Pontianak – Divisi Humas Polri menggelar Diskusi Publik di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat dengan mengusung tema “Pemantapan Komunikasi Publik di Tengah Pandemi Covid19, Sebagai Upaya Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik Guna Menuju Polri yang Presisi”.
Dalam kegiatan tersebut, diharapkan jajaran Polda serta Polres mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan pemenuhan 16 Program Prioritas Kapolri menuju Polri yang Presisi.
Kegiatan yang diadakan di Hotel Golden Tulip Pontianak dibuka oleh Wakapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Asep Safrudin dan Kombes Pol Tjahyono Saputro sebagai Kabag Yaninfodok PID Divisi Humas Polri. Selain itu, dihadiri oleh Plh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) Kalimantan Barat yaitu D. Zamroni, S.STP, M.Si, Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfo Kalbar yaitu Drs. Dudi Nugraha Rasika, Ketua KIP Provinsi Kalbar Rosvita Vici Paulyn, ST. Med, serta dihadiri oleh narasumber Imam Wahyudi sebagai Konsultan Media.
Kegiatan Diskusi Publik tersebut diikuti oleh 70 peserta yang berasal dari Satker dan Satwil di jajaran Polda Kalimantan Barat.
Rosvita Vici Paulyn, ST. Med selaku ketua KIP Provinsi Kalimantan Barat menjelaskan, hak dan kewajiban pemohon informasi dan badan publik. Disebutkan pula informasi publik yang tidak dapat diberikan, yaitu: yang membahayakan negara, yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau, yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
Sementara itu, Kadiskominfo menyatakan sebagai PPID kita perlu mendekatkan kualitas diri kita dengan lebih baik dan menjadikan undang undang KIP sebagai kunci untuk mewujudkan institusi yang lebih baik.
Imam Wahyudi sebagai konsultan media mengatakan SPIT atau Sistem Pelayanan Informasi Terpadu merupakan solusi terbaik dalam pelayanan informasi untuk media. Yaitu menyedikan sumber secara luas untuk eksposur media.
Lebih lanjut Imam Wahyudi mengharapkan agar jajaran Polres dan Polsek di jajaran ikut berpartisipasi dalam SPIT.
Kombes Pol Tjahyono Saputro selaku Kabag Yaninfodok PID Divisi Humas Polri menjelaskan, website Divisi Humas Polri mendapatkan penghargaan yang Cukup Informatif oleh Bapak Wakil Presiden RI.
Penghargaan tersebut sebagai salah satu bentuk memberikan informasi kepada masyarakat sesuai amanah Undang-Undang, tutup Kombes Pol Tjahyono Saputro.
Dengan adanya kegiatan ini, bertujuan agar personel polri dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa pandemi Covid-19, melalui perubahan perilaku dan wajah yang melayani, dengan meggunakan protokol Covid-19 serta memaksimalkan platform-platform yang dimiliki dan selalu mengintegrasikan segala pelayanan dalam platform-platform Polri untuk memudahkan akses masyarakat.
Sumber : Div Humas