Ikromulmuslimin – Habib Bahar bin Smith dikabarkan ditembak orang tak dikenal (OTK) di Kawasan Kemang, Kabupaten Bogor pada Jumat (12/5/2023).
Kabar ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo. Dia menyebut, pihak kepolisian telah menerima laporan terkait kasus penembakan itu.
“Dilaporkan di Polsek Kemang Polres Bogor pada hari Jumat 12 mei 2023 sekitar jam 21.45 WIB,” kata Ibrahaim melalui pesan singkat pada Senin (15/5/2023).
“Kejadian tersebut karena tidak ada saksi maka kita masih menyelidiki kejadiannya,” ungkapnya.
Sedangkan lokasi kejadian menurut laporan tersebut berada di sekitar Pusdiklat Dishub Kec.Kemang Kab.Bogor.
Sementara itu, Ichwan Tuankotta yang sempat menjadi kuasa hukum dari Bahar di sejumlah kasus, belum mau berkomentar terkait kasus itu.
Ichwan mengatakan, saat ini pihaknya masih menyusun informasi supaya lebih lengkap dan tepat. Dengan begitu, belum diketahui kronologi penembakan secara rinci serta kondisi terkini dari Bahar.
“Jadi ditunggu dulu saja informasinya, kita secepatnya akan memberikan informasi yang tepat dan lengkap kronologisnya,” tandasnya.
Sedangkan untuk kondisi Ichwan mengatakan saat ini kondisi kliennya tersebut dalam keadaan sehat.
“Habib Bahar saat ini dalam keadaan sehat, dan sekarang sudah di rumah beliau,” kata Ichwan dikutip dari Republika, Selasa (16/5).
Baca Juga : Mengenal Konsep Pluralisme di Indonesia dan Negara Lainya
Apa itu Kriminalisasi Ulama ?
Kriminalisasi ulama mengacu pada tindakan yang dilakukan oleh pihak otoritas atau pemerintah untuk menyalahkan, menuduh, atau menghukum ulama secara tidak adil atau tanpa dasar yang kuat.
Fenomena ini sering kali terjadi dalam konteks politik dan memiliki implikasi serius terhadap kebebasan beragama, kebebasan berbicara, dan hak asasi manusia secara umum.
Kriminalisasi ulama dapat melibatkan berbagai taktik seperti penangkapan sewenang-wenang, penahanan tanpa proses hukum yang adil, pencemaran nama baik, tuduhan palsu, dan intimidasi fisik atau psikologis terhadap ulama.
Hal ini sering kali dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan atau membatasi pengaruh ulama dalam masyarakat, terutama ketika ulama mengkritik atau menentang kebijakan pemerintah yang dianggap tidak adil atau melanggar prinsip-prinsip agama.
Kriminalisasi ulama seringkali melanggar prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum internasional.
Dalam banyak kasus, kriminalisasi ulama juga berdampak negatif pada kebebasan beragama dan menghambat perkembangan pemikiran dan penelitian keagamaan.
Tindakan kriminalisasi ulama telah menuai kontroversi dan kecaman dari berbagai pihak, termasuk organisasi hak asasi manusia, aktivis, dan masyarakat sipil.
Mereka menekankan pentingnya melindungi kebebasan beragama, kebebasan berbicara, dan hak asasi manusia yang fundamental, termasuk hak ulama untuk menyampaikan pandangan mereka secara bebas dan tanpa rasa takut.
Untuk mencegah kriminalisasi ulama, penting untuk memastikan kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi dilindungi secara adil dan setara oleh hukum.
Perlindungan hukum yang kuat dan independen diperlukan untuk memastikan bahwa ulama dan tokoh agama lainnya dapat menjalankan tugas mereka dalam memberikan bimbingan dan pengajaran kepada umat dengan bebas dan tanpa hambatan.
Selain itu, dialog, pemahaman, dan kerjasama antara pemerintah dan ulama juga penting untuk menghindari konflik dan ketegangan yang dapat memicu kriminalisasi atau penindasan terhadap ulama.
Lalu apakah kasus penembakan Habib Bahar Bin Smith ini bisa dikategorikan kriminalisisi ulama, silahkan anda bisa beropini dikolom komentar.
Baca Juga : Apa itu Islam Liberal, dan Bagaimana Perkembanganya di Indonesia?
Dukung langkah kami dalam memberikan suara islamiah dengan share berita ini