MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara memblokir 39.840 nomor seluler karena menggunakan layanan panggilan darurat 110 tidak sesuai peruntukannya.
Dari jumlah itu, 1.012 nomor melakukan tindakan prank dalam satu bulan sejak diluncurkannya program tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang diterima dari Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi pada Rabu (26/5/2021) sore disebutkan, pihaknya melakukan tindakan tegas terhadap nomor para pelaku prank.
“Nomor seluler yang diblokir itu karena penggunanya terbukti melakukan perbuatan jail, ngerjain orang dengan tujuan guyon (nge-prank) saat menghubungi operator 110 Polda Sumut,” kata Kabagdalops Roops Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya.
Hilman mengatakan, apabila masyarakat tiga kali melakukan perbuatan jail (prank), nomor ponsel mereka akan terblokir secara otomatis.
“Dan pemilik nomor seluler yang telah diblokir itu tidak akan bisa menghubungi call center 110 sampai kapan pun,” ungkap mantan Kapolres Padang Sidempuan tersebut.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menuturkan, pelayanan panggilan darurat call center 110 merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya melalui bantuan kepolisian.
Namun begitu, setiap pengguna layanan call center 110 yang melakukan prank laporan atau informasi bohong akan diberi sanksi melalui berbagai tahapan.
Sebab, sebelum layanan call center 110 ini diluncurkan, kepolisian telah mengkaji segala potensi gangguan yang bisa saja terjadi yang dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab.
“Sanksi ini sudah kita atasi dengan teknologi saat ini. Saya imbau masyarakat jangan gunakan layanan ini dengan main-main karena data Anda langsung terlihat di operator,” ujarnya.
sumber : KOMPAS.com