat-obat yang telah ditentukan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Jadi untuk melakukan pengecekan bahwa obat-obat yang dijual di apotek atau toko obat harganya tidak melebihi HET yang telah ditentukan pemerintah,” tutupnya. [eko]

Artikel sebelumyaPelanggar PPKM Darurat Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
Artikel berikutnyaKunjungi Yogyakarta, Kapolri: TNI-Polri Siap Fasilitasi Warga Percepat Vaksinasi Massal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here