Hidayatullah.com–Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengabulkan lanjutan sidang atas kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) akhirnya akan digelar secara offline atau tatap muka.

Bukan tanpa alasan, Habib Rizieq meminta sidangnya digelar secara tatap muka, sebab kata dia akan berusaha semaksimal mungkin atas pasal berlapis yang didakwakan terhadap dirinya.

“Saya menghadapi 3 sidang dan 18 pasal berlapis. Artinya, ini bagi saya masalah serius. Saya harus all out dan ingin berhadapan langsung karena ini masalah serius,” kata Habib Rizieq saat persidangan online, Selasa (23/03/2021).

Karena itu, akhirnya Majelis Hakim menerima sidang tatap muka setelah kuasa hukum HRS menandatangani surat jaminan berisi pihaknya akan menjaga protokol kesehatan.

Namun, Ketua Hakim Suparman Nyompa menegaskan, bila HRS melanggar pernyataannya yang teruang dalam surat jaminan, maka, permohonan itu kemungkinan penetapan sidang offline bakal dibatalkan.

“Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali,” tegas Suparman.

Sebelumnya, sidang online yang beragendakan pembacaan eksepsi pada Selasa 23 Maret 2021, HRS dan pengacaranya enggan membacakan nota keberatan. Mereka tetap kekeh untuk bisa hadir di ruang persidangan.

“Saya hanya akan membaca eksepsi di sidang online, eksepsi saya memang tidak tebal, tapi saya tetap hanya ingin membacakan offline,” ujar Habib Rizieq

Permohonan sidang offline yang dikabulkan majelis hakim yakni perkara nomor 221 dengan kasus kerumunan warga di Petamburan Jakarta Pusat.

“PN Jaktim telah membaca berkas perkara nomor 221 atas nama terdakwa Habib Rizieq Syihab atau HRS, kami menimbang dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan, pada setiap hari sidang,” kata Suparman di PN Jaktim, Selasa (23/03/2021).*

Rep: Azim Arrasyid
Editor: Bambang S

Artikel sebelumyaJejak Digital dan Inkonsistensi Sikap
Artikel berikutnyaSeputar Kegaduhan dan Contempt of Court Peradilan Rizieq Shihab

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here