Site icon www.ikromulmuslimin.com

Perpanjangan PPKM Level 4 Tanpa Prokes Ketat dan Sanksi Tegas Takkan Efektif

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Hal tersebut disampaikanya melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden dari Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/7/2021). Jokowi menyatakan pengendalian COVID-19 telah menunjukkan perbaikan, antara lain tecermin dari bed occupancy ratio (BOR) dan positivity rate yang menunjukkan tren penurunan di beberapa provinsi di Jawa. Namun, tren perbaikan tersebut harus disikapi hati-hati dan tetap mewaspadai penyebaran COVID-19 varian Delta yang sangat menular. Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama aspek sosial-ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kehidupan sehari-hari juga harus diprioritaskan. Apa saja aturan PPKM Level 4 yang diperpanjang itu? Apa saja kelonggorannya? Apa sanksinya? Bagaimana pelaksanaannya? Apakah perpanjangan PPKM Level 4 ini akan efektif?

Jakarta, 26 Juli 2021 – Menurut Jokowi, perpanjangan tersebut dilakukan dengan sejumlah penyesuaian, di antaranya kegiatan ekonomi masyarakat diizinkan untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat. Untukitu, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah. “Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00. Pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah,” katanya.

Selanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

“Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait. Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi COVID-19, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil. Penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh menko atau menteri terkait,” kata Presiden Jokowi. Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap kebijakan PPKM yang dilakukan di 23 hari terakhir.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM darurat pada 3-20 Juli di Jawa dan Bali, serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali. Selanjutnya, kebijakan tersebut diperpanjang hingga 25 Juli 20201 dan berganti nama menjadi PPKM level 4 dan 3. Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, ada sejumlah aturan yang disesuaikan pada PPKM Level 4 yang diperpanjang. “Pemberlakuan PPKM Level 4 dikaji berdasarkan 3 level utama, indikator kasus, sistem kesehatan berdasarkan bantuan WHO, dan sosial ekonomi masyarakat.” kata Luhut dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021). Selama PPKM Level 4 berlaku, pasar sembako yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai 15.00 waktu setempat. Pengaturan lebih lanjut akan diatur oleh Pemda. “Kami minta Pemda mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan terjadi klaster baru,” sebut Luhut.

PKL, toko kelontong, agen, outlet voucher, barbershop (pangkas rambut), laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha yang sejenis lainnya diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 dengan protokol kesehatan ketat. Adapun warteg, PKL, lapak jajanan, boleh buka dengan prokes yang ketat sampai pukul 22.00 dengan maksimal pengunjung 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit. “Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, dibuka dengan kapasitas 25 persen sampai dengan 17.00 waktu setempat,” rinci Luhut. Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang. Tempat ibadah, masjid, mushola, geraja, pura, wihara, dan klenteng, serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan beragama berjamaah selama PPKM Level 3. Selama penerapan berlaku, tempat ibadah hanya boleh diisi dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang dengan menerapkan prokes yang lebih ketat. Lebih lanjut untuk tansportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas 50 persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat. “Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Kami sarankan selama makan karena tidak memakai masker jangan banyak berkomunikasi,” saran Luhut. Kemudian, untuk transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diatur dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes ketat. Secara total, ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. Untuk PPKM Level 3, akan diterapkan di 33 Ibu Kota di wilayah Jawa Bali. Sedangkan untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi dengan pengaturan shift. Setiap shift dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staf 50 persen di fasilitas produksi dan pabrik. Artinya, jika beroperasi dua shift dalam satu hari, maka industri berorientasi ekspor ini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf di fasilitas produksi dan pabrik. Ia menambahkan, industri perlu menerapkan protokol kesehatan saat masuk dan pulang kantor. Pun saat makan, karyawan diatur agar tidak berkerumun dalam waktu bersamaan.

“Besok kami akan khusus melakukan rapat teknis dengan Menperin dengan mengambil contoh penanganan Kudus yang sekarang ini sudah sangat bagus dibanding 1,5 bulan yang lalu,” tutur Luhut. Sementara pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai 17.00 waktu setempat.

Himbauan Polisi

Sewaktu pelaksanaan PPKM Darurat sbelumnya polisi mengimbau masyarakat agar lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan guna mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. “Diharapkan masyarakat betul patuh displin selama empat dan lima hari ini, mudah-mudahan ini (kasus COVID-19) turun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (22/7/2021). Yusri menegaskan, sejauh ini tidak ada perubahan mengenai aturan antara selama PPKM darurat dan PPKM level 4, salah satunya mengenai penyekatan. Aturan penyekatan di sejumlah ruas jalan di Jakarta dan sekitarnya masih diberlakukan sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email “Sama aja (aturan kebijakan), nanti tanggal 26 Juli baru kita lihat situasinya. Cuma namanya saja sekarang ppkm level 4 tapi intinya sama. Nanti ada kebijakan baru relaksasi atau apa itu,” kata Yusri.

Sebelumnya, pemerintah mengganti penggunaan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) di kawasan Jawa-Bali menjadi PPKM level 4. Hal tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Wilayah Jawa Bali. Di dalam instruksi Mendagri tersebut dijelaskan, PPKM level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian. Istilah PPKM darurat diganti jadi PPKM level 4 juga sebelumnya telah diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Usulan Polisi Dapat Wewenang Penuh

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta memulai pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria seusai Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait penyampaian penjelasan rancangan perda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 di Gedung DPRD DKI, Rabu (21/7/2021), mengatakan, dalam penjelasan gubernur yang ia bacakan, pada November 2020 DKI memiliki Perda No 2/2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Perda itu menjadi payung hukum Pemprov DKI Jakarta menjalankan tanggung jawab memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari penyebaran COVID-19, serta melakukan perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi. Ada sanksi administrasi dan sanksi pidana bagi pelanggar perda.

Sanksi administrasi terhadap individu diberikan terhadap orang yang tidak mengenakan masker. Ia dikenai sanksi kerja sosial dan denda administratif. Sementara sanksi administrasi dikenakan terhadap subyek hukum tertentu yang tidak melaksanakan protokol pencegahan COVID-19. Lalu, dalam Perda No 2/2020 juga memuat ketentuan pidana ditujukan kepada orang yang dengan sengaja menolak menjalani tes cepat molekuler dan atau pemeriksaan penunjang; orang yang menolak dilakukan pengobatan atau vaksin; orang yang tanpa izin membawa jenazah yang terkonfirmasi Covid- 19; serta orang yang meninggalkan fasilitas isolasi tanpa izin petugas. ”Dalam pelaksanaannya, baik ketentuan mengenai sanksi administratif maupun sanksi pidana, belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan COVID-19. Masih banyak pelanggaran,” kata Ahmad Riza.

Kemudian, saat ini ada peningkatan data kasus orang terkonfirmasi COVID-19 dan orang yang meninggal karena COVID-19. Itu menjadi pertimbangan pemprov mengajukan usulan perubahan atas Perda No 2/2020.Dalam usulan perubahan itu, DKI menyebutkan, perlu ada kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menindak pelanggar protokol kesehatan. Penyidik kepolisian diberi wewenang selain penyidik PPNS ketika terjadi tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan. Usulan kedua adalah pengaturan sanksi administratif dapat dilakukan secara berjenjang dan atau tidak berjenjang. ”Dalam memberikan pengenaan sanksi administratif, perangkat daerah dapat langsung memberikan sanksi yang paling berat sesuai dengan akumulasi kesalahannya dan rinciannya akan diatur dalam SOP pada setiap perangkat daerah,” kata Ahmad Riza. Selanjutnya, DKI mengusulkan, ada ketentuan pidana bagi setiap orang yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19. Subyek hukum dimaksud berlaku untuk beberapa sektor, antara lain pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata; pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring; dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran.

Dalam usulan ini, ada ancaman pidana 3 bulan kurungan atau denda Rp 500.000 untuk pelanggaran tidak menggunakan masker, dan denda Rp 50 juta untuk pelanggaran protokol kesehatan lainnya. Diharapkan ada efek jera karena beratnya ancaman hukuman.M Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, dalam kesempatan yang sama menegaskan, usulan perubahan perda di antaranya memberikan kewenangan kepada polisi untuk melakukan penyidikan. ”Sebelumnya di Perda Nomor 2 Tahun 2020, hal itu tidak ada,” katanya. Pantas Nainggolan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI menjelaskan, polisi sebagai penyidik akan bekerja sama dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Penerapan Sanksi Tegas

Pada saat DKI Jakarta masih PPKM level 4, kerumunan pengendara motor di Jalan Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (25/7/2021) dini hari dibubarkan polisi. Petugas juga menindak pemotor yang tidak memiliki surat lengkap. “Pk. 01.42 Polri bubarkan kerumunan pemuda sekaligus melakukan penindakan terhadap para pemotor,” tulis akun Instagram @tmcpoldametro, Minggu (25/7/2021). Dalam unggahan video singkat tersebut terlihat sejumlah pemotor yang didominasi para pemuda dikenakan sanksi tilang kemudian disuruh mendorong kendaraannya. “Penindakan terhadap para pemotor yang tidak sesuai spektek, tidak dapat menunjukkan surat-surat yang sah, tidak memakai helm serta pelanggaran lalin lainnya di Jl. Jend. Sudirman,” tulis @tmcpoldametro.

Sementara itu, petugas Satpol PPmembubarkan pesta pernikahan yang berlangsung di Jalan Kampung Rawa Kramat, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (24/7/2021). Pembubaran dilakukan lantaran pesta tersebut telah menimbulkan kerumunan. Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadiyan mengatakan, pembubaran dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro. “Lokasi pesta pernikahan dibubarkan lantaran menimbulkan kerumuman,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (25/7/2021). Saat pembubaran, Asro melanjutkan, warga yang menggelar pesta pernikahan tersebut membuka sendiri tenda pernikahan. Sebelumnya, pihaknya bersama lurah serta camat setempat sudah melakukan sosialisasi kepada warga yang menggelar pesta itu. “Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi, sehingga yang mengadakan resepsi membuka sendiri tendanya,” kata Asro. Dalam kegiatan itu, pihaknya bersama tiga pilar Kecamatan Cengkareng juga melakukan sosialiasi dan imbauan kepada warga agar mentaati prokes selama pandemi COVID-19. Sedangkan di Yogyakarta, selama pemberlakukan PPKM Level 4, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menemukan ada 149 pelanggaran pelaku usaha. Kepala Satuan Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menyebutkan jumlah pelanggaran tersebut didominasi oleh warung, toko, dan kafe melanggar Instruksi Gubernur maupun Surat Edaran Gubernur selama PPKM Level 4.

Sementara jumlah pelanggaran keseluruhan sejak PPKM Darurat pada 3-20 Juli dan PPKM level 4 dari 21-25 jumlah pelanggaran tercatat sebanyak 801 tempat usaha ditutup, 924 tempat usaha yang dibubarkan karena membuat kerumunan, dan 45 tempat usaha yang disegel karena sudah diperingatkan namun kembali melakukan pelanggaran. Jumlah itu belum termasuk pelanggaran yang ditemukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di masing-masing kabupaten dan kota. Noviar berharap penurunan mobilitas itu bisa terus dipertahankan untuk mengurangi potensi penularan COVID-19 yang masih tinggi di DIY. “Kami minta masyarakat dan para pelaku usaha untuk bersabar selama PPKM ini untuk mengurangi angka positif COVID-19,” ujarnya, Minggu (25/7/2021).  Ia juga mengklaim mobilitas di kabupaten dan kota di DIY sudah masuk zona kuning semua atau persentase penurunan mobilitas sudah di atas 20% selama PPKM Level 4 atau perpanjangan PPKM Darurat ini. “Mobilitas di perkotaan sudah di atas 20%, semua sudah kuning. Mobilitas di perkampungan dari plus 19 persen sudah turun menjadi plus 13%, artinya ada penurunan di PPKM level 4 ini,” katanya.

Tanpa Prokes Ketat Takkan Efektif

Langkah pemerintah menerapkan PPKM level 4 tidak membuahkan hasil maksimal.
Waktu perpanjangan lima hari sebelumnya merupakan waktu yang singkat untuk menurunkan kasus COVID-19 di Indonesia. Saat ini saja, jumlah kasus aktif COVID-19 masih tinggi. Sebab positivity rate masih cukup tinggi. Kalau dalam kalkulasi statistik tidak mungkin ada penurunan signifikan dalam satu pekan depan. Dengan rendahnya jumlah tes, penurunan kasus yang tercatat pada data Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 tidak tidak mengindikasikan pagebluk di Indonesia terkendali. Memang kalau kita sebut terkendali itu beda dengan penurunan. Kalau penurunan hanya sedikit tidak signifikan kan semuanya belum tentu terkendali kan? Pemerintah sendiri belum menjamin testing secara konsisten. Ini testing masih lemah sekali. jadi sangat sumir kalau kita bicara tentang PPKM Level 4 bisa langsung menurunkan kasus secara drastis.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan ambang batas minimal angka positivity rate kurang dari 5 persen. Sehingga, apabila positivity ratesuatu daerah semakin tinggi, maka kondisi pandemi di daerah tersebut memburuk sehingga perlu ditingkatkan kapasitas pemeriksaan Covid-nya. Melihat kondisi itu, pemerintah memang seharusnya mau tidak mau harus memperpanjang PPKM Level 4 atau bahkan memilih untuk menyiapkan skenario kedua, yakni karantina wilayah alias lockdown. Sebab lonjakan kasus COVID-19 di nusantara yang tak kunjung menunjukkan penurunan kasus selama 16 hari pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali dan 4 hari PPKM Darurat luar Jawa-Bali ini menjadi bukti bahwa pengetatan mobilitas warga perlu dipertegas. Memang hasil dari upaya pembatasan mobilitas warga akan terlihat pada 1-2 pekan pasca pemberlakuan, dalam hal ini maka hasil dari PPKM Level 4 akan terlihat pada pecan pertama Agustus. Namun, bukan menjamin 100 persen bahwa PPKM Level 4 bakal berhasil menekan kasus secara signifikan.

Karena itu harus mendorong pemerintah untuk memperpanjang PPKM Level 4 atau lebih berani dengan mengambil kebijakan lockdown lantaran BOR rumah sakit rujukan pasien COVID-19 di Jawa-Bali maupun luar dua pulau itu masih belum mengalami penurunan. Hal ini dibuktikan dengan masih tingginya jumlah kasus aktif yang menunjukkan bahwa angka kesakitan warga masih tinggi. Sebab selama PPKM Darurat lalu angka kematian warga akibat COVID-19 meroket hingga melebihi 1.000 kasus per hari, apalagi banyak dilaporkan warga yang meninggal sebelum sempat mendapat perawatan di rumah sakit, bahkan meninggal saat menjalani isoman. Cerminan itu lantas memperlihatkan bahwa kondisi pandemi virus corona di Indonesia semakin buruk daripada periode sebelum-sebelumnya. Sehingga pembatasan mobilitas warga yang diharapkan menurunkan laju mobilitas dan penularan warga akibat virus bisa benar-benar terwujud.

Ada kemungkinan terburuk di mana perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia tidak menunjukkan pelandaian pasca perpanjangan PPKM Level 4, maka mau tidak mau pemerintah harus berani mengambil keputusan bijak, yakni lockdown. Kebijakan ini bukanlah barang haram atau selundupan dalam penanganan wabah hingga pandemi di Indonesia. Karantina wilayah itu diatur dalam UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan. Dalam undang-undang itu diatur bahwa karantina kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit, serta faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Karena seluruh analisis epidemiologi disesuaikan dengan kondisi perkembangan pandemi COVID-19 terkini. Pun prediksi kegagalan PPKM Level 4, sehingga harus lockdown telah dilihat berdasarkan perkembangan varian-varian baru yang mulai mengintai Indonesia. Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan mencatat sejauh ini sudah ada 681 kasus mutasi virus SARS-CoV-2 yang digolongkan sebagai ‘Variant of Concern (VoC)’ di Indonesia.VoC merupakan varian yang diwaspadai oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), mereka yakni B117 Alfa, B1351 Beta, dan B1617 Delta. Dari temuan itu, varian Delta mendominasi dengan 615 kasus.

Dengan kondisi itu, para epidemiologi telah merekomendasikan agar pemerintah melakukan lockdown sejak Juni lalu. Dengan lockdown, maka tidak ada lagi subjektivitas warga yang menjalani mobilitas di dalamnya. Artinya, seluruh golongan hampir mendapatkan pembatasan mobilitas dengan porsi sama. Masyarakat menyampaikan keresahan karena sudah kejadian berlarut-larut selama 16 bulan, semua kebijakan seolah tidak berdampak apapun. Sementara kesulitan ekonomi jalan terus, akhirnya muncul distrust, ketidakpatuhan yang pada akhirnya justru mobilitas jalan terus. Lockdown memang pilihan tidak populer, tapi seharusnya tegas untuk semua. Supaya tidak ada subjektivitas, semua orang berlaku yang sama. Lockdown itu efektif memutus rantai COVID-19, tapi lockdown selalu dihindari karena memang mahal. Tetapi yang paling penting supaya kita tidak terkatung-katung. Semoga hingga pecan pertama Agustus nanti, apa yang dikhawatirkan oleh para epidemiologi tidak terjadi. Semoga! (EKS/berbagai sumber)

Exit mobile version