Layanan call center Polri 110 memudahkan masyarakat membuat pengaduan. (Ist)

garudaonline – Medan l Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan informasi dan pengaduan, dalam upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polri menyediakan layanan call center 110.

“Disediakannya call center 110 itu bentuk perhatian Polri memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat di Sumatera Utara, Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).

Hadi mengungkapkan, layanan call center itu sesuai dengan program prioritas Kapolri, yaitu program transformasi menuju Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi keadilan).

“Call center ini sebagai sarana untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi maupun pengaduan kepada Polri tentang terjadinya gangguan kamtibmas,” ungkapnya.

Hadi menuturkan, setiap laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti operator Call Center 110 dengan menghadirkan personel Polri yang berada di titik terdekat kejadian.

Tetapi, Call Center 110 hanya diperuntukkan pengaduan darurat dan apabila ada yang melakukan panggilan iseng, maka sistem akan memblokir nomor tersebut.

“Hal ini ditujukan agar terciptanya efesiensi penerimaan laporan dari masyarakat secara langsung kapan pun, dimana pun dalam 24 jam di seluruh Indonesia hanya via telepon bebas Pulsa. Tentunya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan kehadiran Polri secara cepat dan responsif,” pungkasnya. (DED)

Artikel sebelumyaSeorang Teroris MIT Pembunuh Empat Petani di Poso Teridentifikasi
Artikel berikutnyaPengurus PB HMI Apresiasi Program Presisi Kapolri: Jawab Kebutuhan Warga

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here