TRIBUN-VIDEO.COM – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta membongkar praktik penyelundupan narkotika jenis ekstasi dari Malaysia.
Penemuan tersebut dilakukan pada 6 April 2021 di gudang DHL area Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas pun menemukan sejumlah narkotika jenis Ekstasi dari tangan MU sebagai penerima paket yang dikirim dari negeri Malaysia.
Kepala Seksi Patroli dan Operasi I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Anton mengatakan dari paket yang dikirim dari Malaysia tersebut didapati ada 9.984 butir ekstasi.
“Anggota kami melihat X-ray dari barang-barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan. Nah begitu kita scan terlihat harusnya kacang dalam bungkusnya tapi keliatan image berbeda tidak biasa. Untuk itu dibuka sama anggota dan ternyata isinya ekstasi,” jelas Anton di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (3/8/2021).
Usut punya usut, barang bukti yang hampir 10 ribu butir tersebut dikamuflasekan dalam sebuah bungkus makanan ringan asal Malaysia.
Menurut Anton, saat diperiksa kasat mata, memang pil ekstasi itu menyerupai sebuah kacang.
Namun, dari gambar X-ray, barang haram tersebut jelas bukan kacang.
“Disembunyikan dalam bungkus makanan, jadi kalau dibuka orang melihat sekilas kacang, tapi kalau X-ray tampilan imagenya beda,” papar Anton.
Usaha penyelundupan serupa ternyata tidak hanya dilakukan MU, sebab Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta juga menciduk tersangka YH.
YH sendiri merupakan warga negara asing (WNA) asal China yang menyelundupkan narkotika jenis ketamin seberat 1 kilogram.
Menurut Anton, narkotika ketamin tersebut diselundupkan oleh YH di dalam alat exhaust fan dari Inggris.
“Ada image yang berbeda ini ada isinya. Kalau dilihat gambarnya ada gelap di dalam ketamin. Saat kita bongkar ada isi ketamin sejumlah 1 kilogram. Disimpan dalam exhaust fan dari inggris,” beber Anton.
Sebagai informasi, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menghancurkan ribuan butir barang bukti narkotika jenis ekstasi dari luar negeri, Selasa (3/8/2021).
Adapun, barang bukti yang dihancurkan antara lain narkotika jenis ekstasi sebanyak 9.984 butir.
Kemudian, 3.1 kilogram narkotika jenis sabu dan 1.028 gram khetamine yang dihancurkan dengan cara diblender kemudian dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai.
“Ini kami musnahkan barang bukti narkotika dari berbagai macam jenis. Barang bukti ini kami dapatkan periode April sampai dengan Juli 2021,” jelas Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Edwin Hataorang.
Beragam jenks barang haram tersebut didapati Satnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dari tujuh tersangka.
Untuk ribuan butir ekstasi didapati dari tersangka MU yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi melalui Terminal Kargo Bandara Sorkarno-Hatta.
Kemudian untuk sabu dan khetamine didapatkan secara kumulatif dari tersangka RS, EA, YH, AL, SA, dan AR.
“Barang bukti ini wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat,” kata Edwin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke-7 tersangka diganjar dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ucap Edwin mengakhiri keterangannya.(*)