Hidayatullah.comKomnas Hak Asasi Manusia (HAM) khawatir kekerasan di Papua meningkat setelah pemerintah menyatakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai teroris. Komnas HAM malah menilai pendekatan keamanan yang dilakukan pemerintah di Papua selama ini tak berhasil.

“Komnas HAM RI sangat khawatir atas kemungkinan eskalasi kekerasan setelah penetapan status teroris untuk kelompok perlawanan bersenjata di Papua,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik melalui keterangan tertulis terkait penetapan OPM sebagai kelompok teroris, Kamis (29/04/2021).

Taufan juga menyampaikan Komnas HAM mengutuk berbagai kekerasan oleh KKB OPM di Papua yang menimbulkan korban, baik dari warga sipil maupun aparat. Dia pun mengaku banyak menerima keluhan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat Papua yang ingin kedamaian di tanah kelahiran mereka.

“Tentu saja kami mengutuk keras berbagai aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok perlawanan bersenjata, baik yang ditujukan kepada orang sipil maupun kepada aparat keamanan. Seruan tokoh agama dan masyarakat Papua yang disampaikan ke Komnas HAM selama ini selalu menginginkan penyelesaian damai agar masyarakat Papua bisa hidup aman dan meneruskan pembangunan daerah mereka yang sangat tertinggal dibandingkan daerah lain di Indonesia,” ujarnya.

“Suara perdamaian dari para tokoh masyarakat itu sudah kami sampaikan di dalam berbagai kesempatan kepada Presiden Joko Widodo, pimpinan Polri-TNI dan pejabat pemerintahan lainnya,” sambungnya.

Hanya saja kata Taufan pendekatan Pemerintah yang dilakukan untuk menyelesaikan konflik dengan OPM di Papua belum berhasil. Dia menyebut pihaknya telah menyampaikan keinginan mengkaji pendekatan yang mengedepankan rasa damai sejahtera bagi warga Papua.

“Pendekatan keamanan yang dilakukan selama ini, belum berhasil dan masih menyisakan banyak catatan kekerasan dan pelanggaran HAM, baik dari aparat maupun dari kelompok bersenjata yang ingin merdeka. Karena itu, di dalam berbagai kesempatan pertemuan dengan pihak pemerintah, sudah kami sampaikan keinginan untuk mengkaji ulang pendekatan keamanan yang selama ini belum berhasil dengan lebih mengedepankan jalan damai dan pendekatan kesejahteraan,” ucapnya.

Lebih jauh, Taufan menilai cap teroris untuk KKB OPM akan berdampak ke situasi sosial politik di Papua. Sehingga Dia khawatir penyelesaian konflik akan semakin jauh. “Kebijakan baru yang mengubah status KKB menjadi organisasi teroris, kami kuatirkan akan mengubah situasi sosial politik di Papua menuju jalan buntu penyelesaian yang damai tersebut,”terangnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah lewat MenkoPolhukam Mahfud Md mengumumkan sikap terhadap sederet penyerangan KKB di Papua kepada masyarakat sipil dan TNI-Polri. Mahfud menegaskan pemerintah menyatakan OPM sebagai kelompok teroris.

“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018,” kata Mahfud Md dalam konferensi pers dikantornya, Kamis (29/04/2021).

Mahfud kemudian menjelaskan definisi teroris berdasarkan undang-undang tersebut. Dia juga menjelaskan definisi terorisme dalam undang-undang.

“Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapa pun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme. Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional,” jelas Mahfud Md.*

Rep: Azim Arrasyid
Editor: –

Artikel sebelumyaIPW desak Densus 88 segera ke Papua bersihkan teroris OPM
Artikel berikutnyaAwal Mula Gerakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan Aksi Brutal Yang Mencoreng Warga Asli dan Adat Papua

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here