WARTA SAMBAS – Tak tanggung-tanggung, sebanyak 13 ribu pil ekstasi jaringan internasional berhasil diamankan polri dengan 9 tersangka.

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar mengungkapkan pihaknya meringkus sembilan orang pelaku yang terlibat dalam penyelundupan ekstasi.

“Pengungkapan pertama terjadi di TKP yang berlokasi di Jakarta Pusat pada 24 Mei 2021 lalu, tim subdit 4 menangkap empat orang tersangka berinisial SR, IY, EM, dan MR dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi berasal dari Jerman yang diselundupkan melalui sparepart,” ungkap Krisno kepada wartawan Kamis kemarin.

“Kemudian, dikembangkan lagi di TKP kedua di Jasinga dan Jakarta Barat berhasil menangkap lima orang berinisial DB, JY, KV, UY, dan AW dengan barang bukti satu kantong plastik dengan isi pil berwarna ungu sebanyak 2.370 butir dan satu kantong lainnya dengan isi 1.495 butir,” sambungnya.

Krisno menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan menyelundupkan ekstasi ke dalam pengiriman barang legal atau kargo dari luar negeri.

“Dikirim dari Jerman dan Belgia,” lanjutnya.

Ia menambahkan, para tersangka dijerat dalam Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika yakni mengedarkan narkotika golongan 1.

Artikel sebelumyaKorlantas Polri Siap Launching ETLE Nasional Tahap II di Bulan Juli
Artikel berikutnyaKapolda Jateng Hadir Pencanangan 100.000 Rumah Untuk Anggota Polri, 1000 Rumah Ada di Jateng

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here