JAKARTA – Mabes Polri telah memetakan sejumlah lokasi yang berpotensi menimbulkan lonjakan kegiatan masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan saat ini kepolisian sedang menyiapkan standar prosedur operasional pengamanan yang akan ditempatkan di sejumlah lokasi yang berpotensi munculnya kegiatan masyarakat di masa libur Nataru 2021.
Menurut Ramadhan pada libur Nataru ini Polri tidak melakukan penyekatan, namun tetap melakukan pengamanan libur Nataru yang disesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Di sisi lain Polri juga melakukan sosialisasi PPKM level 3 sebagai upaya pencegahan lonjakan kegiatan masyarakat di masa libur Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Pola pengamanan yang dilakukan sedang disiapkan, namun Polri tidak melakulan penyekatan tapi mengoptimalkan pengamanan dalam rangka pengamanan Nataru,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (25/11/2021).
Pemerintah telah mengeluarkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Dalam Inmendagri terdapat sejumlah aturan untuk mencegah adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan di masa libur Nataru.
Sumber: KOMPAS.TV