Keran investasi pada bidang usaha minuman beralkohol alias minuman keras (miras) batal dibuka. Aturan mengenai investasi miras dimuat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Keputusan pembatalan tersebut dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah didesak sejumlah pihak. Orang nomor satu di Indonesia itu langsung mencabut lampiran Perpres yang mengatur pembukaan investasi miras, tepatnya lampiran III pada butir 31, 32, dan 33.
Berikut fakta-fakta pembuatan Perpres miras sampai akhirnya dicabut Jokowi:
1. Dibuat Atas Masukan Daerah
Perlu diketahui dulu, berdasarkan Perpres 10/2021, investasi miras dibuka untuk Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan dibukanya bidang usaha miras untuk investasi atas dasar masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat.
“Jadi dasar pertimbangannya (investasi miras) itu adalah memerhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal,” kata Bahlil dalam konferensi pers virtual, kemarin Selasa (2/3/2021).
2. Lalui Perdebatan Panjang
Bahlil Lahadalia mengakui bahwa terjadi perdebatan panjang sebelum akhirnya pemerintah membuka pintu investasi miras.
Namun, dia menyatakan pembuatan kebijakan membuka keran investasi miras itu sudah melalui diskusi yang sangat komprehensif, dengan tetap memperhatikan pelaku usaha dan pemikiran tokoh-tokoh agama, masyarakat, dan tokoh-tokoh pemuda.
“Kami memahami secara baik bahwa proses penyusunan (Perpres) ini pun melalui perdebatan yang panjang,” kata Bahlil dalam konferensi pers virtual.
Tonton video ‘Lika-liku Perpres Investasi Miras dan Lampiran yang Dicabut Jokowi’: