Kapuas – Sebagai salah satu upaya sosialisasi terkait dengan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan (prokes) terutama pemakaian masker, Polsek Pulau Petak melaksanakan Operasi Yustisi di wilayah hukumnya.

“Kami melaksanakan giat ini di Desa Sei Tatas Hilir Kec. Pulau Petak Kab. Kapuas, Kalteng,” jelas Kapolsek Pulau Petak Iptu Kasil B. Kawintana, Senin (25/10/2021).

“Masyarakat yang abai dengan protokol kesehatan yakni tidak memakai masker, kami berikan teguran secara lisan mengingat ini untuk menghindari penyebaran covid 19, dan sudah menjadi atensi pemerintah pusat,” tandas Kapolsek.

Perwira Polisi ini berharap, masyarakat di Kec. Pulau Petak bisa semakin patuh dalam penerapan protokol kesehatan untuk cegah penyebaran Covid-19 di Pulau Petak. (ver)

Artikel sebelumyaPolri Buka Saluran Pengaduan Penanganan Pinjol Ilegal
Artikel berikutnyaTNI-Polri Percepat Vaksinasi di Banten untuk Capai Herd Immunity

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here