Site icon www.ikromulmuslimin.com

Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong

Gilbert Lumoindong

Gilbert Lumoindong

Ikromulmuslimin – Gilbert Lumoindong, seorang pendeta Kristen, tengah menjadi perhatian publik seiring beredarnya khotbahnya yang disebut-sebut menyerang umat Islam. Insiden tersebut telah memicu penyebaran video yang bersangkutan di berbagai platform media sosial, memantik reaksi beragam.

Setelah khotbah tersebut tersebar, dua aduan terpisah telah diajukan terhadap Lumoindong ke Polda Metro Jaya. Kongres Pemuda Indonesia membuat laporan terbaru pada hari Sabtu, tanggal 20 April, menyusul laporan awal yang dibuat oleh Farhat Abbas pada hari Selasa, 16 April, keduanya mengatasnamakan tuduhan penistaan agama.

Dalam usaha menanggapi situasi yang memanas, Pendeta Gilbert Lumoindong berinisiatif bertemu dengan pemuka agama Islam dan meminta maaf atas ucapannya. Namun, permohonan maaf tersebut tampaknya belum meredakan ketegangan, mengingat laporan ke pihak berwajib telah diajukan.

Dari perspektif hak asasi manusia, Halili Hasan, Direktur Eksekutif Setara Institute, berpendapat bahwa kasus ini tidak seharusnya lanjut ke ranah hukum pidana. Menurut Halili, pasal yang mengatur penodaan agama merupakan “pasal karet” yang kerap kali dipergunakan sebagai “alat kriminalisasi”.

Baca Juga : Kasus Penistaan Agama, Bagaimana Penanganan Hukumnya?

Terkait penyelidikan yang sedang berlangsung, kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam, menyebutkan bahwa pihaknya masih mempelajari kasus ini lebih jauh. Namun, Ade memilih untuk tidak berkomentar saat diminta tanggapannya mengenai potensi penyalahgunaan pasal penodaan agama.

Sebelumnya, perwakilan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, telah menyatakan rencana untuk memeriksa sejumlah saksi guna mengumpulkan informasi lebih detail.

Beberapa responden dari lingkungan organisasi keagaamaan Islam di Indonesia menyampaikan pandangan mereka. Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menerima permohonan maaf dari Pendeta Gilbert dan menyatakan bahwa tidak ada maksud dari pihaknya untuk merendahkan Islam atau menyebabkan keretakan. Cholil juga mencatat bahwa situasi telah diperparah oleh penyuntingan sepihak dari khotbah Gilbert yang menimbulkan kesalahpahaman.

Gilbert juga berhasil bertemu dengan Jusuf Kalla, Ketua Dewan Masjid Indonesia, yang menilai bahwa pendeta tersebut tidak bermaksud menghina. Perspektif serupa ditunjukkan Muhammadiyah—melalui Sekretaris Umum Abdul Mu’ti—yang mengapresiasi upaya permintaan maaf dari Gilbert dan menekankan pentingnya etika dalam ceramah agama. Mu’ti menyampaikan bahwa serangan pada kelompok agama lain bukan metode yang layak dalam menyebarkan ajaran agama.

Terakhir, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi, berpendapat bahwa langkah hukum mungkin tidak perlu ditempuh terhadap Gilbert, mencerminkan pandangan bersama dari sebagian tokoh agama yang telah Gilbert temui.

Baca Juga : Aksi Pembakaran Al-Quran Dianggap Sebagai Aksi Terorisme

Exit mobile version