Hidayatullah.com– Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar Front Pembela Islam (FPI), Abdullah Hehamahua meminta kepolisian terbuka menjelaskan kronologi mengumumkan hasil autopsi dari rumah sakit terkait dengan penyebab kematian salah satu polisi berstatus terlapor dalam kasus unlawful killing terhadap empat laskar FPI
“Pertama, polisi harus mengumumkan hasil autopsi dan penjelasan detail dari kronologi kecelakaan yang dialami polisi tersebut. Kedua, polisi harus mengumumkan secara terbuka, detail kronologi kecelakaan tersebut” kata Abdullah dalam keterangannya, Jumat (26/03/2021).
Abdullah mengatakan bila kedua hal diatas dilakukan dengan jujur dan profesional, maka bisa disimpulkan, apakah penembak laskar FPI tersebut tewas akibat sumpah mubahalah atau bukan.
“Saya dapat simpulkan bahwa kematian itu ada hubungannya dengan sumpah mubahalah yang dilakukan keluarga korban atau tidak,”ujarnya.
Menurut Abdullah jika tak ada kaitannya dengan sumpah mubahalah, maka akan timbul kesan yang bersangkutan tewas karena dihilangkan jejaknya. Dengan begitu, akan timbul pertanyaan siapa yang memberi komando pembunuhan tersebut.
“Jika ternyata, hasil autopsi dan detail kronologi kecelakaan tidak ada hubungan langsung dengan sumpah mubahalah maka akan lahir kesan di masyarakat bahwa, meninggalnya orang tersebut dalam rangka menghilangkan jejak, siapa sebenarnya yang memberi komando pembunuhan tersebut,”jelasnya.
Maka dengan itu Abdullah meminta pihak kepolisian untuk terbuka demi kebaikan institusi Polri. Tak hanya itu, menurutnya ini juga sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo agar institusi Polri transparan.
“Oleh karena itu dalam rangka membersihkan nama baik institusi kepolisian maka transparanlah polisi ke publik sebagaimana janji presiden Jokowi ketika menerima Tim TP3 beberapa waktu lalu,”bebernya.
Sebelumnya, kabar meninggalnya salah satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam kasus unlawful killing terhadap 4 laskar FPI dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono “Iya (satu terlapor meninggal),” kata Argo seperti dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (25/03/2021).
Hanya saja Argo enggan menerangkan secara rinci, waktu dan lokasi anggota polisi itu kecelakaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menyatakan telah menyelidiki dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap 4 anggota laskar FPI. Ada 3 polisi yang berstatus terlapor dalam perkara ini.
“LP kan sudah dibuat, tentu jaksa menunggu. Kita lakukan penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu, baru bisa ditentukan naik sidik (penyidikan),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (03/03/2021).
Dalam peristiwa 07 Desember 2020 itu, ada enam anggota laskar FPI yang tewas. Andi menjelaskan dugaan unlawful killing ini bukan terhadap semua laskar FPI yang tewas dalam insiden Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, melainkan empat anggota laskar yang sempat diamankan di dalam mobil polisi.
Keempat anggota laskar FPI itu akhirnya tewas di dalam mobil karena mencoba melawan petugas. Penyelidikan terhadap tewasnya empat laskar FPI itu mengarah ke tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan unlawful killing.
“Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang,” kata Andi.*
Rep: Azim Arrasyid
Editor: Bambang S