Jakarta – Organisasi masyarakat Betawi Bangkit resmi melaporkan Suswono, calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, atas dugaan penistaan agama. Tindakan ini diambil menyusul sebuah kegiatan kampanye yang berujung kontroversi, dengan Suswono menjadi sorotan atas komentarnya yang dianggap menyinggung Nabi Muhammad SAW serta Siti Khadijah.
“Laporan kami diterima oleh Bawaslu,” ungkap Ketua Umum Ormas Betawi Bangkit, David Darmawan, mengonfirmasi penerimaan laporan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada Selasa, 29 Oktober 2024. Diketahui, dalam laporan yang telah terdaftar dengan nomor 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024 itu, Suswono diindikasikan telah melanggar beberapa pasal hukum yang serius.
Dengan landasan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Suswono diduga melanggar Pasal 69 huruf B yang berkaitan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, juncto Pasal 72 Ayat 1. Selain itu, Pasal 187 Ayat 2 dari regulasi yang sama turut dikenakan kepadanya. Lebih jauh, tuduhan tersebut juga merujuk pada Pasal 156a KUHP yang berkaitan dengan Penodaan Agama, serta Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE.
Kasus ini bermula ketika Suswono melontarkan komentar kontroversial seputar pertanyaan dari seorang ibu tentang adanya ‘Kartu Janda.’ Menanggapi hal tersebut, ia menjelaskan program kesejahteraan sosial yang diusung oleh dirinya bersama pasangan calon gubernur Ridwan Kamil, termasuk untuk janda miskin. Situasi memanas saat dia merespons pertanyaan mengenai janda kaya dengan menyebut, “Coba ingat Khadijah. Tahu Khadijah? Dia kan konglomerat. Nikahi siapa? Ya Nabi (Muhammad) waktu itu belum jadi Nabi, masih 25 tahun. Pemuda kan? Nah, itu contoh (janda) kaya begitu,” katanya dalam kegiatan yang terlaksana di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Respons dari Suswono sendiri telah tercatat, di mana ia menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang disampaikan dalam pertemuan dengan relawan Bang Japar tersebut. “Saya menyadari bahwa pernyataan saya dalam pertemuan dengan relawan Bang Japar telah menimbulkan polemik, atas hal itu saya meminta maaf, sekaligus mencabut pernyataan tersebut,” tutur Suswono dalam keterangan tertulisnya.
Pengaduan ke Polda Metro Jaya awalnya menjadi langkah pertama yang ditempuh oleh Ormas Betawi Bangkit, namun petugas menyarankan agar mereka melapor ke Gakumdu Bawaslu. Meski mengalami penolakan awal, David Darmawan menegaskan bahwa ia akan terus berjuang melaporkan Suswono. “Saya sebagai warga biasa akan menuntut beliau. Kalau perlu harus ditahan, harus (dimasukkan) di sel,” tegasnya terhadap langkah hukum selanjutnya.
Bawaslu Jakarta, pada gilirannya, akan mendalami terkait laporan tersebut dalam waktu dekat, diharapkan menjadi kesempatan untuk mengklarifikasi dan menangani kasus yang telah memantik reaksi masyarakat ini secara adil dan bijaksana.