Polresta Malang Kota – Selasa (25/05/2021) Polresta Malang Kota melaksanakan Operasi Yustisi di Kelurahan Penanggungan jl. Terusan Cikampek No. 147 Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen Kota Malang.

Kegiatan operasi ini diikuti oleh Lurah Penanggungan, Panit 2 Binmas Polsek Klojen, Pawas Polsek klojen dan anggota polsek klojen polresta malang kota, kurang lebih 15 orang personil gabungan.

Operasi ini ditemukan 3 orang pelanggar yang kemudian dilakukan penindakan, ketiga pelanggar ini tidak menggunakan masker saat berkendara yang kemudian diberikan masker secara gratis dan tentunya juga dihimbau untuk selalu menerapkan protokol Kesehatan.

Sasaran operasi ini adalah pengguna jalan (pengendara sepeda motor dan pejalan kaki) di jl. Terusan Cikampek Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen Kota Malang.

Operasi Yustisi dan sosialisasi PPKM dalam rangka penegakan Peraturan Walikota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Covid 19 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta mengoptimalkan tingkat kesadaran dan kedisiplinan masyarakat tentang kewajiban penggunaan masker, pada saat beraktivitas diluar rumah tetap menjalankan protokol kesehatan.

sumber : humasmakota.id

Artikel sebelumya23 Orang Reaktif Covid-19 dari 1.096 Pemudik yang Menjalani Tes Swab Antigen di Grogol Petamburan
Artikel berikutnya400 Personel Amankan Hari Raya Waisak di Jaksel, Fokus di Dua Tempat Ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here