Hidayatullah.com- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat·Obatan Dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan tentang penggunaan tripsin asal babi pada proses pembuatan vaksin Covid-19 dari AstraZeneca.

Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan berdasarkan ringkasan hasil kajian dokumen yang dilakukan pihaknya menunjukkan terdapat penggunaan bahan asal babi pada vaksin tersebut.

“Pada tahap penyiapan inang virus terdapat penggunaan bahan dari babi berupa tripsin yang berasal dari pankreas babi. Bahan ini digunakan untuk memisahkan sel inang dari microcarrier-nya,” tulis keterangan LPPOM MUI yang diterima hidayatullah.com pada Senin (22/03/2021).

Lebih lanjut, jelasnya, pada penyiapan bibit vaksin rekombinan (Research Virus Seed) hingga siap digunakan untuk produksi (tahap master seed dan working seed) terdapat penggunaan tripsin dari babi sebagai salah satu komponen pada media yang digunakan untuk menumbuhkan E.coli dengan tujuan meregenerasi transfeksi plasmid p5713 p-DEST ChAdOx1 nCov-19.

Selain itu, kata LPPOM, produksi vaksin terdiri dari penyiapan sel inang HEK 293, penqembanqan inokulum bibit vaksin rekombinan (ChAd0x1-S [recombinant]), penyiapan media produksi vaksin, produksi vaksin menggunakan inokulum bibit vaksin ChAdOx1-S [recombinant] pada sel inang HEK 293 pada media steril, proses pemisahan serta pemurnian produk bulk vaksin, formulasi vaksin dengan penambahan eksipien, filtrasi secara aseptis serta pengisian ke dalam ampul.

Sehingga, LPPOM menyimpulkan proses produksi manapun yang mengandung babi tetap tidak diperbolehkan. “Berdasarkan fatwa MUI penggunaan bahan asal babi pada tahap proses produksi manapun tidak diperbolehkan,” tulis keterangan tersebut.

Meski Begitu LPPOM mengatakan pihaknya tidak menindaklanjuti hasil audit itu ke pabrik vaksin tersebut, melainkan langsung memberikan ke komisi fatwa MUI. “Dengan demikian proses audit tidak dilanjutkan ke pabrik. Laporan hasil kajian langsung diserahkan ke Komisi Fatwa MUI untuk ditetapkan status halal-haramnya,” bunyi keterangan itu.

LPPOM MUI diketahui menugaskan dua orang auditornya untuk melakukan audit di BPOM mengkaji bahan yang digunakan terhadap vaksin AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience CO. LTD. Korea.

“Pada tanggal 24 Februari 2021, LPPOM MUI menugaskan dua orang Lead Auditor Bidang Obat dan Vaksin dengan bidang keahlian Bioprocess Engineering dan Industrial Microbiology untuk melakukan audit di BPOM dalam rangka mengkaji bahan dan proses pembuatan vaksin Astra Zeneca melalui dokumen dossier vaksin Astra Zeneca yang dikirimkan oleh WHO ke BPOM. Data ini dikirim WHO karena pengadaan vaksin ini melalui jalur multilateral,” ujarnya.* Azim Arrasyid

Rep: Admin Hidcom
Editor: Muhammad Abdus Syakur

Artikel sebelumyaTerkait HRS, Habib Aboe: Harus Ada Persamaan Perlakuan di Depan Hukum
Artikel berikutnyaPlus Minus Pemolisian Masyarakat Digital (E-Polmas) dan Penegakan Hukum Cyber Crime

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here