Presiden Joko Widodo Inisiasi Golden Visa Indonesia #GoldenVisaIndonesia
Presiden Joko Widodo Inisiasi Golden Visa Indonesia #GoldenVisaIndonesia

Jakarta – Inisiatif besar telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertujuan untuk mengundang warga negara asing (WNA) berkualitas untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia. Program Golden Visa Indonesia yang diperkenalkan oleh Presiden, disambut baik sebagai langkah maju dalam menarik investasi asing dan memperkuat jaringan global di Indonesia.

Program ini diresmikan dalam sebuah acara pada hari Kamis, 25 Juli 2024, di mana Presiden Jokowi secara simbolis menyerahkan Golden Visa kepada Shin Tae-yong, pelatih tim nasional sepak bola Indonesia. Presiden Jokowi menyampaikan harapannya terhadap program ini.

“Saya berharap Golden Visa dapat segera disosialisasikan, sehingga dapat terjangkau top investor dan top global talent,” sementara juga menegaskan bahwa penerima Golden Visa harus “benar-benar [dilihat] kontribusinya, jangan sampai justru meloloskan orang-orang membahayakan keamanan negara, orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional.”

Golden Visa Indonesia adalah bagian dari agenda besar Presiden Jokowi untuk memudahkan proses pemberian izin tinggal kepada investor asing serta menarik talenta berkelas dunia. “Kita juga ingin global talent itu banyak masuk ke Indonesia dan berkarya dan memberikan manfaat kepada Negara kita,” kata Presiden dalam acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta.

Program Golden Visa Indonesia memungkinkan WNA untuk mendapatkan izin tinggal dalam jangka waktu yang panjang, mulai dari lima hingga sepuluh tahun dengan persyaratan investasi tertentu yang telah ditetapkan. Investor perorangan yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar USD 2,5 juta, atau jika ingin untuk memiliki masa tinggal 10 tahun, diperlukan investasi sebesar USD 5 juta. Sementara itu, investor korporasi diharuskan berinvestasi USD 25 juta untuk periode lima tahun, dan USD 50 juta untuk periode sepuluh tahun.

Untuk penerima Golden Visa yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia, mereka diharuskan menempatkan dana USD 350.000 untuk masa tinggal lima tahun dan USD 700.000 untuk masa tingal 10 tahun. Menariknya, dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai bentuk investasi seperti membeli obligasi pemerintah, saham perusahaan publik, atau penempatan dalam tabungan dan deposito.

Dengan Golden Visa, pemegangnya akan menikmati berbagai manfaat eksklusif, seperti kemudahan keluar masuk Indonesia, dan kesempatan untuk tinggal lebih lama tanpa perlu repot mengurus Izin Tinggal Terbatas. Presiden Jokowi menyuarakan pentingnya selektifitas dalam pemberian fasilitas ini, “Kita harapkan dapat memberikan manfaat nasional sebanyak-banyaknya diseleksi… harus diseleksi seketat mungkin.”

Peraturan mengenai Golden Visa telah disahkan pada tanggal 30 Agustus 2023, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim, menginformasikan bahwa saat ini sudah terdapat 270 peminat layanan Golden Visa yang menunjukkan adanya antusiasme yang tinggi dari kalangan WNA. Program ini diharapkan mampu mendatangkan pemodal besar dan bakat luar biasa yang dapat berkontribusi pada perekonomian nasional.

Artikel sebelumyaKontroversi di Balik Pertemuan Delegasi Nahdlatul Ulama dengan Presiden Israel
Artikel berikutnyaHukum Menggunakan Cadar dalam Islam: Pandangan Ulama dan Tradisi Umat #CadarUntukWanita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here