Site icon www.ikromulmuslimin.com

Pedoman Zakat Fitrah Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445H

Zakat Fitrah Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445H

Zakat Fitrah Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445H

Jakarta – Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW telah menginstruksikan umat muslim untuk menunaikan zakat fitrah.

Zakat ini diwajibkan atas setiap jiwa, tanpa membedakan status sosial, gender, maupun umur, dengan pelaksanaan yang harus selesai sebelum waktu shalat Idul Fitri tiba.

Zakat fitrah, yang dilakukan setelah menjalankan bulan suci Ramadhan, tidak hanya bertujuan untuk mensucikan diri tapi juga sebagai sarana untuk berbagi kebahagiaan dan kemenangan di hari raya, serta sebagai bentuk kepedulian kepada mereka yang kurang mampu.

Kewajiban zakat fitrah ditujukan bagi mereka yang beragama Islam dan hidup pada saat bulan Ramadhan, dengan syarat memiliki kelebihan provisi atau kebutuhan pokok pada malam dan hari raya Idul Fitri.

Besarannya ditetapkan berupa beras atau makanan pokok lainnya seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per individu. Terkait dengan pelaksanaannya dalam bentuk non-natura, para ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi telah mengizinkan pembayaran zakat fitrah dengan uang yang nilainya setara.

Beranjak dari panduan itu, SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mencantumkan nilai zakat fitrah uang sebesar Rp45.000 per hari per jiwa.

BAZNAS berencana untuk menyalurkan zakat yang terkumpul dalam bentuk beras kepada mustahik yang ada di sekitar wilayah tersebut.

Zakat fitrah diwajibkan untuk ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Perihal pendistribusian zakat kepada mustahik juga diinstruksikan untuk diselesaikan dalam periode waktu yang sama.

Hal ini memastikan bahwa setiap jiwa muslim berkesempatan untuk berpartisipasi dalam kepedulian dan berkah yang dibawa oleh zakat fitrah sesuai dengan ajaran Islam.

Exit mobile version