IkromulMuslimin – Komite Pengawas Ibadah Haji atau KPIH Bir Ali memberitahukan penangkapan terhadap 24 pelaku ibadah asal Indonesia oleh keamanan Arab Saudi di wilayah miqat Bir Ali, atas dugaan tidak memiliki dokumen atau visa yang sah untuk menunaikan haji.
“Status mereka, apakah masih ditahan atau sudah bebas, saat ini masih belum kami ketahui,” ungkap Aziz Hegemur, Kepala Kontingen KPIH Bir Ali, dalam keterangan yang disampaikan Kemenag dikutip dari tempo.co pada Rabu, 29 Mei 2024.
Insiden tersebut berlangsung pada hari Selasa, 28 Mei 2024 di kisaran pukul 12 siang waktu setempat. Bus yang merangkul 24 individu tiba di Bir Ali tanpa adanya jadwal resmi kedatangan. Pengawas haji yang merasa curiga lantas melaksanakan inspeksi. Para calon jemaah menyebut diri mereka sebagai ‘haji furoda’.
“Hanya disebutkan bahwa mereka adalah jemaah Furoda, tidak kami periksa lebih lanjut terkait dokumen-dokumen yang mereka bawa,” jelas Ali.
Baca Juga : Kemenag: Belum Ada Negara yang Dapat Info Kepastian Haji dari Saudi
Haji furoda merupakan praktik ibadah haji secara independen dan ditangani langsung oleh pemerintah Saudi tanpa perlu menunggu antrean regulasi haji.
Kemudian, saat proses pemeriksaan awal di titik pemeriksaan Bir Ali oleh Masyariq, penertiban demi memfilter calon jemaah dengan syarat lengkap termasuk visa dan paspor dilakukan. Namun, 24 pelaku ibadah tersebut gagal menunjukkan dokumentasi yang dipersyaratkan dan hanya memiliki visa umrah, yang berakibat pada pelaporan kepolisian terkait.
“Kami masih belum mendapatkan informasi terbaru mengenai situasi selanjutnya dari mereka,” sambung Ali.
Ali Machzumi, Kepala Area Pertugas Madinah, menjelaskan bahwa otoritas Saudi memberlakukan pemeriksaan yang sangat cermat untuk calon jemaah yang berziarah ke Makkah. “Kami sekali lagi menekankan kepada warga negara Indonesia agar tidak mencoba berhaji tanpa visa yang sesuai, karena risikonya sangat besar,” tuturnya.
Sebagai konsekuensi, Arab Saudi dapat menetapkan hukuman pada jemaah yang kedapatan tidak memiliki visa haji yang benar. Sanksi tersebut termasuk denda hingga 10 ribu riyal atau sekitar 42 juta rupiah. Juga, ada risiko tertahan oleh kepolisian selama periode musim haji, serta deportasi dan pencekalan selama minimal 10 tahun untuk masuk kembali ke Arab Saudi, tambah Ali.
Baca Juga : Biaya Haji Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta per Jemaah, Bagaimana Menurut Kalian ?