BELAWAN (Waspada): Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia yang melakukan pencurian ikan (illegal fishing) di Selat Malaka diamankan oleh kapal patroli milik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Dari dua kapal berbendera Malaysia itu, polisi mengamankan 2 nahkodan dan 6 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Thailan dan Myanmar serta 1 ton ikan dan perlengkapan jaring pukat trawl.

Informasi yang diperoleh di Kepolisian, Jumat (7/5) Kapal Patroli (KP) Bisma 8001 mendapat informasi adanya KIA yang sedang melakukan penangkapan ikan di perairan Selat Malaka.

Tanpa buang waktu, KP Bisma segera ke lokasi dan menemukan KIA Ochi sedang menangkap ikan.

Dari KIA Ochi, polisi mengamankan 1 nakhoda dan 3 ABK. Mereka yang ditangkap masing-masing nahkoda Samart,

39, Som Cai ,39, dan Thawat Chai ,35, ketiganya WN Thailand serta Zin Maung Latt ,27, WN Myanmar.

Selanjutnya, KP Laksamana 7012 pada Sabtu (8/5) mengamankan KIA berbendera Malaysia berikut 4 awak kapalnya.

KIA SLFA 3802 ini diamankan ketika sedang melakukan penangkapan ikan di perairan Selat Malaka.

Keempat awak dan anak buah kapal tersebut masing-masing Wonna,32, Yin Maung Gaye ,22, Boo ,38, dan Tangyi ,27, semuanya WN Myanmar kini diamankan di Ditpolair Poldasu Belawan.

Dari KIA SLFA ini, polisi menyita 1 ton ikan dan perlengkapan pukat trawl.(m27).

Artikel sebelumya3 hari penerapan larangan mudik 2021, Jasa Marga catat 245.000 kendaraan keluar dari Jabotabek
Artikel berikutnyaOTT Bupati Nganjuk wujud sinergi KPK dan Polri untuk pertama kalinya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here