Pansus Haji
Ketua Tim Pengawas Haji 2024 Abdul Muhaimin Iskandar usai rapat evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2024 di ruang sidang Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Juli 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki berbagai problematika yang muncul dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pembentukan Pansus ini diresmikan pada Rapat Paripurna DPR yang diadakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/7/2024). Dilatarbelakangi oleh dugaan praktik-praktik yang merugikan, baik terkait pengelolaan biaya haji, kualitas layanan, maupun indikasi korupsi, pansus haji kini mengemban tugas yang signifikan dalam mereformasi penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Salah satu pokok yang menjadi sorotan Pansus Haji adalah kebijakan dan pengawasan terhadap pengelolaan haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Menanggapi pemanggilan oleh Pansus, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelengaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mematuhi prosedur yang disyaratkan. “Pada waktunya dan bila diminta kemenag akan menyampaikan keterangan dan penjelasan terhadap kebijakan yang telah diambil,” kata Hilman melalui pesan Whatsapp kepada Tempo pada Ahad, 14 Juli 2024.

Dalam hal pengungkapan potensi tindak pidana korupsi, anggota Pansus DPR dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya Adi Putra, mengungkapkan determinasi pansus dalam investigasi. “Kami tidak ragu bekerja sama dengan pihak berwajib,” ucap Wisnu saat dihubungi disela-sela kegiatan. Beliau juga menjelaskan bahwa, tugas Pansus Haji meliputi perbaikan kualitas layanan haji dari aspek keuangan, diplomasi, hingga pengelolaan.

Terdapat tiga isu kritikal yang menjadi fokus utama Pansus Haji, yang pertama berkaitan dengan kuota haji, kedua, tentang standar layanan dari pemondokan hingga transportasi, dan ketiga, masalah visa haji non-resmi yang dikeluarkan dengan jumlah melonjak. Menurut Wisnu, terakhir ini menjadi problem dalam hal perlindungan hukum dan kualitas layanan jemaah haji resmi.

Baca Juga : 24 WNI Ditahan Karena Visa Haji Bermasala di Miqat Bir Ali

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, juga menyinggung ketidaksesuaian pembagian kuota haji tambahan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. “Sehingga keputusan Menteri Agama RI Nomor 118 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menteri Agama terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” ungkap Selly pada sidang paripurna DPR yang sama.

Penyelenggaraan haji mendapat lebih banyak perhatian dengan adanya usulan Pansus Haji untuk memisahkan urusan haji dari Kementerian Agama. “Ini mempertimbangkan kompleksitas isu yang ditangani. Dibutuhkan badan setingkat kementerian di bawah presiden untuk menanganninya,” papar Wisnu, mengisyaratkan adanya peluang untuk peningkatan dan reformasi sistem penyelenggaraan haji.

Terkait pula dengan dugaan serangan politik disuarakan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf. Ia curiga Pansus Haji sebagai alat untuk melancarkan serangan pribadi terhadap dirinya yang secara kebetulan bersaudara dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. “Jangan-jangan gara-gara menterinya adik saya. Itu kan masalah. Jangan-jangan karena dia sebetulnya yang diincar PBNU, Ketua Umum-nya, kebetulan saya, menterinya adik saya,” kata Yahya dalam jumpa pers di Hotel Bidakara, Jakarta, pada tanggal 28 Juli 2024.

Tim Pansus Haji yang dibentuk terdiri dari 30 anggota DPR, dari berbagai fraksi, semuanya siap menyelami dan mengevaluasi keseluruhan manajemen haji. Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin), juga menegaskan pengesahan pembentukan pansus di hadapan sidang paripurna berikut penetapan anggota-anggotanya. “Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?” tanya Cak Imin dalam sesi tersebut.

Mengawasi, menguji transparansi, dan memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan layak dan bersih dari korupsi adalah amanat yang kini dihadapi Pansus Haji. Dengan berbagai pemanggilan, investigasi, dan audiensi yang akan dilakukan, Pansus Haji memiliki peluang untuk mendefinisikan kembali wajah baru penyelenggaraan haji Indonesia yang lebih baik, dan terutama, berintegritas tinggi di mata hukum serta jemaahnya.

Baca Juga : Menko PMK Minta MUI Buatkan Fatwa Larang Pernikahan Anak

Artikel sebelumyaIndonesia Raih Juara AFF U-19 2024 dengan Kemenangan Emas Kontra Thailand! #IKNxInfluencer
Artikel berikutnyaVonis Bebas Gus Samsudin di Kasus Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here