IKROMULMUSLIMIN.COM – Perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) semakin meningkat di Kabupaten Garut belakangan ini. Dari perspektif Aliansi Umat Islam, orang-orang yang mengaku LGBT di Kabupaten Garut tidak lagi malu untuk menunjukkan aktivitas mereka.

Koordinator Aliansi Umat Garut, Aam Muhammad Jalaludin mengatakan, orang yang disinyalir LGBT tidak malu melakukan aktivitasnya di depan umum. Ia mengaku telah menemukan banyak fenomena tersebut. Akibatnya, masyarakat menjadi resah.

“Rekan-rekan sudah jengah. Sebab, dalam pengertian Islam, LGBT adalah perilaku yang menyebabkan datangnya sebuah azab,” kata dia ketika dihubungi Republika.co.id di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (18/1/2023).

Aam Muhammad Jalaludin yang akrab dipanggil Ceng Aam dari bahkan menyebut sudah ada lebih dari 3.000 orang yang tergabung dalam komunitas LGBT di Kabupaten Garut. Angka tersebut pernah disampaikan Wakil Gubernur Garut pada 2018, berdasarkan data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Garut per 2014.

Ia juga mencatat, saat ini terdapat lebih dari 3.000 orang komunitas LGBT di Kabupaten Garut. Selain itu, tidak ada aturan yang secara tegas melarang perilaku tersebut.

“Dari 2014 saja sudah ada 3.000 orang. Tanpa ada aturan spesifik, mungkin angkanya sekarang sudah lebih dari 20 ribu,” kata Ceng Aam.

Baca juga : LGBT Dilarang Agama, Inilah Penjelasannya

Berdasarkan hasil tersebut, Aliansi Umat Islam Garut melakukan komunikasi dengan berbagai pihak. Salah satunya dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut.

Menurut Ceng Aam, anggota DPRD Aliansi Umat Islam Garut itu menawarkan dua cara agar perilaku ini tidak semakin meningkat. Pertama, topik ini akan dijadikan bahan revisi Peraturan Daerah Pemerintah (Perda) Garut tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Opsi kedua, mengusulkan peraturan daerah baru tentang kegiatan yang berkaitan dengan perilaku LGBT. Alhasil, Aliansi Umat Islam Garut bertemu dengan DPRD Kabupaten Garut untuk menyusun Perda tentang perilaku LGBT.

“Kami di aliansi memutuskan jalankan dua-duanya. Soalnya juga di perda yang sekarang aturan yang sekarang tidak merinci soal LGBT. Apalagi belum ada Perbup (peraturan bupati) dari perda tersebut,” ujar dia.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Enan, mengaku telah melakukan audiensi bersama Aliansi Umat Islam Garut terkait usulan pembuatan perda tentang LGBT. Audiensi itu dilakukan dengan mengundang perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Kami sudah menerima usulan perda terkait LGBT,” katanya.

Baca juga : Tegas! MUI dan Ormas Islam Minta Negara Melarang LGBT!

Artikel sebelumyaNikita Mirzani Akui Tetap Shalat Subuh Usai Berzina dengan Pacar: Terus Kenapa? Dosa di Gue?
Artikel berikutnyaBiaya Haji 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta per Jemaah, Bagaimana Menurut Kalian ?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here