Toba – Lukman Dolog Saribu alias Lukman (57), warga Kota Sorong, telah dinyatakan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga membuat konten media sosial yang menghina Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dan Agama Islam.
Penangkapan Lukman dilakukan di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, dan kini dia ditahan dengan dijerat pasal berlapis.
“Iya benar, pelaku sudah kita tahan. Statusnya tersangka. Kita jerat dengan pasal pada penodaan agama di KUHP dan Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian berbasis SARA,” kata Irjen Agung Setya Imam Effendi, Kapolda Sumatera Utara, pada Senin (27/11/2023).
Penetapan status tersangka terhadap Lukman dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara terkait dugaan penghinaan tersebut. Lukman dan beberapa saksi lainnya juga telah diperiksa.
“Kita proses sebagaimana konstruksi dari pada perbuatan yang bersangkutan. Kita juga telah memeriksa lima saksi dan barang bukti HP maupun akun snack video,” ungkap Kapolda.
Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, meminta agar masyarakat tidak menyebarkan konten atau video yang dibuat oleh Lukman karena konten tersebut sangat sensitif.