Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Dalam rangka menahan laju penularan Covid-19 yang semakin hari semakin melonjak, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bersama dengan Pemerintahan Provinsi DKI melaksanakan pembatasan mobilitas masyarakat di 10 titik ruas jalan di wilayah Jakarta yang dimulai sejak hari ini pukul 21.00 sampai dengan 04.00 WIB.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada 10 titik jalan yang akan dilakukan penyekatan. Penyekatan yang dilakukan hanya untuk jalan yang menuju ke daerah tersebut.

“10 titik itu adalah, Bulungan, Kemang, Gunawarman, Senopati, Sabang, Cikini Raya, Jalan Asia Afrika, Banjir Kanal Timur, Kawasan Kota Tua, Boulevard Kelapa Gading dan PIK 2,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Senin (21/6/2021).

Dirlantas Polda Metro Jaya menjelaskan pembatasan mobilitas ini dimulai pada malam ini pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB. Berikut beberapa rincian pembatasannya.

Pertama Bulungan mulai dari lampu merah Bulungan hingga kawasan jalan Mahakam. Kedua kawasan Kemang mulai dari pertigaan Kemchick hingga McDonald, sampai ujung selatan ke jalan Benda. Ketiga, jalan Gunawarman, Suryo dan SCBD yang dimulai Jalan Gunawarman sampai pertigaan Senopati, hingga ke Santa dan Blok S. Keempat sepanjang jalan Sabang. Kelima Cikini Raya sampai Raden Saleh. Keenam jalan Asia Afrika mulai dari pertigaan hotel Vermont sampai Pakubuwono Senayan City.

Selanjutnya Ketujuh, daerah Banjir Kanal Timur, Jakarta Timur. Kedelapan, seluruh kawasan kota tua Jakarta Barat mulai dari Hayam Wuruk sampai stasiun Beos (Jakarta Kota), Kesembilan, sepanjang Boulevard Kelapa Gading, kesepuluh kawasan Pantai Indah Kapuk 2.

Dirlantas Polda Metro Jaya menjelaskan pendekatan yang dilakukan mulai dari pemasangan pembatas jalan yang dijaga oleh petugas. Pengendara tidak akan diperkenankan masuk pada kesepuluh titik itu. Tapi Kendaraan yang keluar wilayah itu masih diperbolehkan lewat.

“Di situ ada cafe, restoran, rumah makan, kalau yang keluar itu boleh bubaran mal dan restoran itu masih diperbolehkan,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya.

Dirlantas Polda Metro Jaya menjelaskan ada beberapa pengecualian bagi orang yang masih diperbolehkan melewati titik itu pada pukul 21.00 WIB keatas. Pembatasan di jalan-jalan itu akan ditandai dengan spanduk dan plang kawasan tertutup, serta pembatas jalan.

“Mulai dari penghuni, Ambulans rumah sakit, tamu hotel masih diperbolehkan, juga mobilitas kendaraan darurat seperti pemadam kebakaran, kepolisian, TNI, juga polisi yang berpatroli,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya.

Dirlantas Polda Metro Jaya juga mengatakan aturan ini bersifat situasional. Sehingga belum ada batasan waktu aturan ini akan diberlakukan sampai kapan. Begitu juga dengan sebaran titik yang ditentukan bisa saja bertambah sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

Artikel sebelumyaPolri Tegaskan Syarat Wajib Vaksin untuk Buat SIM-SKCK Hoax
Artikel berikutnyaSurvei: Tingkat Kepercayaan Publik ke Polri di Atas KPK

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here