Korlantas (Korps Lalu Lintas)Polritelahmerilisaplikasiponselkhususuntukperpanjangansuratizinmengemudi (SIM), yakni “Digital KorlantasPolri”. Adapun, aplikasi “Digital KorlantasPolri” telahtersediauntuklayanan Android dan akanmenyusulbagipengguna iPhone. Fitur aplikasiDilansirdarilamandigitalkorlantas.id, setidaknya ada empatfitur yang ada di dalamaplikasitersebut. Pertama, yakni SINAR yang memilikidualayananyaitupendaftaran dan perpanjangan SIM. Kedua, SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Fitur inimenyedakantigalayanan, yaitupembayaran PKB, E-TBPKP dan E-Pengesahan, sertaSamsatkeliling. Ketiga, NTMC Polri. Ada dualayanan di dalamnya, yaitu CCTV dan beritaterkinidari NTMC Polri. Keempat, ada ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Pada fituriniakan ada notifikasi real time jika ada informasi E-Tilang. Apasajamanfaatkeempatfitirinibagimasyarakat? Benarkahmempermudahanekalayananlalu-lintas? Apasajakekurangannya?

Jakarta, 25 Mei 2021 –Layanan digital pertamaadalahSIM Nasional Presisi (SINAR) pada aplikasitersebut. Jadi, nanti proses perpanjangan SIM tidakperlulagi repot datangkeSatpas. Pemohoncukupmelakukanregistrasi dan mengikutiberbagaiarahanmelaluiponselsaja. SINAR merupakanpelayananpembuatan dan perpanjanganizinmengemudisecara online, berbasisaplikasi. Layananiniuntukmempermudahmasyarakatdalamperpanjangan dan pembuatan SIM. Peluncuranaplikasiinisesuaidengan program 100 harikerjaKapolriuntukmelakukanmodernisasipelayananmasyarakat. “Tujuanpembangunanaplikasiiniadalahmempermudahpelayananmasyarakatdalampembuatan SIM di mana saja dan kapansaja,” kata KakorlantasPolriIrjen (Pol) Istiono. SedangkanKepala Sub Direktorat SIM DirektoratRegistrasi dan Identifikasi (Ditregident) KorlantasPolriKombes Pol JatiUtomomenuturkan, aplikasiinibelumbisauntukmembuat SIM baru. Adapun untukpembuatan SIM baru, pemohontetapharusdatangkeSatpasuntukmelaksanakanujianpraktik.
Namunsebelumnya, pemohonharuslolossaatpendaftaranatauregistrasi online melaluiaplikasi Digital KorlantasPolri. Selanjutnyawajibdatangkesatpas yang dipilihuntukmelaksanakan uji praktik. “Saatinibelumbisa(untukpembuatan SIM baru), karenabaruuntukperpanjangangolongan SIM A dan C,” ucapJati.Sementaraitu, DirekturRegistrasi dan Identifikasi (Regident) KorlantasPolriBrigjen Pol Yusuf mengatakan, layanandimaksudbisadiunduhmelalui App Store ataupun Play Store. Tidakperlulagiuntukmelakukanpendaftaran di Satpas. Selanjutnya, pemohonmemverifikasinomorteleponseluler dan munculfiturregistrasiuntukmencantumkannomorindukkependudukan (NIK) sesuaikartutandapenduduk (KTP) ataunomor SIM sebelumnya.
“Dari data NIK dan nomor SIM itumemangsudahterdaftarbelum di data registrasiPolribahwadiabenaratautidaksudahmembuat SIM. Kalaupalsu, makaakanotomatisterdeteksisistemsehinggadibatalkan,” jelasnya.Pemohoncukupmengikutiinstruksihinggapembayaran dan memilihmekanismepengambilan SIM baru. Meskidemikian, Dirregidentbelumbisamemastikanlayanandimaksudakanmenggantikan program Samsat Online Nasional yang tengahberjalan.Perludiketahui, jikasebelumnya masa berlaku SIM berdasarkantanggallahirpemilikmakakiniberdasarkantanggalpenerbitannya. Adapun untuk masa berlakutetap lima tahun. Hal iniberdasarkansurat telegram KorlantasNomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisibahwa masa kedaluwarsadari SIM kinibergantung pada tanggalpencetakan.
Biayaperpanjangan SIM diaturdalamPeraturanKapolriNomor 9 Tahun 2012 tentang Surat IzinMengemudi. Untukpengendarasepeda motor, biayaperpanjangan SIM C adalah Rp 75.000. Mengenaibiaya juga sudahdiatursesuaiPeraturanPemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentangJenis dan Tarif atasJenisPenerimaan Negara BukanPajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000. Namun, ada tambahanbiayauntukteskesehatansebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harusdikeluarkanuntukperpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.

Bayar PajakKendaraanCukupLewatAplikasi
KorlantasPolri juga segeramenghadirkanlayananpembayaranataspajakkendaraanbermotormelaluiaplikasi. Nama aplikasinyayaituSamsat Digital Nasional (SIGNAL). Program iniditunjukkanuntukmemudahkanmasyarakatatauwajibpajakdalammembayarpajakkendaraan, terkhusus pada kondisipandemikarenatidakperlulagihadirkeSamsat. Jadi, para wajibpajakhanyacukupmenginstalaplikasi di ponselpintarnya, kemudianbisamembayarpajakkendaraanmenggunakangawaidenganmengkutiprosedur. “MelaluiSamsat Digital Nasional, nantinyatakperlulagihadirkeSamsatuntukmelakukanpengurusanperpajakankendaraan,” kata Kasubdit STNK DitregidentKorlantasPolriKombesTaslimChairuddin.Kini, pihakKorlantasPolritengahmelakukan uji cobasecaraterbatassupayamampuberoperasisecaracepat dan tepat.
Adapun keunggulandariSamsat Digital Nasional, lanjutTaslim, mampumenjangkauberbagaikebutuhan yang berkaitandengan PKB. Takhanyasebagaiskemapengecekan dan pembayaran. Misalkan, notifikasi masa aktif STNK sebelumhabis masa berlaku, riwayatpembayaran, sertamemblokir dan menggantinamapemilikkendaraanusaidilakukanpenjualan/pembelianataupindahtangan. “PerkembanganSamsattiaptahuncukupmenggemberikan, khususnya pada zona integritas yang terkonsentrasipelayananberbasisteknologiinformasisejalandenganperkembangan zaman,” kata Taslim. Sedangkanuntukmelakukanpengurusanpembayaranpajakkendaraanbermotor (PKB) lima tahunansedikitberbedadibandingkan yang dilakukantiapsatutahunsekali. Selain ada beberapabiayatambahan, pada prosesnyamembayarpajak lima tahunantidakbisadilakukan di gerai-geraiSistemAdministrasiManunggal Satu Atap (Samsat) maupun online.
Pemohonharusmelakukannyasecaralangsung di kantorSamsatInduk yang ada di setiapdaerah. Takhanyaitu, pemilikkendaraan juga wajibmembawakendaraanterkait.Kasi STNK SubditRegidentDitlantasPolda Metro Jaya KompolMartinus Aditya mengatakan, halinidikarenakan pada pengurusan PKB lima tahun ada pemeriksaanfisikkendaraanbermotor. Jadi, untukcekfisiknomorrangka dan nomormesin, mobiltetapperludihadirkan. Sebab, itumerupakanbuktiidentifikasikepolisian. “Namun, untukperpanjangan STNK didominasi oleh pembayaranpajaktahunan. Kalau yang lima tahun, kantidaksebanyak yang tahunan. Selamaini, kami terusmenerapkanprotokolkesehatan,” ujarMartinussaatdihubungi Kompas.com, belum lama ini.Martinusmenambahkan, dengankondisisekarang, tidakberartihalprinsip yang sifatnyadasarsesuaiaturanundang-undangjadidikesampingkan. Makadariitu, pihakkepolisianmembukakanal-kanalpembayaranpajak yang bisamembuatsituasi di Samsattidakterlaluberkerumun.
“Di Samsat, kitasudahmenerapkanprotokolkesehatansejakawal-awalpandemi. TiapSamsat ada alatcucitangan, penyediaancairanantiseptik, penyemprotandisinfektan, kemudianpengecekansuhu. Di tiapruangan juga diberitanda garis agar orang bisamenjagajarak,” kata dia.Adapun tarifuntukpajak lima tahunan, ada tambahanbiaya yang harusdibayarkan, yaituuntukbiayaadministrasi STNK sebesar Rp 100.000 bagikendaraanrodadua dan Rp 200.000 untukkendaraanrodaempat. Selainitu, pemilikkendaraan juga akandiwajibkanuntukmembayarbiayatambahanlain, yaitu TNKB Rp 60.000 untukkendaraanrodadua dan Rp 100.000 untukkendaraanrodaempat.

PantauKelancaran Lalu Lintas DenganLayanan NTMC
Layanan digital berikutnyayaituNTMC Polriyang merupakan Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional KepolisianRepublik Indonesia yang berfungsisebagaipusatkendaliinformasi dan komunikasi yang mengaturlalulintas di Indonesia, yang operasionalsehari-haridilaksanakan oleh BagopsKorlantasPolri.NTMC Polrimengintegrasikansisteminformasike lima pemangkukepentinganbidanglalulintas (Polri, Kementerian PekerjaanUmum, Perhubungan, Perindustrian, dan RisetTeknologi).NTMC Polri yang dibangunsejaktahun 2009 hinggasekarang (tahun 2020) sudahterdapat 15 (lima belas) Polda yang memiliki RTMC, dan 23 (duapuluh tiga) TMC Polres yang tergelar. Untukmelayanimasyarakatsecaraluas, masihdiperlukanuntukpengembangan dan pembangunanbaik RTMC di Polda dan TMC di Polres.
Pengembangan operasional Regional Traffic Management Center (RTMC) dan Traffic Management Center (TMC) merupakankelanjutandaripengembanganoperasional National Traffic Management Centre (NTMC). Peran RTMC adalahsebagaipusatpengendalianpelaksanaankegiatanoperasionalfungsilalulintas di wilayah (Polda) dalammemberikanpelayananInformasi, sehinggadapatterjalinsuatu komunikasi, koordinasi dan kendali, terhadapinformasi dan data yang di terima, diolah dan disalurkankepadainstansimaupunmasyarakat yang memerlukan, dan terkoneksidengan NTMC KorlantasPolri.NTMC PolrisendirimerupakanbagianatausubsistemdariSistemManajemenTeknologiKepolisian (SIMTEKPOL). Seluruhinformasiaktualtentanglalulintas yang merupakan output dari NTMC dikumpulkan, diolah, dan disampaikankepadapihak yang berkepentingan dan dikoordinasikansebagaibahankendalipenangananmasalah. Sebagaimanaditegaskan pada pasal 247 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Korps Lalu Lintas Polriadalah Pembina, Pengelola dan Penanggungjawabdari Pusat KendaliSistemInformasi dan Komunikasi, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara Nasional. Kehadiran NTMC merupakan salah satuwujudReformasiBirokrasiPolridalamhalpelayanankepadamasyarakat yang memungkinkanpersonelPolantasdapatbekerjasecaratransparan, cepat dan akuratdalammerespons (quick respon) setiappermasalah yang ada di lapangan.
NTMC merupakanbagian yang takterpisahkandariupayamewujudkankeamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalulintas. Untuklebihmengoptimalkandiseminasiinformasilalulintas, NTMC Polribekerjasamadenganbeberapa televisinasional untukditayangkansecarasiaranlangsung agar menjadipanduanpenggunalalulintas.Untukmendukungsisteminformasi NTMC telahdipasangkamera 425 CCTV di selumlahlokasi di Pulau Sumatera (PoldaSumut, Riau, dan Sumsel), Jawa (semuaPolda), Pulau Bali, Pulau Kalimantan (PoldaKaltim dan Kalbar diperbatasanEntikongdengan Malaysia), Pulau Sulawesi (PoldaSulsel) dan di KepulauanMalut, CCTV ATMS (61 unit) dan CCTV ATMC (152 unit), ditambahdengan CCTV Integrasi instansiterkaitsebanyak 1427 CCTV.Lalu masihditambahmilik Tol Jakarta-Cikampek, Tol Jagorawi, ComandercenterPoldaSumsel, CCTV Ring 1 dan 4 milikPaspamres, CCTV Dishub DKI Jakarta, CCTV Kemayoran, CCTV BPTJ, CCTV Tol Waskita (Kanci-pemalang-pejagan-batang), CCTV Pemkot Surabaya dan CCTV PemkotJatimsehingga total CCTV KorlantasPolrisebanyak2.056 unit yang seluruhnyatelahterintegrasi oleh NTMC Polri.
Kamerapemantauituantara lain tersebar di berbagaititikrawanmacet dan gangguankeamanan dan aktiftermonitorselama 24 jam. Untukkepentingankendalioperasi, NTMC di Korps Lalu lintasPolri juga dilengkapidenganteknologiinformasiberbasisgeografisatauGeographic Information System (GIS) yang mampumenampilkan data secaraakuratsesuaikondisi per wilayah.Selainituoperasional NTMC didukungdenganteknologi, seperti CCTV, GIS, GPS, Internet, Database online, SMS, Faximile, Telepon, HT, Layar monitor dan berbagai program komputer agar dari NTMC kegiatan K3-I dapatdiimplementasikansecara optimal, yaituterjadinya quick respontime (kecepatanpengamanan, pelayananmasyarakat).

ETLE, TilangElektronikBerlaku Nasional
KapolriJenderalListyoSigit Prabowo dalamkepemimpinannya, akanmenggencarkansistemtilangelectronic traffic law enforcement atau, ETLE. Dengan ETLE, petugaspolantastidakperlumelakukanpenilangan, terhadappelanggar. Pelanggarlalulintas, nantinyaakanditindakmelaluisistemtilangelektronikyangberlakunasional.TilangelektronikatauElectronic Traffic Law Enforcement yang disingkat ETLE mulaidiberlakukan di beberapa wilayah di Indonesia jelangakhirMaret 2021 lalu. Program inimerupakantindaklanjutdarirencanakerjaKapolri ListyoSigitsaatlakukan fit and proper test di DPR sebelumnya.Pemberlakuan tilangelektronik inibertujuan untukmengurangirisikoanggotaPolribersentuhanlangsungdenganmasyarakat. Tidakhanyaitu, penerapan ETLE diharapkanmenyadarkanmasyarakat untukselalupatuhberlalulintas.Perangkatinovasiberbasisteknologi yang diterapkanETLE, takhentimenunjukkankeandalan dan manfaatnya. Yang terbaru, dengan ETLE polisibisamenangkappriaberinisial ZO, yang didugakuatmenjadipelakukejahatankejitabraklariatasseorangpedagang mi ayam di Jalan Sudirman, Jakarta. Wajah, mobilbesertapelatnomornyaterekamkamera ETLE.
“Hal itumenunjukkanbahwaperangkat ETLE memangcanggih dan teknologi yang sangattepatguna,” kata KoordinatorAliansiMahasiswa dan Milenial Indonesia (AMMI), Nurkhasanahdalamketerangannya, Minggu (23/5/21).MenurutNurkhasanah, hanyadalamwaktusekitartigabulan, ETLE terusmenunjukkanberagamprestasi yang layakdiacungijempol. PrestasimenonjolETLE paling mutakhiradalahmembuktikanpriaberinisial ZO sebagaipelakutabraklariseorangpedagangkeliling mi ayam di Jalan Sudirman, Jakarta, yang takhanyamerupakanpelanggaranlalu-lintasmelainkan pula tindakkejahatan.Paling tidak, dalamcatatanNurkhasanah, hanyaduaharisejakpemakaiannya di Bandung, di Kota Kembangitu ETLE merekam 5.000 pelanggaran. Selamasebulanpemakaian, di Makassar ETLE mencatat 52 ribupelanggaran, sebulanberoperasi di Jawa Tengah terekam 11 ribupelanggaran.Hanyadalambeberapaharisejakpengoperasian, ETLE juga merekam 1.500 pelanggaran di Palembang, sertabanyaklagicatatan lain dariseluruh Indonesia yang menegaskanbetapaefektifnya ETLE.Dengandemikian, kata Nurkhasanah, ETLE tidakhanyamerekampelanggaranlalulintas, melainkan pula merekamterjadinyatindakpidana yang meresahkan dan mengganggukeamananmasyarakat.
Diketahui, beberapawaktulaluKakorlantasPolriIrjen Pol IstionomengungkapkanjajaranKorlantasmasihterusbekerja agar penerapanETLE bisarampung di 34 Polda se-Indonesia. Diamengatakan, sistemtilangelektronikterintegrasidariPolres, Polda, hinggaKorlantasPolri.”Secarateknis di lapangankitaterusbekerjauntukmerampungkan program inisecarabertahaphingga 34 poldanantiterpasangsemua. Di semuatitik yang perlukita pasang ETLE tentunyaberdasarkanmaping dan analisiskita. Titik mana yang paling krusial dan perlukita pasang ETLE di situ. Penerapantilangelektroniksudahberlaku di 12 polda di Indonesia. Terdapat 244 kamerapemantaubaru yang terpasang. Lalu tahapberikutnyadipasang di 10 Polda,” ucapnya.

ManfaatLayanan Digital SudahTerasa
Salah satumanfaatlayanan digital KorlantasPolrisudahdirasakan olehFido. Iamengakudirinyamencoba melakukanperpanjangan SIM online melaluiaplikasi digital korlantasPolri. Duaharikemudian, iasudahmendapatkirimanpaketdari PT Pos dariSatpas SIM DaanMogot, Jakarta Barat. “Saya melakukanperpanjanganlewataplikasi pada tanggal 13 kemarin. Siang ini SIM sayasudahditerima,” kata wargaKebonJeruk, Jakarta Barat.Ia pun menjelaskan proses perpanjangan SIM online melaluiaplikasi. Dimana iamelakukantesfisikologimelaluiaplikasitersebut. Kemudianmelakukanteskesehatanmelalui E-Rikkes. Pemohondapatmemilihklinikkesehatan yang sudahditunjuk oleh Korlantas.“Saya inginmengucapkanterimakasihkepadaPolri yang sudahmemberikankemudahandalampembuatan SIM. Denganadanyaaplikasi Digital KorlantasPolriinitidakperlumengantri lama, bisadilakukandimana dan kapanpun. Semogakedepanpelayanannyasemakinbaikkepadamasyarakatnya,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh penggunalainnyabernamaDewi. Ditengahkesibukannyabekerjaiadapatmelakukanpembuatan dan perpanjangan SIM tanpaharusmendatangikantorSatpas SIM. Kinimelaluiponsel, iasudahbisamemperpanjang masa berlaku SIM. Taktanggung-tanggung, ialangsungmemperpanjangdua SIM sekaligus.
“Biasanyakalaumau urus perpanjangan SIM mestiijinkerjadulu. Sekarangenak, bisapakaiHandponeudahjadi. Semogaadanyaaplikasiinidapatmenghilangkan calo,” katanya.DalamsoaloptimalisasiteknologitersebutNurkhasanahselakuKoordinatorAliansiMahasiswa dan Milenial Indonesia (AMMI), menunjukbagaimanaKapolritidakraguuntukmengambilopsiteknologidalammembantuPolrimelaksanakantugasmuliapelayanan dan perlindunganmasyarakattersebut.
LebihlanjutNurkhasanahmemuji ETLE sebagaiteknologi paling tepat di tengahpandemi COVID-19 yang belummenunjukkantanda-tandaakansegeraberhentiini. Iamenegaskan, sukaruntuktidakmengatakaninilahsolusitepat di tengahpandemiCovid -19 yang memaksasemua orang melakukanjaraksosial.Nurkhasanahmenunjuk, denganpenerapan ETLE yang segeramenjangkauseluruhprovinsi di Indonesia, akanmenghindarkankerumunan orang sebanyaklebihdari 6 juta orang setahundalamsidangsidangtilang di Pengadilan, sebuahangka yang sangatsignifikanberpotensimenularkan COVID-19 bilapeluangitutidaksegeradihindari.Tidaksekadarmencegahkerumunan, sistem digital Polri yang meminimalisasikontaklangsungantarapetugas dan penggunalalulintas, juga bisamenjadigerbangpembukabagiPolriuntukmenjadiinstitusi yang bersih dan bebaskorupsi dan suap. “ETLE dan system digital terpaduPolrimenutuppeluangterjadinyapungli di jalanan, yang pada gilirannyaakanmenghapus stigma burukpolisidalamhalpungli, sebagaimana di masa lalukitadengar,” pungkasnya.

OptimalisasiTeknologiPermudahLayanan
Sejumlah program digitalisasi, sepertipenerapansistemtilangelektronik (ETLE) dalampenegakanhukum, SIM online, dan Samsat digital di bidangregistrasi dan identifikasi (regident) kendaraanmaupun NTMC Polri yang permudahpemantauankondisilalu-lintasantasmendapatapresiasi. Aneka program digital itumerupakan salah satulangkahmajubertujuanmereduksikongkalikongantarapetugas dan penggunalayananpublikdalamhalinimasyarakat.Meskibelumsemuakebijakantersebutditerapkansecara optimal, publikmenyambutbaik dan memberikanapresiasiterhadapterobosanitu.Digitalisasiiniuntukmempermudah, mempercepat, dan mengefisienkanpelayanan, bukanuntukmenggantiataumenghilangkanpekerjaanataujabatantertentu. Denganmaksuditu, tentunyasistem digital apa pun yang dibangunharusmenyesuaikan, menerapkan, dan mempermudah proses.
Selanjutnya, digitalisasimerupakankerjasistemikbukansektoral. Denganbantuandigitalisasi, diperlukanpemahaman dan kecakapansumberdayamanusia yang mengelolasistemitu.Kesiapansistem dan sumberdayamanusiaadalahkuncidigitalisasilayanan. KorlantasPolrisudahmemulaidigitalisasipelayanan yang menjaditugasinstitusiitu.Contohnyabeberapalayanan digital sepertiperpanjangan SIM, perpanjanganlegitimasipengoperasiankendaraan, dan penindakanpelanggaranlalulintas. Semua proses itusangatbergantung pada database digital. Tidakmungkindigitalisasitidakbergantung pada database.Awalnya database dilakukanpencatatan, pemeliharaan, dan pemanfaatannyasecara manual. Seiringdenganperkembangan zaman, pencatatan, pemeliharaan, dan pemanfaatannyadibantudengansisteminformasi.
Meskidemikian,pelayananmelalui platform digital tidakmenghilangkanpola manualsepenuhnya. Proses digital merupakanalternatifataupunkomplementerterhadappelayanantugas-tugasPolri.Denganbegitu, pihak yang mengawakinyabelummempunyaikesadaran, kemampuan, dan keterampilandalammemanfaatkanataumenggunakan, database digitalhanyalahsebuahdata yang tersimpandalamsebuah media penyimpanan digital.Sedangkanpenerapantilangsistem ETLE belumdapatmenegakkanatassemuapelanggaranlalulintasangkutanjalan, namuntetapmerupakanmetode yang paling efektif dan efisiendenganpertimbanganantara lain, dapatdilaksanakanselama 24 jam terusmenerus; mencegahadanyakontaklangsungantarapetugasdenganpelanggarsehinggadicegahpotensiterjadinyapenyuapan; sangatcocok di masa pandemisehingga polisi lalulintasdapatberpartisipasidalampencegahanpemaparan virus.Untuklayanan SIM online, selamamenyangkutperpanjangan SIM tidak ada persoalankarenahanyabersifatadministratif. Namun, untuk SIM baru yang bisadilakukansecara daring hanyauntukujiantertulis yang efektif.
Memang, pernahdirancangsuatuteknologiuntukujianpraktiksecara online, tetapisebaiknyatetapdilakukansecaralangsungkarenamenjadibagiandarisosialisasi dan internalisasiataupenanamannilaietikaberlalulintas. Kecualijika Indonesia ‘Safety Driving Centre’ (SDC, termasukdiklatmengemudi) sudahberstandardenganbaik dan terakreditasi, makacukupdengan ijazah yang diterbitkan oleh ISDC.KaitannyadenganSamsat digital tidak ada persoalankarenaselamainisudahberlangsungcukupbaik. Adapun yang perludiperbaikiadalahdokumenelektronik (pembayaranpajak, SWDKLLJ, dan PNBP) yang berjalansupayadiperbaiki agar absahsecarahukum.Dokumenelektronik yang ada belumdibubuhitandatanganelektroniksehinggaseharusnyatidakdapatdigunakan, namunfaktanyasudahdigunakan.
Dalam pada itu, kaitanpengesahantahunan STNK yang masihragu-raguantarapengesahansecaraelektronikatausecara manual. PengesahanTahunan STNK tanpatandatanganelektroniknamunsudahdiserahkan dan digunakan oleh pemilik. Sedangkan STNK yang ditandatanganisecara manual dalam proses diterbitkan dan dikirimkealamatpemilik.Dengan momentum itu, seharusnyaKorlantasPolrimenjadikannyasebagaipoint of turn over (titikbalik) untukmenghilangkananggapanbahwapelayanan di KorlantasPolriitulamban, bertele-tele, manual, bisadikongkalikong dan lain sebagainya.Pencitraanburukitutidakdiatasidenganpencitraanbaik, tetapidilawandenganbuktinyata di lapangan.Dengandemikian, ukurankeberhasilanKorlantasPolridalamdigitalisasibukanangka-angkapengaksesaplikasilayanan, melainkanukurankeberhasilannyaadalahpelayananselesaidengantepatwaktu, efisien, kepuasanataslayanan, kecermatandalampelayanan, dan yang paling utamaadalahPolridikategorikansebagaiinstitusi negara yang memberikanpelayanan, perlindungan dan penegakanhukum yang sesuaidenganperaturanperundang-undangan.(EKS/berbagaisumber)

Artikel sebelumyaWarga Tuntut Penindakan Pelaku Begal, Berujung Pembakaran Mapolsek Candipuro
Artikel berikutnyaApa kabar Digitalisasi Bareskrim Polri ?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here