Hidayatullah.com Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang lanjutan kasus kerumunan yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS), Selasa (30/03/2021). Sidang kali ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan atau eksepsi terdakwa.

“Menyatakan keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum dan terdakwa Muh Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab yang disampaikan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 tidak dapat diterima/ditolak,” kata Jaksa dalam persidangan di gedung PN Jaktim, Selasa (30/03/2021).

Menurut Jaksa, dakwaan yang dikenakan kepada HRS sudah sesuai dengan ketentuan UU. “Dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini,”ujar Jaksa.

Lebih jauh, Jaksa juga turut menyayangkan ucapan yang selalu digunakan HRS yang kerap kali merendahkan jaksa di depan persidangan.

“Dari ucapannya bertentangan dengan revolusi akhlak karena sering merendahkan orang lain. Dalam hal ini JPU yang sering dimaki dan diumpat di depan umum. Dengan kata-kata biadab, tak beradab, keterbelakangan intelektual, pandir dan sebagainya,” kata jaksa.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan pihaknya akan memutuskan keberatan dari jaksa penuntut umum terkait eksepsi Rizieq pada Selasa 6 April 2021 mendatang.

“Majelis hakim bermusyawarah menyusun keputusannya. Nanti keputusan dibacakan pada hari Selasa 6 April 2021,” kata Suparman kemudian mengakhiri sidang

Diketahui, jaksa mendakwa HRS dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.*

Rep: Azim Arrasyid
Editor: Bambang S

Artikel sebelumyaPakar: Undang-undang ‘Anti-Separatisme’ Prancis Bertujuan untuk Melegalkan Islamofobia
Artikel berikutnyaPemerintah Resmi Tolak Partai Demokrat Versi KLB, Komando Moeldoko

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here