Minim interaksi antara petugas dan pelanggar, menciptakan layanan yang berkualitas, adil dan transparan. Setelah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), layanan apalagi yang akan diberikan secara elektronik?
Jakarta – (08/06/2021).Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, setelah peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Polri juga akan menyediakan pelayanan SIM dan STNK secara online.”Ke depannya kita akan terus memperbaiki sistem pelayanan kepolisian dengan memanfaatkan teknologi informasi, sehingga layanan seperti SIM dan STNK akan kita laksanakan seluruhnya secara online,” ujar Listyo, di Gedung NTMC Polri Jakarta Selatan.Listyo menyebut, ada 244 titik yang dipersiapkan di tahap pertama peluncuran ELTE pada 23 Maret 2021. Dalam kesempatan itu, Listyo menyampaikan ucapan terima kasih kepada Mahkamah Agung (MA) dan Kejagung yang telah memberikan dukungan dalam penerapan ETLE.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua MA Muhammad Syarifuddin MA yang mendukung penegakan hukum dengan menandatangani MoU sehingga produk dari proses penegakkan hukum menggunakan sistem ELTE ini bisa digunakan dan dimanfaatkan sebagai produk hukum yang sah. Terima kasih atas dukungan instansi terkait sehingga dapat mendukung program pelaksanaan ETLE agar bisa berjalan dengan baik. Kami mohon dukungan masyarakat agar bisa memperbaiki sistem, mengupdate teknologi informasi, sehingga Polri khususnya lantas bisa memberikan layanan sesuai harapan masyarakat,” tandas Listyo Sigit Prabowo.

Pelaksanaan Program di 12 Polda
Sebagaimana diketahui, peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik nasional 12 Polda di berbagai wilayah di Indonesia. Total ada 244 titik yang akan dipasang kamera ETLE dengan rincian, 98 titik Polda Metro Jaya, 56 titik Polda Jawa Timur, 21 titik Polda Jawa Barat, 16 titik Polda Sulawesi Selatan, 11 titik Polda Sulawesi Utara, 10 titik Polda Jawa Tengah, 10 titik Polda Sumatera Barat, 8 titik Polda Jambi, 5 titik Polda Lampung, 4 titik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 4 titik Polda Riau, dan 1 titik Polda Banten.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), Tjahjo Kumolo mengapresiasi penerapan tilang elektronik (e-TLE). Selain menjadi terobosan besar, penerapan e-TLE juga akan sangat mempermudah masyarakat. Ditegaskan, kebijakan itu merupakan bentuk nyata dari pelayanan prima Polri.“Saya mengapresiasi Korlantas Polri yang berkomitmen penuh mewujudkan program 100 hari Kapolri dengan menargetkan sistem tilang elektronik dan diterapkan secara nasional,” kata Tjahjo usai menghadiri acara peluncuran e-TLE di gedung NTMC Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Tjahjo menyatakan, melalui e-TLE tidak ada lagi penilangan secara langsung oleh polisi lalu lintas (polantas). Dengan begitu, polantas akan lebih fokus membantu masyarakat dan mengatur kelancaran lalu lintas.
“Korlantas telah sigap merencanakan untuk merealisasikan e-TLE ini dalam 100 hari kerja pertama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ucap Tjahjo.Penerapan e-TLE nasional adalah sebuah terobosan Kapolri yang kemudian dijabarkan oleh Korlantas Polri. Diterapkannya tilang elektronik, merupakan wujud konkret dari tekad Kapolri yang ingin mewujudkan supremasi hukum.“Ini juga bagian dari visi misi Kapolri mewujudkan Polri yang ‘Presisi’. Polri yang smart. Polri yang transparan. Penerapan tilang elektronik ini akan mendukung pembangunan smart city di Indonesia juga dapat meningkatkan PAD dari sektor pajak khususnya bea balik nama,” kata Tjahjo.
Menurut Tjahjo, penerapan e-TLE akan sangat memudahkan masyarakat. Sebab, biasanya jika dengan menggunakan cara konvensional, masyarakat yang hendak mengurus penyelesaian surat tilang, kerap direpotkan. Pasalnya, harus mendatangi tempat sidang. Sementara, acapkali jadwal sidang berbenturan dengan jam kerja.“Dalam tilang biasanya masyarakat sangat direpotkan, harus mendatangi tempat sidang, kemudian menunggu berjam-jam. Belum lagi dihantui oleh para calo yang biasanya ada di pengadilan,” ungkap Tjahjo.Selain itu, kata Tjahjo, penerapan e-TLE akan berdampak pada terbentuknya budaya tertib administrasi kepemilikan kendaraan.
“Inilah yang merupakan deterrence effect atau efek gentar dari sistem e-TLE. Penerapan tilang elektronik juga akan menjadi trigger support terhadap program pemerintah, seperti pembatasan kendaraan genap ganjil dan tatanan normal baru di masa pandemi Covid-19 maupun nantinya,” ucap Tjahjo.“Prinsipnya dengan diluncurkannya e-TLE ini, adalah upaya Polri untuk tampil secara humanis menjadi mitra masyarakat. Jadi pengayom dan juga penjaga ketertiban masyarakat. Ini juga adalah cara Polri yang selalu siap membantu masyarakat. Tilang elektronik ini adalah bentuk nyata pelayanan masyarakat dari Polri yang efisien, efektif dan transparan,” demikian Tjahjo.

Pemanfaat Teknologi Informasi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lantas TA 2021 di Pusdiklantas, Serpong, Tangerang Selatan, menjelaskan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang berupaya meningkatkan pelayanan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi.”Kami bersama Korlantas memiliki program bagaimana upaya untuk meningkatkan kegiatan-kegiatan bersifat pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi. Ini tentunya menjadi satu capaian yang saya harapkan bisa diselesaikan dalam waktu 100 hari, sehingga kemudian masyarakat betul-betul bisa merasakan pelayanan kepolisian dengan mengandalkan teknologi dan informasi,” ujar Sigit.
Sigit menyebut beberapa contoh pelayanan berbasis teknologi informasi yang ke depannya bisa dirasakan masyarakat secara online. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu hadir lagi secara fisik. “Sebagai contoh misalkan ujian SIM dengan menggunakan aplikasi sehingga bisa dilaksanakan online, bagaimana membuat STNK, BPKB, dengan menggunakan teknologi informasi sehingga masyarakat tidak perlu hadir. Cukup dengan menggunakan aplikasi dan nanti setelah selesai akan dikirim dengan delivery sistem,” tuturnya.
Selain itu, Sigit menyinggung tilang elektronik atau e-TLE yang segera diluncurkan ke 12 wilayah Polda. Menurutnya, e-TLE diperlukan untuk mengurangi interaksi antara masyarakat dengan anggota Polri.”Dan bagaimana kemudian melakukan penegakan hukum lalu lintas dengan tidak perlu melakukan interaksi yaitu dengan sistem yang namanya e-TLE. Dan ini adalah waktu 100 hari akan dikembangkan ke 12 wilayah dan setelah itu akan dilanjutkan sehingga 33 wilayah polda semuanya bisa melaksanakan,” terang Sigit.”Ini tadi jadi concern kami sehingga tampilan Polri dalam memberi pelayanan ke masyarakat bisa jadi tampil lebih baik dan tentunya kita juga terus menerus melakukan evaluasi untuk perbaikan-perbaikan pelayanan kepolisian dan tentunya menjaga postur organisasi lebih baik ke depan,” tandasnya.

Program Unggulan
Sementara itu, Kakorlantas Irjen Istiono membeberkan ada 4 program unggulan yang dia pamerkan di depan Kapolri. Di antaranya adalah pelayanan publik di bidang penegakan hukum, e-TLE, ujian SIM baru, hingga Samsat digital nasional.”Saya sampaikan Rakernis Fungsi Lalu Lintas telah dibuka Kapolri. Saya tadi sampaikan tentang program unggulan Korlantas Polri di 100 hari program bapak Kapolri. Ada 4 program unggulan yang saya sampaikan dan ini nanti bisa wujud konkritkan untuk memberi pelayanan publik pada masyarakat yang terbaik,” sebut Istiono.
Dalam kesempatan ini, hadir pula Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kalemdiklat Polri Komjen Rycko Amelza Dahniel, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kakor Sabhara Polri Irjen Nanang Avianto, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto, hingga Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.

Persoalan Pelik ETLE
Untuk mengerti dan memahami betul pelaksanaan ETLE, ada empat hal yang perlu diketahui. Pertama, ETLEbertujuan meminimalkan penyimpangan. Sebelumnya diberitakan, dalam uji kepatutan dan kelayakan saat akan menjadi Kapolri, Sigit menyebut ingin mengedepankan penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas melalui ETLE. Sigit berpandangan, tujuan ETLE yakni menghindari penyalahgunaan wewenang anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan saat melakukan penilangan. Sebab, Sigit menilai interaksi langsung antara Polantas dengan masyarakat kerap menimbulkan penyimpangan. “Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan,” kata Sigit.
Kedua, ETLE diterapkan di 12 polda. Realisasi penerapan ETLE tahap pertama dilakukan Polri pada 12 polda. Adapun 12 polda tersebut meliputi Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, dan Polda Sumatera Utara. Selanjutnya ETLE juga diterapkan di Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sumatera Barat. Ketiga, sistem ETLE setidaknya dapat merekam dan memproses 10 pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalanan. Adapun 10 pelanggaran tersebut adalah pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran penggunaan ponsel, pelanggaran melawan arus. Kemudian, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Keempat, mekanisme penilangan Jika terjadi pelanggaran lalu lintas yang terekam dalam sistem ETLE.Mekanisme penindakannya melalui serangkaian proses. Pertama, perangkat CCTV secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran. Kedua, petugas melakukan identifikasi data kendaraan dengan menggunakan sistem electronic registration and identification (ERI). Tahap ketiga, kepolisian mengirim surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan. Surat dikirim melalui pos. Keempat, pemilik kendaraan yang menerima surat dapat melakukan konfirmasi pelanggaran, melalui situs web yang tercantum pada surat atau datang langsung ke Kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Konfirmasi pelanggaran maksimal dilakukan dalam waktu delapan hari setelah menerima surat konfirmasi.
Terakhir, setelah berhasil melakukan konfirmasi, masyarakat akan menerima email berisi keterangan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran, termasuk di dalamnya informasi tanggal, tempat sidang, serta denda yang harus dibayarkan. Email juga akan berisi cara pembayaran denda tilang melalui metode pembayaran BRIVA (BRI virtual account). Pelanggar tidak harus mengikuti sidang, tetapi dapat langsung melakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk pada email yang diterima. Batas pembayara denda pelanggaran lalu lintas adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika terjadi kegagalan pembayaran, atau pelanggar tidak membayar denda yang dikenakan kepadanya, maka STNK akan diblokir sementara.

Mendapat Apresiasi
Pelayanan bidang lalu lintas dari Kepolisian RI yang berbasis digital seperti ETLE tersebut, mendapat apresiasi. Pelayanan semacam ini telah meningkatkan kepercayaan dan kepuasaan publik terhadap kinerja Polri.Penilaian tersebut disampaikan oleh guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nurhasan Ismail. Ia melihat inovasi berbasis digital ini menjadi hal positif yang telah dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam 100 hari kerja pertamanya.
“Metode penerapan tilang eletronik ini paling efektif dan efisien dengan pertimbangan antara lain, dapat dilaksanakan selama 24 jam terus menerus,” Katanya,
Seperti diketahui diantara program unggulan yang diterapkan ada ETLE nasional, layanan SINAR atau SIM Nasional Presisi, yakni pelayanan SIM secara online dan Samsat Digital Nasional (Signal).Nurhasan memberikan masukan secara umum bahwa penerapan tilang sistem ETLE ini sesungguhnya masih belum dapat menegakkan atas semua pelanggaran lalu lintas angkutan jalan. Namun digitalisasi ini ternyata cukup efektif dalam mencegah adanya kontak langsung antara petugas dan pelanggar.
“Hal ini tentunya mencegah potensi terjadinya penyuapan dan ini sangat cocok di masa pandemi sehingga Polantas dapat berpartisipasi dalam pencegahan pemaparan virus,” ujarnya.Nurhasan juga mengatakan, problem yang dihadapi saat sekarang adalah pelaksanaannya itu harus tetap dilandaskan pada profesionalisme sesuai dengan peraturan dan independen, yaitu terbebas dari pengaruh tekanan luar. Di samping itu, di tingkat masyarakat harus ditumbuhkan kesadaran bahwa perilaku mereka di jalan selalu dipantau oleh satu sistem teknologi artificial intellegence dengan harapan mengemudi sesuai tata cara dan etika berlalu lintas“Untuk layanan SIM online, selama menyangkut perpanjangan SIM saya kira tidak persoalan karena hanya bersifat administratif. Namun untuk SIM Baru yang bisa dilakukan secara online hanya untuk ujian tertulis yang efektif,” tuturnya.

Plus minus ETLE
Penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik (ETLE/Electronic Traffic Law Enforcement), tentu ada plus minusnya. Dengan berlakunya tilang elektronik, petugas kepolisian nantinya hanya akan mengatur lalu lintas dan tidak boleh melakukan penilangan.Sebab menurut Listyo, interaksi antara polisi dan masyarakat saat melakukan tilang kerap menimbulkan penyimpangan. “Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE,” ujarnya.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang kini jadi pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, mengatakan, rencana tersebut merupakan inovasi dan komitmen yang bagus untuk kemajuan Polri. “Di dalam era digitilasi sekarang ini sudah merupakan suatu keniscayaan penggunaan teknologi dapat diterapkan pada kegiatan apapun,” ujar Budiyanto. Menurutnya, ETLE sudah berjalan empat tahun sejak dilakukan pertama kali pada 2016 oleh Polda Metro Jaya. Ke depannya sejumlah daerah tentu akan mengarah ke sana. “Semua itu ada positif dan negatifnya. Positifnya bisa mendeteksi seluruh pelanggaran lalu lintas, bisa bekerja 24 jam. Kemudian tidak tebang pilih jika ada pelanggaran, saat ada pelanggaran bisa langsung ter-capture otomatis” ucap Budiyanto.“Buktinya juga valid, karena ada foto. Artinya pelanggaran lalu lintas bisa terjaring lebih banyak, bisa meminimalisir personil di lapangan, petugas bisa diperbanyak untuk melakukan pengaturan lalu lintas,” tuturnya.
Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan. Meski begitu, penerapan ETLE bukannya tanpa kendala. Saat ini kendala paling signifikan adalah belum meratanya infrastruktur tilang elektronik di semua daerah.
Di Jakarta saja, kamera tilang elektronik baru terdapat di jalan-jalan protokol. Sementara jalan lainnya masih menggunakan tilang konvensional. “Negatifnya sarana ETLE memang mahal, pengadaan infrastruktur tilang elektronik harus menggandeng pemerintah daerah,” kata Budiyanto. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa penegakan hukum dengan ETLE adalah teknologi ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat mendeteksi kendaraan bermotor secara otomatis. “Rekaman bukti pelanggaran tersebut digunakan sebagai barang bukti di pengadilan. Oleh sebab itu ini perlu sumber daya manusia yang unggul, karena sistemnya terkoneksi dengan NTMC,” ujarnya.

10 Kelebihan ETLE
Kelebihan dan kekurangan ETLE tentu ada. Tapi dibandingkan kekurangannya, ETLE ternyata mencatat keuntungan yang tidak sedikit. Setidaknya ada 10 Keuntungan Tilang Elektronik. Lantas apa saja keuntungan dari penggunaan ETLE? Berikut ini ulasan lengkapnya yang dilansir dari laman korlantas.polri.go.id.1.Tidak perlu menulis secara manual, lebih cepat waktu penindakannya, 2.Tidak memerlukan blanko tilang,3. Data tilang langsung terkoneksi dengan back office, sehingga diperoleh data yang akurat sebagai sistem filling dan recording dapat dikaitkan dengan TAR dan de merit system, 4.Terkoneksi dengan bank untuk pembayaran denda tilang, 5.Terkoneksi dengan pengadilan untuk menyidangkan/menjatuhkan putusan denda.
Selanjutnya, 6. Petugas dapat melampirkan bukti-bukti pelanggaran berupa foto/ film/rekaman sebagai lampiran sidang, 7. Para pelanggar dapat dikenakan demeryt point system pada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, 8. Sebagai landasan pada sistem pengujian SIM, edukasi dan program-program polantas lainya, 9. Dapat memberikan info aktual sebagai potret bahkan indeks budaya tertib berlalu lintas. Dan 10. Menghindari praktek pungli oleh oknum-oknum petugas di lapangan.

Manfaat lain
Kecuali sepuluh keuntungan penerapan ETLE, Sekretaris Satuan Tugas ETLE Nasional Korlantas Polri Kombes Abrianto Pardede menilai, terobosan ini mampu memudahkan penindakan para pelanggar lalu lintas dan berbagai kasus lain yang terjadi di jalan. Misalnya, mendeteksi penipuan yang terjadi di jalan, seperti penggunaan pelat nomor polisi palsu atau tak sesuai dengan kendaraan terkait, kejahatan tabrak lari, hingga menekan kasus pungutan liar atas tilang di lapangan. “Sehingga diharapkan para pengendara jangan sekali-kali melakukan kejahatan di jalan, dan budayakan tertib berlalu lintas,” kata Abrianto dalam keterangannya.
Ia mencontohkan, pada kasus tabrak lari di bundaran HI, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu yang melibatkan satu mobil dan seorang pesepeda, pengungkapannya murni karena kecanggihan ETLE. Sehingga, program penerapan ETLE nasional memiliki dampak besar untuk keberlangsungan penertiban lalu lintas sekaligus pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan. Abrianto juga menjelaskan pada tahap awal program penerapan ETLE nasional, terdapat 12 Polda yang terdaftar akan melakukan peluncuran resmi. Mereka kini sudah terintegrasi dengan ETLE nasional yang ada di Korlantas Polri. Sehingga, dalam penerapannya akan terhubung dengan big data Korlantas Polri yang meliputi data ERI Nasional, data base SIM, E-Tilang, TAR, E-Turjawali.
“Jadi masing-masing ke-12 Polda tersebut dapat melakukan penindakan nopol di luar daerah. Sebagai contoh kepolisian di Yogyakarta bisa menindak pelanggar berplat “B” atau kendaraan Jakarta dan sebaliknya,” ujar dia. Dalam melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas, ia menyebut ETLE tidak pandang bulu dan pilih kasih, baik masyarakat sipil, pemerintahan bahkan TNI/Polri, menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas. Apabila melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera ETLE akan diberikan surat konfirmasi yang dialamatkan ke Satuan Provost di masing-masing instansi tersebut untuk dilakukan penindakan disiplin. Semakin jelas bagi kita, seluruh upaya dan pembenahan yang dilakukan Polri adalah untuk penegakan hukum dan peningkatan kualitas layanan yang lebih baik, adil dan transparan. Tinggal kita mentaatinya. (Saf).

Artikel sebelumyaModern, Menuju Layanan Polisi Serba Elektronik
Artikel berikutnyaZona Merah COVID-19, Kakorlantas Minta Check Point PPKM Mikro Dimaksimalkan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here