Masa pandemi ini, peran Kepolisian RI begitu sentral. Polri memainkan peran sebagai penegak hukum, sekaligus instrumen pendukung untuk mencegah penyebaran penyakit. Menjalankan protokol kesehatan dengan ketat, sekaligus menindak pelanggarnya. Apakah peran Polri sudah cukup ?

Jakarta – (06/04/2021). Polisi tak main-main dalam menegakkan protokol kesehatan. Pembubaran acara soft opening Cafe Seabat di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu yang dilakukan polisi dan Satpol PP, contohnya, mendapat apresiasi dari pimpinan Komisi III DPR RI.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, pembubaran tersebut menjadi bukti kepolisian tidak main-main dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

“Saya apresiasi sikap Polisi dan Satpol PP yang menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan. Ini membuktikan bahwa keduanya tidak main-main dan tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan,” ujar Sahroni dalam keterangannya.

Sahroni menyampaikan, tindakan tersebut juga sekaligus mementahkan anggapan bahwa Polisi dan Satpol PP tebang pilih dalam menegakkan prokes. “Jadi kalau ada yang bilang Polisi dan Satpol PP tebang pilih dalam menegakkan prokes, itu tidak benar. Buktinya penggerebekan juga dilakukan atas kerumunan di soft opening ini,” demikian politisi Partai Nasdem ini.

Selain membubarkan acara di kafe Seabat di Menteng, Jakarta Pusat, aparat juga menutup sementara operasional kafe yang baru saja dibuka.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Heribertus Ompusunggu menjelaskan, ada pelanggaran protokol kesehatan di mana jumlah orang yang berkumpul di kafe tersebut melebihi kapasitas yang telah ditentukan.

“Pembubaran acara dan penutupan kafe ini karena didapati adanya acara yang mengumpulkan banyak orang dan itu melanggar aturan protokol kesehatan,” kata Heribertus.

FPI dan Rizieq Shihab

Di kesempatan lain, Kepolisian telah mengusut pelanggaran pidana yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) dan pimpinan ormas itu, Rizieq Shihab, terkait pengumpulan massa di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Rizieq masih ditahan dan telah dinyatakan sebagai terdakwa dalam persidangan yang masih berlangsung.

Namun kepolisian dituding FPI ‘tebang pilih kasus’ karena mempersoalkan acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan anak Rizieq, tapi membiarkan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pejabat dan figur publik lain.

Di sisi lain, pakar hukum menilai penegakan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 semestinya bersifat administratif dan dilakukan pemerintah daerah.

Kalaupun hendak mempersoalkan kegiatan FPI, menurut Pengacara FPI, Aziz Yanuar, harus ada bukti sahih bahwa kegiatan mereka menimbulkan banyak kasus positif Covid-19 baru.

“Apa dasar menyebut pernikahan dan perayaan Maulid itu menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat? Apakah ada rekam medisnya? Belum ada,” ujar Aziz.

“Kalaupun nanti ada, bagaimana protokol kesehatan yang dilanggar pada peristiwa lain? Rapat koordinasi tingkat menteri di Bali, Juni lalu, tidak didenda. Pada ajang marathon di Magelang, penonton tidak jaga jarak.

“Saat Gibran Rakabuming mendaftarkan diri jadi calon wali kota Solo, September lalu, dia juga mengumpulkan massa. Kalau Rizieq dikenakan, yang lain juga harus dong. Ini tidak adil,” ujarnya. Sejak kembali ke Indonesia, kegiatan yang melibatkan Rizieq Shihab dihadiri banyak pendukung dan simpatisannya.

Logika dan narasi yang dibangun FPI dan tim pengacaranya dengan membandingkan peristiwa pengumpulan masa lainnya seperti Bali saat rapat koordinasi tingkat menteri, ajang marathon di Magelang dan saat kampanye Gibran Rakabuming di Solo, sungguh tidak relevan. Karena sesungguhnya semua pihak sudah mengetahui, kegiatan pengumpulan massa dalam jumlah besar berpotensi menyebarnya virus Covid 19. Ini tidak perlu mencari pembuktian terlebih dulu, karena untuk masalah penyakit, yang harus didahulukan tentu pencegahan. Saat itu, Kepala Polri Jenderal Idham Aziz menyebut kerumunan massa tanpa protokol kesehatan menimbulkan keresahan masyarakat. Jelas fokusnya yakni adanya kerumunan massa tanpa protokol kesehatan.

Sekali lagi, kepolisian membantah melakukan ‘tebang pilih’ kasus. Penyelidikan terhadap dua kegiatan yang digelar FPI dan Rizieq Shihab diklaim sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengutamakan kesehatan masyarakat.

Pernyataan itu diutarakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Awi Setiono. “Perlu kami tegaskan, Kapolri sudah dua kali mengeluarkan maklumat terkait pengamanan protokol kesehatan. Bahkan terakhir Kapolri mengeluarkan surat telegram, 16 November  2020 lalu, yang intinya terkait protokol kesehatan di seluruh Indonesia,” kata Awi dalam jumpa pers di Jakarta.

“Dalam kasus protokol kesehatan, semua sama, harus ditegakkan, siapa yang melanggar harus ditindak,” ujar Awi.

Sejumlah pemda mengeluarkan peraturan untuk mengendalikan pandemi di wilayah mereka. Ketentuan itu rata-rata memuat anjuran umum seperti pemakaian masker, aktivitas cuci tangan, dan jaga jarak.

Dalam kasus Rizieq dan FPI, polisi mengacu pada Pasal 93 UU 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Pasal itu memuat ancaman penjara maksimal satu tahun serta denda paling banyak Rp100 juta. Mereka yang bisa terjerat adalah orang yang tidak mematuhi atau menghalangi kekarantina kesehatan sehingga menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 11 Tahun 1946 tentang Kepolisian Republik Indonesia menarik untuk terus dibicarakan. Dewasa ini, apalagi karena adanya pandemi, rakyat makin terbuka matanya akan kiprah Polri dalam melindungi rakyatnya, terutama membantu penanganan Covid19 di bumi pertiwi.

Di masa pandemi saat ini, Polri telah berjasa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Sesuai asas Salus Populi Suprema Lex Esto (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi) yang senantiasa menjadi prinsip Polri dalam menjalankan tugasnya.

”Dalam kondisi pandemi saat ini, Polri memiliki tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat; melakukan fungsi penegakan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dona Budi Kharisma, Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Hal itu dinyatakan secara tegas dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kapolri juga mengeluarkan Maklumat Kapolri No. Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Virus Corona. Ringkasnya, isi maklumat Kapolri adalah Polri akan menindak masyarakat yang masih berkerumun, menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan dan menyebarkan berita hoaks.

Selain itu, Polri juga akan melakukan penindakan terhadap berbagai tindakan kriminalitas yang disebabkan karena pandemi seperti pencurian, perampokan, penjarahan dan tindakan kriminalitas dengan motif ekonomi lainnya. Langkah tersebut wujud dukungan Polri kepada Pemerintah terkait penanganan Covid-19 dan memutus mata rantai pandemi corona di Indonesia melalui penegakan hukum kepada masyarakat.

Kemudian, timbul pertanyaan masyarakat apakah peran Polri sudah cukup memadai ? Bagaimana format Kepolisian di masa pandemi saat ini? Berbagai upaya dan keterlibatan Polri dalam penanganan Covid-19 patut kita apresiasi. Polri telah berjuang keras sebagai instrumen keamanan dan ketertiban masyarakat di masa pandemi.

Salah satu upaya Polri adalah dengan membentuk Satgas Aman Nusa II yang terdiri dari Sub Satgas Pidum, Sub Satgas Ekonomi, serta Sub Satgas Siber. Masing-masing sub satgas bertugas untuk menindak tindak pidana umum, tindak pidana ekonomi dan tindak pidana cyber yang terjadi selama masa pandemi.

Format Polri di masa pandemi

Namun, di masa pandemi, format Polri diharapkan tidak hanya sekedar sebagai instrumen penindakan dan penegakan hukum. Format polisi tidak sekedar apa yang disampaikan oleh Van Vollenhoven, dimana polisi diartikan sebagai organ pemerintah yang bertugas mengawasi dan menggunakan paksaan supaya yang diperintah menjalankan dan tidak melakukan larangan-larangan perintah.

Format Polri diharapkan yang paling sesuai adalah seperti apa yang disampaikan oleh Satjipto Raharjo. Bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan pengayoman, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Tampaknya, dalam situasi pandemi format kepolisian menurut Satjipto Raharjo lah yang paling diharapkan.

Format Polri di masa pandemi diantaranya: Pertama, Polri sebagai instrumen penegakan hukum. Akibat pandemi, pertumbuhan ekonomi melambat, PHK massal dan banyak pelaku usaha yang gulung tikar. Sulitnya ekonomi memicu masalah sosial dan tindakan kriminalitas. Akibatnya, tren angka kriminalitas juga naik. Polri memiliki peran kunci dalam mencegah dan menindak tindak kejahatan yang timbul akibat pandemi.

Kedua, masih menurut Satjipto Raharjo, Polri sebagai instrumen pendukung untuk mencegah penyebaran penyakit. Selain dokter dan tenaga kesehatan sebagai garda terdepan melawan Covid-19, Polri juga memiliki peran krusial khususnya dalam pelaksanaan protokol kesehatan.

Masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan pergerakan masyarakat selama masa pandemi juga membutuhkan kiprah Polri dalam pelaksanaannya.

Ketiga, Polri sebagai instrumen edukasi masyarakat. Selain masalah kedisiplinan, minimnya pengetahuan sebagian masyarakat mengenai Covid-19 juga menjadi permasalahan tersendiri dalam penanganan Covid-19. Seperti, kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 secara paksa di rumah sakit yang sempat viral baru-baru ini.

Kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 juga dapat menjadi representasi akan kondisi tersebut. Belum lagi stigma negatif dan diskriminasi sosial pasien Covid-19 dan tenaga medis, mengarah pada pentingnya edukasi masyarakat.

Mengatasi hal tersebut, Polri melalui Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang ada di setiap desa dan kelurahan dapat menjalankan fungsi edukasi tersebut.

Edukasi masyarakat penting dilakukan agar masyarakat senantiasa menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 dan tingkat pengetahuan masyarakat terkait Covid-19 juga meningkat.

Keempat, Polri sebagai basis deteksi dini. Berbagai inovasi telah dilakukan oleh Polri dalam penanganan Covid-19. Polres Majalengka misalnya, memiliki inovasi berupa Electronic Polres Majalengka Raharja (e-PMR). Aplikasi berbasis teknologi tersebut memiliki berbagai fungsi, salah satunya tombol darurat atau panic button yang dapat digunakan jika ada informasi masyarakat yang memiliki gejala Covid-19.

Inovasi yang sama juga dilakukan oleh Polres Bangkalan yang mewajibkan setiap polsek mendirikan tiga Kampung Tangguh Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di setiap kecamatan. Kampung Tangguh adalah konsep Problem Oriented Policy (POP), sebagai basis deteksi dan intervensi dalam rangka menggerakkan relawan dan semua potensi yang ada di kampung sebagai wilayah terdepan.

Berbagai inovasi tersebut selain perlu diapresiasi, juga dapat menjadi role model bagi Polres dan Polsek yang lain, dimana Polri dapat berperan sebagai basis deteksi dini dalam penanganan Covid-19. Tentunya, melalui kerjasama dengan Gugus Tugas Penanganan Covid yang ada di setiap daerah, BNPB dan Dinas sehingga penanganan virus Covid-19 dapat dilakukan secara tepat dan efektif. Selain itu, Polsek juga dapat berperan dalam contact tracing pasien dan melacak sebaran Covid-19. Melalui keahlian anggota Polri dalam menginvestigasi kasus, melacak sebaran Covid-19 dapat dilakukan dengan cepat sehingga penanganan Covid-19 lebih efektif dan efisien.

Kelima, Polri sebagai instrumen pengamanan infrastruktur vital. Tatanan new normal, infrastruktur publik akan dibuka, seperti destinasi wisata, mall, bandara, stasiun dan berbagai tempat lainnya. Pengelola, pengunjung dan para pekerja di lokasi wajib untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Oleh karena itu, Polri diharapkan berperan memastikan apakah itu sudah dijalankan. Selain itu, infrastruktur vital seperti rumah sakit akhir-akhir ini membutuhkan pengamanan ekstra. Beberapa kasus pengambilan jenazah secara paksa mengindikasikan perlunya keberadaan Polri agar penanganan Covid-19 berjalan aman. Tahun ini, kiprah Polri berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Polri dituntut berperan lebih yang tidak sebagai instrumen penegakan hukum tetapi juga instrumen pendukung keberhasilan penanganan Covid-19.

Polisi menjadi garda terdepan

Upaya pencegahan dan pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia membutuhkan kedisiplinan pada banyak aspek terutama kehidupan sosial masyarakat. Dalam situasi pandemi diperlukan disiplin yang sangat ketat terhadap kehidupan sosial masyarakat dalam bentuk physical distancing. Metode ini dianggap sebagai upaya yang paling efektif untuk mencegah dan mengurangi angka penyebaran virus ini.

Pemerintah memperkuat kewajiban physical distancing melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perrbatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020. Aturan ini harus dipatuhi dan untuk memastikan kepatuhan tersebut, Polri menjadi garda terdepan.

Dalam konteks inilah, selain tenaga medis, Polri dapat disebut sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Keberhasilan PSBB memang tergantung dari kesadaran dan kedisiplinan masyarakat, namun untuk memastikan keduanya berjalan, diperlukan peran Polri di dalamnya.

Peran Polri yang demikian krusial dan signifikan untuk mencegah penyebaran Covid-19 tentu menjadi tugas “tambahan” yang tidak pernah diduga sebelumnya.

Polri, pada satu sisi memiliki tugas-tugas rutin sebagai aparat penegak hukum dan penjaga ketertiban umum, sementara di sisi lain menjadi pihak yang diandalkan untuk menegakkan aturan PSBB,

Sejak awal kasus Covid 19 ditemukan di Indonesia. Polri langsung bergerak. Banyak yang memuji-muji namun masih ada pula kritik pedas.

Poengky Indarti S.H., LL.M. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, menilai, Polri berperan sangat aktif dalam membantu Pemerintah mengatasi pandemi Covid-19. Pada masa transisi menuju kehidupan Normal Baru, Polri juga sangat sigap melaksanakan perintah Presiden untuk mengawal.

Polri melaksanakan upaya-upaya sebagai berikut: Pertama, preventif: menerbitkan Surat Telegram Rahasia untuk panduan anggota melaksanakan Tindakan-tindakan pada masa pandemi dan masa transisi Normal Baru, Binmas, Sabhara, Lalu Lintas dan satker-satker lainnya terlibat aktif memberikan informasi dan penyadaran pada masyarakat. Bersama-sama dengan Pemerintah Daerah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memanfaatkan teknologi, misalnya dengan CCTV, drone, aplikasi-aplikasi online. Merangkul masyarakat dengan humanis, sehingga masyarakat yang terdampak Covid-19 secara kesehatan maupun secara ekonomi dapat survive.

Kedua preemtif: melakukan patrol-patroli dan razia-razia untuk mencegah kejahatan. Lalu yang ketiga: penegakan hukum sebagai upaya terakhir bagi orang-orang yang melakukan perlawanan meski melanggar, termasuk memerintahkan pengendara motor dan mobil untuk putar balik karena larangan mudik Lebaran.

Polri sudah mampu menegakkan Maklumat Kapolri. Masyarakat mayoritas sadar dan mematuhi. Meski ada juga masyarakat yang masih melanggar karena ketidaktahuan atau ketidakpahaman akan bahaya Covid-19, dan ada juga yang menganggap sepele Covid-19 dan tidak melaksanakan Protokoler Covid-19. Oleh karena itu Polri membantu memberikan sosialisasi pada masyarakat dan dengan bantuan media massa Maklumat Kapolri dapat tersebar luas di seluruh Indonesia.

Lidik Cyber Polri

Pengambilan jenazah korban Covid-19 juga sempat terjadi di beberapa tempat. Menurut Poengky ini terjadi karena ketidaktahuan, ada yang karena dihasut atau termakan berita hoax yang disebarkan pihak-pihak yang bertujuan mengganggu harkamtibmas. Oleh karena itu Polri sigap menangani dengan penegakan hukum, termasuk lidik sidik oleh Cyber Polri, Intelkam melakukan deteksi dini dan Binmas melakukan upaya penyadaran pada masyarakat. Dalam pencegahanya institusi Polri juga harus menerapkan protokol kesehatan di lingkungan Polri.

Poengky juga melihat Polri sudah menerapkan Protokol Covid-19. Ada aturan yg diberlakukan pada anggota dan pada tamu. Demikian pub di ruang tahanan juga diterapkan Protokol Covid-19, antara lain membersihkan ruang tahanan, jaga jarak aman dan menyemprotkan disinfektan. Pemeriksaari saksi dan tersangka sesuai Protokol Covid-19, Tahanan diperiksa kesehatannya, diajak berjemur dan berolah raga. Aturan bezoek tahanan oleh Keluarga ditiadakan dan diganti menjadi komunikasi melalui video call, bagi tahanan yang diduga tertular Covid-19 akan ditangani sesuai prosedur Covid-19.

Meski polisi menjadi bagian dan Garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 namun tugas utama Polri sebagai pelindungi dan pengayom masyarakat juga harus berjalan. Mengenai hal ini, Poengky yang juga mantan Direktur Eksekutif Imparsial, menilai peran polri sudah melebihi harapan. ”Tugas Polri jadi semakin berat pada masa pandemi Covid-19,”tegasnya.

Tetapi Polri di seluruh Indonesia mencoba maksimal dengan membuat inovasi bagi penguatan masyarakat, memberikan motivasi pada masyarakat untuk survive menghadapi pandemi Covid-19 dengan membuat misalnya Kampung Tangguh di Jawa Timur, Kampung Saga di Jawa Tengah dan Kampung Tegap Mandiri di Bangka Belitung. Masyarakat menjadi survive kesehatannya dengan secara berkala diperiksa kesehatannya dan menanamkan kebiasaan bersih dan sehat pada masyarakat; survive pangannya dengan mengajak beternak dan bercocok tanam secara mandiri; membantu masyarakat yang terdampak ekonomi akibat Covid-19.

Selain itu, Polri pun juga menyelenggarakan pembagian sembako di beberapa lokasi. ”Ini menunjukkan kepedulian Polisi dan Polisi yang humanis. Hal tersebut sesuai dengan harapan nnasyarakat agar Polisi benar-benar melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat guna terciptanya harkamtibmas pada masa pandeml Covid-19,” ujar Poengky. (Saf).

Artikel sebelumyaHakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq, Aziz Yanuar: Sudah kita Duga, Kita Akan Lanjut Terus
Artikel berikutnyaMenag Yaqut Minta Doa Semua Agama Dibacakan, PKS: Kembalikan Sesuai Fatwa MUI Saja

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here