KENDAL, AYOSEMARANG.COM — Satuan Lalu Lintas Polres Kendal bersama satuan lainnya menggelar operasi yustisi di Alun-alun Kendal. Petugas melakukan pemeriksaan swab antigen kepada warga yang terjaring operasi yustisi Minggu 27 Juni 2021.

Operasi yustisi berdasarkan Inpres No 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan Penegakan hukum (Gakkum) Prokes, dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

“Selain itu operasi juga berdasarkan  Perbup Kendal Nomor 67 tahun 2020 Peningkatan Disiplin dan Gakkum Prokes dlm rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid 19, serta Sprin Kapolres No Sprin/1370/VI/KES.7/2021 tentang kegiatan operasi yustisi,” jelas Kasat Lantas Polres Kendal AKP Hari Condro Ribowo.

Kasat Lantas  menjelaskan untuk sasaran yang dilakukan diantaranya pengguna jalan, pedagang, tempat keramaian atau kerumunan dan toko.

Tindakan Patroli yang dilakukan secara mobile di seputaran alun alun Kota Kendal, untuk mendatangi tempat kerumunan dan mengimbau agar segera kembali kerumah atau membubarkan, imbuhnya.

Petugas juga memberikan imbauan akan bahaya penyebaran Covid-19 agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Petugas juga membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai.

“Untuk hasil yang dicapai bahwa masyarakat kota Kendal masih banyak atau tidak memakai masker. Sementara Kerumunan dapat dibubarkan secara persuasif dan masyarakat dapat memahami. Dari  25 orang yang dilakukan swab antigen 3 orang di nyatakan reaktif dan di langsung kita bawa ke Rumah Sakit Darurat Covid (RSDC) untuk di lakukan isolasi terpusat, pungkas Kasat Lantas.

Artikel sebelumyaBerbagi Bansos ke Warga Muara Angke, Polri Pesan Patuhi prokes di Tengah Kasus COVID-19 yang Melonjak Tinggi
Artikel berikutnya1 Juta Vaksin Hadiah Bhayangkara ke-75 Untuk Masyarakat Sehat-Indonesia Maju

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here