TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Ketegasan Polri mengenai larangan penggunaan knalpot racing makin diseriusi. Baru-baru ini, Kapolri mengeluarkan surat telegram baru terkait penggunaan sparepart yang dilarang itu.

Surat telegram dari Kapolri dengan nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021 ini berisikan, tentang petunjuk dan arahan kepada semua petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019, tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB. Sehingga ketika akan melaksanakan operasi, kepolisian bakal membawa alat ukur mengenai tingkat kebisingan dari knalpot yang di razia.

Namun untuk di Kaltara, kepolisian masih belum menerapkan penggunaan alat ukur ini ketika operasi. Kapolda Kaltara Irjen Bambang Kristiyono, melalui Direktur lalulintas Kombes Rhomdon Natakusuma mengungkapkan, pihaknya masih akan fokus pada pembinaan dan imbauan terkait knalpot bising ini.

“Kita masih akan fokus pada pembinaan dan imbauan dulu. Kita berikan edukasi kepada pelaku-pelaku yang menggunakan knalpot racing ini, supaya bisa mengganti knalpot mereka. Apalagi kan, biasanya yang menggunakan knalpot racing (di Kaltara) rata-rata anak yang di bawah umur,” katanya, Jum’at (28/5/2021).

Meski begitu, Rhomdon menegaskan jika tak segan akan memberikan tindakan sesuai dengan aturan apabila imbauan kepolisian tidak diindahkan. Bahkan, langkah melakukan penilangan terhadap kendaraan bisa saja dilakukan kepolisian apabila memang knalpot racing ini sangat meresahkan.

“Kalau sudah kita berikan imbauan, terus kita bina tapi mengulangi lagi (gunakan knalpot racing), yah pasti akan kita tilang. Motornya kita tahan. Terus kalau misalnya pelakunya anak dibawah umur, orang tuanya kita panggil. Kita akan berikan pembinaan kepada orang tuanya juga,” tegasnya.

Penggunaan knalpot bising yang dilakukan para anak di bawah umur ini harusnya menjadi perhatian dari para orang tua. Pasalnya, knalpot bising itu menciptakan gangguan Kamtibmas yang tidak kondusif.

Bahkan, knalpot bising ini juga akan memancing terjadinya balapan liar yang juga dilakukan anak dibawah umur. “Kita minta, supaya ditemani orang tuanya. Kita mau berikan penjelasan juga, supaya bisa lebih mengawasi anaknya. Karena ini bukan hanya membahayakan dirinya, tetapi juga (membahayakan) orang lain,” pungkasnya. (*)

Artikel sebelumyaAnggota Polsek Benua Lima Ingatkan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
Artikel berikutnyaBhabinkamtibmas Polsek Tellu siattinge sambangi warga himbau jaga kamtibmas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here