Hidayatullah.com—Salah satu Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengatakan HRS dan tim pengacaranya menolak mengikuti sidang yang bakal dilaksanakan secara virtual/daring. Sebab menurut Aziz sidang yang digelar secara daring kerap terkendala dan terganggu urusan teknis
Mantan Imam Besar FPI itu dijadwalkan akan kembali menjalani sidang kasus tes swab RS Ummi Bogor pada hari ini Jumat (19/03/2021). Sidang kemungkinan akan digelar secara virtual.
Aziz mengungkapkan, perwakilan Jaksa Penuntut Umum telah mendatangi Rutan Mabes Polri untuk mengirim panggilan sidang virtual. Padahal sebelumnya, Habib Rizieq Shihab sudah menegaskan tidak akan hadir jika sidang masih digelar virtual.
“Benar pada hari Rabu malam kemarin beberapa orang Jaksa datang ke Rutan Mabes Polri membawa panggilan sidang inline HRS dkk untuk hari Jumat esok dengan alasan belum ada penetapan Hakim untuk sidang offline. ujar Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi, Kamis (18/03/2021).
“Maka HRS dkk pun menolak menandatangani Surat Panggilan Sidang, dan menyatakan tidak akan hadir sidang Online. HRS dkk hanya siap hadir untuk Sidang Offline di Pengadilan sesuai amanat UU,”lanjut Aziz.
Aziz menegaskan, jika dijemput paksa dengan satu truk pasukan bersenjata sekalipun, maka HRS akan melawan karena ia memiliki hak-hak sebagai terdakwa. “Komitmen dari Habib Rizieq sudah jelas, kalau pun ada jemput paksa dengan satu truk pasukan bersenjata sekali pun, maka akan ‘dilawan’, yaitu dilawan sesuai dengan hak-hak yang diatur oleh hukum yang berlaku, karena Hak Terdakwa dilindungi UU,” kata Aziz
Habib Rizieq meminta Hakim dan Jaksa untuk berhenti bikin gaduh, dan silahkan lanjutkan sidang secara Virtual hingga vonis tanpa Terdakwa. “Jadi para Hakim dan Jaksa udah enggak usah bikin gaduh. Silakan Hakim dan Jaksa lanjutkan saja sidangnya hingga Vonis tanpa Terdakwa,” pungkasnya.*
Baca juga: HRS dan Pengacara Enggan Dipaksakan Sidang Online, Hakim Tegur Jaksa
Rep: Azim Arrasyid
Editor: Bambang S