Jakarta

Keran investasi pada bidang usaha minuman beralkohol alias minuman keras (miras) batal dibuka. Aturan mengenai investasi miras dimuat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan pembatalan tersebut dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah didesak sejumlah pihak. Orang nomor satu di Indonesia itu langsung mencabut lampiran Perpres yang mengatur pembukaan investasi miras, tepatnya lampiran III pada butir 31, 32, dan 33.

Perlu diketahui dulu, berdasarkan Perpres 10/2021, investasi miras dibuka untuk Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan dibukanya bidang usaha miras untuk investasi atas dasar masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat.

“Jadi dasar pertimbangannya (investasi miras) itu adalah memerhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal,” kata Bahlil dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Bahlil Lahadalia mengakui bahwa terjadi perdebatan panjang sebelum akhirnya pemerintah membuka pintu investasi miras.

Namun, dia menyatakan pembuatan kebijakan membuka keran investasi miras itu sudah melalui diskusi yang sangat komprehensif, dengan tetap memperhatikan pelaku usaha dan pemikiran tokoh-tokoh agama, masyarakat, dan tokoh-tokoh pemuda.

“Kami memahami secara baik bahwa proses penyusunan (Perpres) ini pun melalui perdebatan yang panjang,” katanya.

Akhirnya Presiden lampiran Perpres terkait investasi baru miras ini. Orang nomor satu di Indonesia itu menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam.

Namun, Bahlil memastikan bahwa Perpres 10/2021 tetap berlaku. Pemerintah hanya mencabut lampiran tentang miras dari golongan bidang usaha yang terbuka buat investasi.

“Menyangkut dengan lampiran, Perpresnya nggak dicabut semua, yang dicabut itu hanya lampiran 3 nomor 31, 32, 33, yang lainnya berlaku. Sekali lagi saya jelaskan bahwa Perpres ini berlaku terkecuali lampiran di bagian ketiga nomor 31, 32, dan 33 karena itu yang berbicara tentang alkohol, itu yang dicabut, selebihnya nggak dicabut,” tambah Bahlil.

Keputusan pemerintah mencabut izin investasi miras pun dianggap tergesa-gesa. Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Artikel sebelumyaPenjelasan Yusuf Mansur Dituding ‘Jilat’ Penguasa Usai Perpres Miras Batal
Artikel berikutnyaKetua DPRD Minta Perlakuan Khusus soal Investasi Miras di Bali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here