Korupsi dana desamakinmarak di Indonesia.SebabituIndonesia Corruption Watch (ICW) memintapemerintahmengawasipengelolaan dan penggunaan dana desa. ICW temukanfaktabahwamaraknyakasuskorupsi yang dilakukanmelibatkanpejabatdariperangkatdesa. Berdasarkan data ICW, sejak 2015 hingga 2020, terdapat 676 terdakwakasuskorupsidariperangkatdesa. Data initersebutmenunjukanbahwapraktikkorupsimarakdilakukan oleh perangkatdesasetelahAparaturSipil Negara (ASN) dan pihakswastaselakukotraktor.Kasuskorupsi dana desaapasaja yang marak di Indonesia? Apasaja yang telahdilakukan oleh pihakberwenangtermasukkepolisianuntukmencegahterjadinyakorupsi dana desatersebut? Bagaimanapihakkepolisianmenanggapinya? Bagaimanapenanganannya? Apasolusipencegahannya?

Jakarta, 27 Mei 2021 -“Selamakurunwaktu lima tahunterdapat 676 terdakwakasuskorupsidariperangkatdesa. Inipentinguntukdipikirkanlebihjauh oleh pemerintah, kenapaperangkatdesainisetiaptahunselalumendominasiterdakwa-terdakwakasuskorupsi,” jelasKurnia Ramadhan, peneliti ICW dalamkonferensi pers virtual tentangLaporan Hasil PemantauanPersidanganKorupsi 2020 oleh ICW, Senin (22/3/2021)lalu. MenurutKurnia, jikamengacu pada data tersebut, pemerintahharusmelakukanevaluasikinerja dan pemantauan pada penggunaan dana desa. Sebab, data ICW menunjukanfaktabahwaisu-isupenyelewanganpenggunaan dana desamarakterjadi. “Berarti ada isupengelolaan dana desa di sana yang masihbanyakdiselewengkan oleh aparaturdesaitusendiri,” katanya. Kurnia juga mengatakanbahwakerugian negara akibatkorupsi yang dilakukan oleh aparaturdesamencapai total Rp 111 miliar. Angka inimenempatiposisikeduakerugian negara pada 2020, setelahpraktekkorupsi yang dilakukan oleh klasterpolitikyaknianggotalegilatif dan kepaladaerah yang sebesar Rp 115 miliar. Lalu untuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) sendirimencapai Rp 38 miliar.
Memasukicaturwulantahun 2021, tercatatdi media massabertebaran pula kasuskorupsi dana desayang terserakdariujung Barat pulau Sumatera hinggaujung Timur pulau Papua. Kasuskorupsi dana desa di propinsi NAD (Nanggroe Aceh Darussalam) yang diungkapadalahpengelolaananggaran dana desatahun 2020 berjumlah 709.720.000 (Tujuh Ratus Sembilan Juta Tujuh Ratus DuaPuluhRibu Rupiah) di desaBlangPakuKecamatanPayaBakong Aceh Utara didugaSudahSaratpenyimpangan.Akibathaltersebutsejumlahsarana Pembangunan Tahun 2020 untukGampongBlangPakupayabakongacehutarajaditerkendala. Hal itudiutarakan oleh wargadesasetempat yang tidakmaudisebutkannamanya pada hari Rabu (6/1/2021) lalu.Menurutnya, pengelolaananggaran dana desatahun 2020 di desaBlangPakupayabakong di temukansejumlahkejanggalandalam data tertulisjumlahAnggaranBelanjaGampong(APBG) tahun 2020 lalutidaksesuaiseperti yang diharapkan.Selaindugaanpenyelewengananggarandesabermasalah, juga ditemukanmasalahpembangunanrumahduafabelumsiapdikerjakandarianggarantahun2020 yang belumseratuspersenrampung.
SementaraituTim penyidikTipikorSatuanReskrimPolresPelalawankinimulaimenyidikkasusdugaankorupsi dana desa Merbau, KecamatanBunut, KabupatenPelalawan, Riau. Tindakan korupsi dana desatersebutdidugamerugikan negara lebihsetengahmiliar.DemikianditegaskanKapolresPelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK melaluiKasatReskrim AKP NardyMasryMarbun SH.Nardymenyebut, dugaankorupsitersebutbersumberdariAPBDestahun 2018 sebesar Rp650 juta. Yang digunakanuntukkegiatanpembuatanperkebunan di DesaMerbau. Namun, kegiatankebundesauntukmembantuperekenomianmasyarakattersebuttidakberjalansesuaidenganrencana. Hanyabarudilakukanland clearingataustacking. Sementaraanggaransebesar Rp165 jutadariAPBDestelahdicairkanseluruhnya. Atas informasiitupihaknyalangsungmelakukanpengusutan.Hinggasaatinipolisiterusbekerja, untukmengungkapsiapa-siapa yang bertanggungjawabatasdugaanpenyelewengan dana desa. Hinggamenimbulkankerugiankeuangan negara lebihdarisetengahmiliartersebut.
Sedangkankasuskorupsi dana desa yang melibatkanEri Susanto, kepaladesaasalBayongbong, KabupatenGarut. Iadivonisbersalahdalamkasuskorupsi dana desa yang menjeratnya. Eri dihukum 6 tahunbuiataskejahatannyaitu.Hal tersebutdiungkapKajariGarutSugengHariadi. MenurutSugeng, majelis hakim di PN Tipikor Bandung memvonis Eri bersalahdalamkasustersebut. “Majelis yang muliamemutusterdakwa Eri inibersalah in absentia. Divonishukuman 6 tahunpenjara,” kata Sugengkepadawartawan, Sabtu (17/4/2021).TerdakwaEri yang sebelumnyapenangguhanpenahanannyadikabulkan oleh majelis hakim PN Bandung diketahuimangkirdalambeberapa kali panggilansidang yang dialamatkankepadanya. Sehinggamajelis hakim memutuskan Eri bersalahin absentia.Sugengmengatakan, pascavonis yang dijatuhkanmajelis hakim, hinggasaatinikeberadaan Eri misterius. Selain Eri, keberadaan sang istri yang sempatbertindaksebagaipenjamindalam proses penangguhanpenahanan Eri yang dilakukanbeberapawaktulalu juga tidakdiketahui.
Kasusselanjutnyadaripulau Kalimantan dimanaCabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong, Kalimantan Barat menetapkantiga orang sebagaitersangkadalamkasusdugaankorupsi Dana Desa (DD). Penetapanatasketigatersangka, didasarkan pada hasilpenyidikanterhadap 28 orang saksi dan sejumlahsurat.Dugaantindakpidanakorupsiiniterjadi di DesaSemongan, Kecamatan Noyan, KabupatenSanggau. Materikorupsiberupaanggaran DD untuktahunanggaran 2019. KetigatersangkamenjabatKepalaDesaberinisial M, SekretarisDesaberinisial G, dan BendaharaDesaberinisial VS.
“Dari hasilpenyidikanterhadap 28 orang saksi dan surat-surat, telahdiperolehfakta-faktabahwatersangka M, tersangka G, dan tersangka VS didugatelahmelakukantindakpidanakorupsidalampengelolaan dan penggunaananggaran DD Semongantahunanggaran 2019,” kata KepalaCabjariSanggau di Entikong, Rudy Astanto, Senin (3/5/2021).Setelah ditetapkansebagaitersangka, M, G dan VS langsungditahan di Rutan Klas IIB Sanggauselama 20 harikedepan, terhitungsejak 3 Mei hingga 22 Mei 2021.
Rudi menjelaskan, penahananterhadaptigatersangkadilakukandengandasartelahdidapatkansetidak-tidaknyaduaalatbuktipermulaan yang cukup, sebagaimanadiaturdalam KUHAP pasal 184 ayat (1). “Dan denganpertimbanganuntukmenjaminkelancaran proses penegakanhukumpidanasebagaimanadiaturdalampasal 21 ayat (1) KUHAP,” ujar Rudy.SesuaidenganPeraturanDesaSemonganNomor 3 tahun 2019 tentangAnggaranPendapatan dan BelanjaDesa (APBDes) tahun 2019, pasal I, pendapatanDesaSemongankeseluruhannyaberjumlah Rp 2.327.590.027,34.
Rudy memaparkan, sebagiandarijumlahAPBDestersebut, dialokasikanuntukmembiayai 23 kegiatandalambidangpembangunanfisik dan pemberdayaanmasyarakat. Dalampembiayaankegiatantersebut, para tersangkasecarabersama-samamenggunakan dan mengelolaAPBDesdengancara yang tidaksesuaidenganperaturanperundang-undangan.
Selanjutnyakasusdugaankorupsi di wilayah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kembalimenyeretkepaladesa. Kali inidugaankorupsimenyeretnamaKepalaDesa Mari-mari, KecamatanSabbang Selatan, Mariana Manna (MM). KepalaKejaksaan Negeri Luwu Utara, Haedar mengatakan, pihaknyaberhasilmenyelamatkan uang negara Rp 320.962.282 darikasusini.Uang itudiperolehdaripengembalian yang dilakukan MM.”Uang tunaisenilai Rp 320.962.282 diamankandarikasusdugaankorupsipengelolaan dana desa di Desa Mari-maritahunanggaran 2019-2020,” kata Haedar.
Haedarmengatakan, kasusinibermuladarilaporanmasyarakat. KemudianKejari Luwu Utara mengeluarkansuratperintahpenyelidikantertanggal 24 Maret2021.Gunamelakukanpenyelidikanterhadapdugaanpenyalahgunaanpengelolaan DD di Desa Mari-mariuntuktahunanggaran 2019-2020.Usaimengembalikankerugian negara, penyelidikankasus MM, lanjut Haedar dihentikan.Pertimbangannyauntukmenjagastabilitaspemerintahan di Desa Mari-mari dan demi kelancaranpembangunan program pemerintahdesa pada khususnya
Berikutnyakasuskorupsi dana desa di Nusa Tenggara Timur (NTT) dimanaInspekoratKabupatenMalaka, NTTmenemukan 144 kasusdugaanpenyalahgunaan dana desa di KabupatenMalakadalamrentang 2014-2020. Ratusankasusdugaanpenyalahgunaan dana desaituditemukan di 80 desa yang ada di KabupatenMalaka. BupatiMalaka Simon Nahakmemberiwaktutigaharikepada80 kepaladesa di wilayah tersebutuntukmengembalikan uang hasildugaanpenyelewengan dana desaitu.
Simon bersama Wakil BupatiMalaka Louise Lucky TaolinmengawasilangsungtindaklanjuthasilpemeriksaanInspektoratMalakatersebut. “Kita berirentangwaktusampaihariSeninuntukselesaikanmasalahkeuangan dan diadministrasikan,” kata Simon saatmenggelarpertemuanbersamaInspektorat dan para kepaladaesa di Aula Kantor BupatiMalaka, Kamis (6/5/2021).Simon yang barudilantikdua pekan lalu, mengungkapkankeseriusannyaterkaitkomitmen 100 harikerjauntukmelakukan audit terhadappengelolaan dana desa. Ia pun memintaInspektoratmenindaklanjuti para kepaladesa yang selamainisudahdiperiksa, diaudit, dan terindikasimenyelewengkan uang negara sejak 2014-2020itu.
Sebelumnya, masyarakatbersama 125 kepala kampung di KabupatenPuncak Jaya, Papua, menggelarunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua. Merekamenuntutlembagatersebutseriusmenanganidugaanpenyelewenangan dana desa. Koordinatorkepala kampung, Rafael O Ambrauwmengatakan, dugaan dana desa yang diselewengkansebesar Rp160 milarlebih. Namunhinggakinikasustersebutbelum juga tuntas.
“Inisangatdisayangkan, karenabukan uang yang kecil, uang untukmembangunrakyat di Puncak Jaya Papua. Karena itu kami melaporkeKejati Papua,” kata Rafael di Kantor Kajati Papua, Kota Jayapura, Rabu (17/3/2021). Diamengatakan, masyarakat dan para kepala kampung menyayangkansikapKejati Papua yang tampaktakbijak. Karena itumerekameminta agar kasusinisegeradiusuttuntas. “SangatkecewakarenaKejaksaan Tinggi Papua tidakkelihatanmenyikapinyadenganbijak. Padahalhukumharusditegakkan demi rakyat,” ujarnya.

FokusPemanfaatan Dana Desa
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi(PDTT) menggelontorkan dana desatahunanggaran 2021 sebesar Rp 72 triliun. Besarananggarantersebut naik dibandingkantahunsebelumnya. Menteri Desa PDTT RI Abdul Halim Iskandar di Cianjur, Selasa (23/3/2021). Menurutnya, setiaptahunpemerintahmenaikkananggaran dana desa yang diperuntukanbagipercepatanpembangunan di wilayah desa di seluruh Indonesia.
Apafokustujuanpemanfaatan dana desa? Terpenting, kata Mendes PDTT, pemanfaatan dana desaharussesuaidenganharapanmasyarakat, sepertiuntukjaringpengamansosial, bantuanlangsungtunai (BLT), padatkaryatunaidesa, untukinfrastruktur dan program-program strategislainnya. Padaanggarantahun 2021, sebagiandari dana desaatausebesar 8 persendialokasikanuntukpercepatanpenanganan COVID-19. Sementaraalokasianggaranuntuk BLT dana desanilainyasekitar Rp 20 triliun.
Sebelumnya, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie SetiadipdaRabu (17/3/2021)lalumemaparkankebijakanpembangunandesa di tengahpandemi COVID-19.Untukpembangunandesa yang lebihterarah, Kemendes PDTT memprogramkan SDGs (Suistainable Development Goals/ Tujuan-tujuan Pembangunan Berkelanjutan) Desa yang berisi 18 poin yang merupakanpengejawantahan SDGs Nasional.
“Target- target kita ada desatanpakemiskinan, kelaparan, keterlibatanperempuan, air bersih dan sanitasi, pertumbuhanekonomidesa yang merata,” kata Wamen Budi Arie.Tigafokusanggaran dana desatahun 2021, pertamapemulihanekonominasionalsesuaikewenangandesa, yang terdiridaripembentukan, pengembangan dan revitalisasiBUMDes/BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama), penyediaanlistrikdesa, dan ketigapengembanganusahaekonomiproduktif yang utamanyadikelolaBUMDes/ BUMDesma.
Kedua, program prioritasnasionalsesuaikewenanganDesa yang meliputipendataanDesa, pemetaanpotensi dan sumberdaya, dan pengembanganteknologiinformasi dan komunikasi, pengembanganDesawisata, penguatanketahananpangan dan pencegahan stunting di desa, dan desainklusif.Kemudianterakhirialahprioritas dana desatahun 2021, adaptasikebiasaanbaruyaituDesa Aman COVID-19.
Wamen Budi Arie mengatakan, dengandisahkannya UU CiptaKerjaNomor 11 Tahun 2020 makaBUMDesmenjadi badan hukum.BUMDesmenjadiinvestasipentingbagidesauntukdapatterusmenerusmeningkatkanPendapatan Asli Desa (PADes).Tercatat, sejaktahun 2015 hinggatahun 2020, BUMDestelahberkontribusimeningkatkanPADeshingga Rp1,1 Triliun.AkumulasijumlahBUMDessampaitahun 2020, sudah ada 51.134 desa yang sudahmendirikanBUMDes.
Sedangkanantaratahun 2015-202, dana desa yang dialokasikanuntuk modal BUMDesmencapai Rp4,2 Triliun, dan PADesdariBUMDestahun 2015-2020 mencapai Rp1,1 Triliun.Menurutnya, pengembanganBUMDesmenjadi salah satuupayapentingdalamrangka rebound ekonomidesatahunini.Pemanfaatan Dana Desauntukberkeadilandalampandemi COVID-19 inidiarahkankeBantuanLangsungTunai (BLT) Dana Desauntuk 8.045.861 keluargaatau 39.263.802 jiwa.”Program PadatKaryaTunaiDesadirasakanmanfaatnyasebanyak 3.298.041 jiwa,” kata Wamendes.Total pemanfaatlangsung dana desa tahun 2020 per 30 Desember 2020 sebanyak 42.753.453 Jiwa atau 36,23% wargadesalapisanbawah.

DukunganPolisiBantu Awasi Dana Desa
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar didampingiSekjendKemendes PDTT bertemulangsungdenganKepalaKepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol. ListyoSigit Prabowo membahasTentangNaskahperjanjian Hukum bidangDesadaerahTertinggal dan Transmigrasi di MabesPolri, Selasa (22/5/2021).
Dalampertemuantersebut, Abdul Halim Iskandar atau yang akrabdisapa Gus Menteri didampingi oleh SekretarisJenderalKemendes PDTT TaufikMadjid, InspekturJenderalKemendes PDTT Ekatmawati, dan Plt. Dirjen Pembangunan Desa dan PerdesaanRosyidahRachmawati. RosyidahRahmawatimengatakan, kunjungan Gus Menteri keMabesPolriadalahuntukmenyampaikanapresiasikeKapolribesertajajarannya yang selamainitelahmembantu, mendampingi, dan mendukungKemendes PDTT dalammengawal dana desa. “Gus Menteri memintaKapolribesertajajarannyauntuktetapmemberikandukungan dan pengawalanterhadapKemendes PDTT, utamanya dana desa,” jelasnya.
Selainitu, lanjutRosyidah, dalampertemuantersebut, Gus Menteri menjelaskanprioritaspenggunaan dana desa 2021 yang diarahkanuntukpencapaian SDGS Desa. “Gus Menteri juga menyampaikanterkaitdengan badan hukumBUMDes yang sekarangsecaraaspek legal, badan hukumnyasudahdiakuisebagai badan hukumdenganadanyaUndang-undangCiptaKerja,” ungkapnya. Gunamendukung program-program Kemendes PDTT sebagaibentukpelayananPolrikepadamasyarakat dan desa, Polri juga akanmeluncurkan program Restorasi Justice. Dalam program ini, Polriakanmelakukanpendampingankemasyarakat. Program Restorasi Justicelebihmengutamakanpencegahandaripadapenanganankasussehinggabagaimanasuatukasustidakterjadi di jalurhukum.
Program Restorative Justicelebihmengedepankankeadilankeduabelahpihak yang bermasalahdaripadadibawakejalurhukum. Misalnya, jika ada pencurianayam di desamakaakandiupayakanselesaisecaraadat, tanpaharusberlanjutkejalurhukum. “Gus Menteri menyambutbaik program Restorasi JusticePolri dan akanmenyosialisasikannya di desa-desa, karena program inisesuaidengan SDGs Desapoin ke-18 dimanakelembagaandesadinamis dan budayadesaadaptif,” jelasRosyidah. 


Pelibatan Masyarakat Desa
Sejak 2015, puluhantriliun dana APBN digelontorkanuntukdesa. Selamaenamtahunterakhir, alokasinya naik terus. Anggaranpertamauntuk dana desasebesar Rp20,77 triliun. Jumlahnyameningkatmenjadi Rp46,98 triliun pada 2016. Peningkatan jugaterjadi pada anggaran 2017-2021.Besarnyaanggarandesainidiharapkanberdampakpositifbagidesa, terutamadalammeningkatkankesejahteraan dan target pembangunan.Namun, seiringmeningkatnyaanggaran, potensiterjadinyakorupsi juga semakinbesar. Persoalan Dana DesaUntukmengenalipotensikorupsi dana desa, kitabisaberkaca pada kasus-kasuspenyalahgunaan dana bantuansosial (bansos) atau dana bantuanoperasionalsekolah (BOS) yang mudahterjadi di berbagaidaerah. Selainitu, menurutKomisiPemberantasanKorupsi (KPK) dalamlaporanhasilkajian “PengelolaanKeuanganDesa: Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desaterdapat”, terdapat 14 temuanpersoalanpengelolaan dana desa.
Ada empataspek yang disorot, yakniregulasi dan kelembagaan, tata laksana, pengawasan, dan sumberdayamanusia. Pada aspek tata laksana, ada persoalankerangkawaktupengelolaananggaran yang sulitdipatuhi oleh masing-masing desa. Selainitu, satuanhargabakubarang/jasa yang dijadikanacuandalammenyusunanggaranbelumtersedia. Belum lagipermasalahanseputartransparansirencana dan penggunaan dana, juga soallaporan yang belummengikutistandar. Dalamaspekpengawasan, KPK menyorotimasihrendahnyaefektivitaskerjainspektorat di daerah. Mekanismepengaduanmasyarakat pun belumterkeloladenganbaik, cenderungmengarah pada pengaduanke level pemerintahpusat.
Tidakhanya KPK yang menyorotsoalpengelolaan dana desa. Kemenkeumenggarisbawahi 82,2 persenpenggunaan dana desadiperuntukkandalamkontekspembangunaninfrastruktur. Contohnyapembangunanjalanaspal, irigasi, talud, dan sebagainya. Hanya 7,7 persenpenggunaan dana desa yang mencakuppemberdayaan, misalnyapelatihanuntukkelompok PKK, karangtaruna, pelatihanperangkatdesa, dan lain-lain. Artinya, penggunaan dana desamasihbekerjadalamkonteks “uang program” atau “proyek”.
Cara pandang yang umumterhadap “uang program” atau “proyek” sebaiknyamenyalakan alarm potensipenyalahgunaan dana desa. Kasus-kasus yang terjadidengan (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) PNPM dapatdijadikangambaran. Korupsi Dana Desa dan UsulanMelibatkanKepolisian Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat pada 2017 ada sebanyak 576 kasuskorupsidenganjumlahtersangka 1.298 orang terjadi di Indonesia. Jika dilihatlebihrinci, penyalahgunaananggaranmendudukiposisiteratas. Angkanyamencapai 154 kasus dan mengakibatkankerugian negara hingga Rp1,2 triliun. Berdasarkansektornya, anggarandesamerupakansektor yang paling banyakkorupsi, yaknisebanyak 98 kasus dan kerugian negara mencapai Rp39,3 miliar. Artinya, dana desamerupakanlahanbasah dan sangatpotensialdikorup.
Sebagailangkahawalpenangananpermasalahandana desa, makatigapejabatmenteri dan Kapolri pada waktuituyang terdiridari Menteri DesaPDTT yaituEkoSandjojobersamaMendagriTjahjo Kumolo dan KapolriJendral Tito Karnaviantelahmenandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahamantentangpencegahan, pengawasan, dan penangananmasalah dana desa pada 20 Oktober 2017. MoU itumengaturbahwapelibatanaparatkepolisiandirasakandiperlukan. UnsurPolri yang dilibatkanadalahBhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), KepalaKepolisianSektor (Kapolsek) hinggaKepalaKepolisianResor (Kapolres).
KesepakatanitumengasumsikanbahwaaparatterkecilPolri, Bhabinkamtibmas, akanmenjadiujungtombakpengawasan di setiapdesa. Permasalahannya, Polrisendiribelummampumencukupirasioketerwakilanaparatnya di tiapdesaatausetidaknya 1 Bhabinkamtibmasuntuk 1 desa. DalampaparankebijakanKapolri, disebutkanbahwa ada 54.285 personelBhabinkamtibmas. Dari jumlah yang ada tersebut, masih ada 14.956 personel yang merangkaptugas. Untuk target program kamtibnasPolri yang menjangkau 81.711 desa di seluruh Indonesia, berartiPolrimasihmasihkekurangan 27.426 personelBhabinkamtibnas.
Sementaraitu, khususuntuk program dana desa 2018 yang menjangkau 74.958 desa, Polrimemilikikekurangan 20.673 personelBhabinkamtibnas. Pembandinganinibelummemperhitungkanpersonel yang selamainimerangkaptugas, baik yang bekerjauntuklebihdarisatu wilayah desa, ataupuntugaslainnya. Selainkekuranganpetugas, infrastrukturpenunjangkinerjakepolisian juga masihjauhdaricukup. Sampaihariini, masihbanyakdaerah yang tidakmemiliki pos polisi. Data statistikkriminal BPS menunjukkan pada 2014, hanya 10,6 persendesaataukelurahan di Indonesia yang di wilayahnyaterdapat pos polisi, termasukpolsek, polres, dan polda.
Provinsidengan pos polisi paling banyakadalahJawa Timur dan Jawa Barat, masing-masing 949 dan 813 pos polisi. Sementaraitu, Aceh dan Gorontalo hanyamemiliki masing-masing 59 pos polisi. Memang, jikadilihatsecarakeseluruhan, sebanyak 71,3 persendesa/kelurahan yang tidakmemiliki pos polisimendakubahwa pos polisiterdekatmudahdiakses. Namun, patut juga mempertanyakan: apakahdenganjumlahpersonel yang minim ituaparatkepolisianbisamenanggungtugasterkait dana desa, di sampingmengerjakankerja-kerjaregulermereka? Sebabmerujuk pada PeraturanKapolriNomor 3 Tahun 2015 pasal 27, aparatBhabinkamtibmasmemilikitugaspokokuntukmelakukanpembinaanmasyarakatsertamenjagasituasidesa/kelurahan agar tetapkondusif. Menurutpasal 26, ia juga berperansebagaiperantarauntukmenjagahubunganbaikantar-masyarakatsertamenjadikepanjangantangankepolisiandalampemeliharaankeamanan dan ketertibanmasyarakat.
Di sisi lain, pelibatanBhabinkamtibnasdalampengelolaan dana desacukupberalasan. Pemerintahpusatmemerlukandeteksi dan pelaporandinicepatdaritenagaaparat yang bekerjamenggunakan garis komandoterpusatatau top-down. Menurutpenelitian Benjamin A. Olken yang berjudul “Monitoring Corruption: Evidence from a Field Experiment in Indonesia” (2005); traditional top-down monitoring berperandalammengurangipotensikorupsi, bahkandalamsituasi yang sangatkoruptifsekalipun.

Olkenmemangtidaksedangmembicarakan program dana desa, tapihasilstudinyaterhadap 600 proyekpembangunanjalandesa di Indonesia bisadijadikanrujukandalammelihatpersoalanpembangunandesa. Namun, selainpengawasansecara top-down, aspekpartisipasimasyarakat juga harusdiperhatikan. ApalagijikamelihatkurangnyapersonelBhabinkamtibnas dan infrastruktur pos polisisepertidiuraikan di atas. Masyarakat desabisadilibatkandalamperencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, hinggaevaluasipembangunan. Tanpapelibatanmasyarakat, dana desaakandilihatsekadarsebagaibagi-bagi uang proyek. Alih-alihmemberdayakan dan membikinmakmur, bisa-bisa dana desamalahmerusak/mengkorupdesa.
Jadi solusipencegahankorupsi dana desatelah ada sejaktahun 2017 yang melibatkanpihak-pihakterkait. Namunkenyataan di lapanganadalahmasihkurangnyatenagaaparat yang terlibatterutamadarikepolisiansepeti yang telahdipaparkansebelumnya. Sedangkan yang kurangadalahpelibatanmasyarakatdesauntukturutaktifmengawasipenggunaan dana desatersebut dan melaporkannyajika ada penyelewengan alias tindakankorupsi. Melihatmaraknyaaksipelaporandarimasyarakat yang ada kini, tampaknyapelibatanmasyarakatitusudahterjadi. (EKS/berbagaisumber)

Artikel sebelumyaPolsek Dusut dan Koramil 11 Pendang Tingkatkan Terus Gencarkan Patroli Pendisiplinan Prokes
Artikel berikutnyaKapolda NTB M Iqbal Cetuskan Strategi Tactical Floor Game Tekan Penularan Covid-19

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here