Bareskrim Polri kembali membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang dipimpin oleh warga negara asing (WNA) dan berhasil menangkap belasan tersangka serta menyita uang senilai Rp217 miliar dari sejumlah rekening sindikat ini. Kasus ini masih berkaitan dengan seorang ibu di Wonogiri yang bunuh diri akibat pinjol.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut kasus ini diawali dengan adanya laporan polisi yang masuk pada 11 Oktober 2021 yang lalu. Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, Bareskrim Polri berhasil menangkap 13 tersangka dalam kasus ini.
“Ada 13 tersangkanya ya. Dari 13 tersangka tersebut melibatkan tiga WNA dan 10 WNI. Dari 10 WNI tersebut, tujuh laki-laki dan tiga perempuan,” kata Kombes Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Ketiga WNA yang berhasil ditangkap antara lain berinisial WJS, GCY dan JMS. WJS sendiri diketahui berperan sebagai pengendali dari Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut para tersangka lainnya berperan turut membantu kegiatan pinjol tersebut. Namun, untuk ketiga WNA disebutnya berasal dari China.
Whisnu juga menyebut dari sindikat ini, Polri menyita sebanyak tujuh rekening. Isi dari rekening itu pun cukup menakjubkan.
“Hasil penelitian para penyelidik didapat adanya dugaan rekening-rekening yang menjadi tempat menyimpan dan memberikan uang ke nasabah,” kata Whisnu.
“Dari tujuh rekening yang diduga merupakan sumber tindak pidana tersebut, berhasil disita atau diblokir penyidik sebesar Rp217 miliar sekian, ini dari tujuh rekening,” sambung Whisnu.
Seperti diketahui, seorang ibu di Giriwoyo, Wonogiri, Jawa Tengah tewas usai bunuh diri. Ibu tersebut bunuh diri karena terlilit utang pinjol.
Korban sendiri bunuh diri dengan cara gantung diri. Kasus ini pun kini diusut oleh pihak kepolisian dan berhasil menangkap sejumlah pelaku.
Sumber : Indozone.id