Jakarta – Sistem tilang elektronik atau E-TLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) sudah dilakukan secara serentak pada 23 Maret 2021 di 12 Kepolisian Daerah atau Polda. Hal ini dilakukan agar tidak ada pelaku kejahatan di jalanan yang akan lolos dari mata penegak hukum.

Untuk titik lokasi terbanyak ada di Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik, Polda Riau (5), Polda Jawa Timur (55), Polda Jawa Tengah (10), Polda Sulawesi Selatan (16), Polda Jawa Barat (21), Polda Jambi (8), Polda Sumatera Barat (10), Polda DIY (4), Polda Lampung (5), Polda Sulawesi Utara (11), Polda Banten (1).

Kamera tilang elektronik atau E-TLE portabel ini bisa merekam pelanggaran lalu lintas melawan arus lalu lintas, sepeda motor berboncengan tiga, tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan dan lainnya sebagainya.

Walaupun sudah memiliki sistem pengawasan yang ketat, pelanggaran masih saja terjadi, hal ini dapat dilihat pada 31 Maret 2021, sepekan setelah pemberlakuan E-TLE secara serentak, Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok sudah menindak 120 pelanggar.

Menurut Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Lantas Polrestro Depok, Ajun Komisaris Reza Hafiz Gumilang mengatakan, sebagian besar pelanggaran yang terekam kamera adalah tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggar lainnya di dominasi oleh kendaraan plat kuning atau kendaraan umum.

Untuk di Kabupaten Bekasi penerapan tilang elektronik baru dilakukan pada 15 April 2021. Namun, untuk daerah Cikarang sudah mencatat 101 pelanggar dalam waktu sepekan pada 26 April 2021. Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani mengatakan sudah mengirimi surat surat tilang kepada pelanggar lalu lintas.

Untuk wilayah Jakarta secara keseluruhan, pada 1 April 2021 terdapat 400 pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas yang terekam oleh kamera E-TLE. Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, ada dua pelanggaran yang paling banyak dilakukan yaitu, menerobos lampu lalu lintas dan marka stop line.

Jika pengemudi mendapatkan surat tilang elektronik, segera lakukan check melalui website etle-pmj.info dan masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan. Setelah data dimasukan dengan benar ‘tekan CEK DATA’ apabila ada pelanggaran maka akan keluar datanya bila tidak ada pelanggaran maka tulisannya DATA TIDAK DITEMUKAN / DATA NO AVAILABLE tidak ada pelanggaran Etle/elektronik tilang.

sumber : TEMPO.CO

Artikel sebelumyaOperasi Ketupat Toba 2021, Polres Sergai Putar Balik 2062 Kenderaan
Artikel berikutnyaPolda Metro Jaya Perpanjang Penyekatan Arus Balik Sampai 31 Mei

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here