Hidayatullah.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menerbitkan surat edaran (SE) bernomor 800/2794/SJ tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan pelarangan kegiatan open house atau halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.

Terbitnya SE tersebut, sekaligus mencabut aturan sebelumnya yang tertuang dalam Surat Edaran bernomor 800/2784/SJ tahun 2020 tentang larangan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house.

“Pada saat surat edaran ini ditandatangani maka salinan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 450/2769/SJ tanggal 03 Mei 2021 tentang pelarangan buka puasa bersama Bulan Ramadan dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal, serta SE bernomor 800/2784/SJ tanggal 04 Mei tentang pelarangan menggelar buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house atau halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis poin ke 2 SE yang diteken Menteri Tito, seperti yang dikutip Hidayatullah.com (06/05/2021).

Selanjutnya dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa pembatasan buka puasa dan larangan open house tersebut dilakukan lantaran terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya perayaan Idul Fitri 2020 serta pada pasca libur Natal dan Tahun Baru.

“Perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadan 1442 H dan menjelang perayaan saat dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021,” dalam aturan tersebut

Tito meminta kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, menindaklanjuti surat edaran itu dengan mengambil langkah-langkah secara cermat agar tidak ada penularan yang lebih masif. Pertama, melakukan pembatasan buka puasa bersama untuk masyarakat melebihi dari jumlah keluarga inti selama bulan Ramadan.

“Melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadan,” bunyi poin pertama dalam peraturan tersebut.

Kemudian yang kedua para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diminta untuk menginstruksikan kepada seluruh pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah untuk tidak melakukan open house.

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bi halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021,” bunyi poin kedua. Diketahui surat edaran tersebut dikeluarkan Mendagri, pada Selasa (04/05/2021) lalu.*

Rep: Azim Arrasyid
Editor: Bambang S

Artikel sebelumyaMuslim sejati tidak akan diperbudak harta
Artikel berikutnyaKorlantas Polri catat volume kendaraan keluar Jakarta menurun

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here