Site icon www.ikromulmuslimin.com

Berkah dan Waspada Dana Desa

Penyaluran dana desadalam 6 tahunterakhirmencapai Rp 323 triliun! Jumlah yang luar biasa fantastis. Akan jadi berkah kalau dialokasikan dan digunakan tepat sasaran. Tapi, bukan mustahil dana desa ini bisa menjadi petaka bila terjadi penyalahgunaan peruntukkannya. KPK dan Polri diminta mengawal penggunaan dana ini. Indikasi penyalahgunaan semakin menguat. Antisipasinya?
Jakarta – (28/05/2021). Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, penyaluran dana desa dalam enam tahun terakhir mencapai Rp 323 triliun.“Total dana desa yang telah tersalur sepanjang 2015-2020 sebesar Rp 323,32 triliun,” kata Abdul dalam agenda bertajuk tujuh tahun implementasi UU Desa.Abdul mengatakan, penyaluran tersebut sejalan dengan penyerapan dana desa yang terus meningkat. Pada tahun 2015 dana desa terserap hingga 82,72%, pada tahun 2016 penyerapan dana desa mencapai 97,65% dan pada 2020 penyerapan dana desa mencapai 99,95%.“Pada 2021 direncanakan Rp 72 triliun disalurkan ke 74.961 Desa,” ucap dia.
Abdul mengatakan, sepanjang 2015-2020, dana desa telah digunakan untuk membangun prasarana penunjang aktivitas ekonomi masyarakat. Antara lain berupa, Jalan desa sepanjang 261.877 kilo meter; Jembatan sepanjang 1.494.804 meter; Pasar desa 11.944 unit. Kemudian, Bumdes 39.844 kegiatan; Tambatan perahu 7.007 unit; Embung 5.202 unit; Irigasi 76.453 unit; Sarana olah raga 27.753 unit.Sepanjang 2015-2020 juga telah dibangun prasarana untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Antara lain berupaPenahantanah 237.415 unit; Prasarana air bersih 1.281.168 unit; Prasarana MCK 422.860 unit; Polindes 11.599 unit; Drainase 42.846.367 meter; PAUD 64.429 kegiatan; Posyandu 40.618 unit; dan 58.269 unit Sumur.
“MaterialisasiUndang-undangDesa, yang dioperasionalkanPresiden Joko Widodo sejaktahun 2015, adalahpendanaandalambentuk Dana Desa (DD), yang sepanjangtahun 2015 sampai 2020 telahmampumenggeliatkanAPBDes, membangkitkanekonomidesa, sertameratakanpembangunandesa,” terang dia. Abdul menerangkan, tahun 2014 total anggaranpendapatan dan belanjadesa (APBDes) seluruhdesa di Indonesia sebesar Rp 20 triliun. Sementaraitu, Dana Desa yang pertama kali dikucurkankeDesa pada tahun 2015 mencapai Rp 21 triliun.“Sehingga, pada tahun 2015 APBDes masing-masing desa di Indonesia, melonjakdari rata-rata Rp 250 jutamenjadi Rp 500 juta,” ujar dia.
Kondisitersebut, lanjut Abdul, menjadikanDesamenuaibanyakberkah, karena dana desamenggairahkanPemdakabupaten/kota dan provinsiuntukmeningkatkanbantuankeuangan dan Alokasi Dana Desa (ADD). Iamenyebut, sebelum 2015, total ADD tercatat di kisaran Rp 1 triliun per tahun.“Namunkinisudah naik menjadilebihdari Rp 33 triliun per tahun. Meningkat 33 kali lipat. Tidakmengherankan, pada 7 Tahun UU DesainiAPBDestelahbergandahinggaenam kali lipat, menjadi Rp 121 triliun pada tahun 2020,” ungkap dia.
Abdul mengatakan, sepanjang 2015-2019 dana desaditransfermulaibulanMaret, dariRekening Kas Umum Negara (RKUN) keRekening Kas Umum Daerah (RKUD), kemudiandari RKUD keRekening Kas Desa (RKDes). Diselenggarakan 3 tahappencairan Dana Desa, senilai 20 persen pada pencairanpertama, 40% pencairankedua, dan 40% pencairanketiga.“Percepatanpenyaluran Dana Desadimulaitahun 2020,” ucap dia.Abdul mengatakan, pada tahun 2020, dana desa sudah disiapkan pada bulan Januari, langsung dari RKUN ke RKDes, dengan proporsi penyaluran 40%-40%-20%. Alhasil, pada 30 Januari 2020 Dana Desa telah cair ke 193 Desa di Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Bahkan tahun 2021, penyaluran Dana Desa lebih cepat lagi.

Stimulus Pembangunan Desa
Penyaluran Dana Desa (DD) yang cepat tentu sangat menggembirakan. Karena DD diyakini sebagai faktor penting sebagai stimulus yang mampu mengubah dan memperlancar roda pembangunan ekonomi pinggiran di desa.Pengertian dana desa adalah sejumlah anggaran dana yang diberikan kepada desa dari pemerintah. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan sumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Jumlah yang diterima paling sedikit adalah 10% dari APBN.
Alokasi dana yang diberikan harus digunakan secara konsisten dan terkendali. Setiap kegiatan yang menggunakan alokasi dana desa, melalui beberapa tahapan proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi yang jelas dan berdasar prinsip. Segala bentuk laporan yang dibuat harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tujuan Dana Desa
Tujuan dana desa yang disalurkan kepada masyarakat desa antara lain, pertama, membantu mengatasi permasalahan ekonomi di desa, antara lain kemiskinan bisa dikurangi, angka pengangguran bisa diturunkan, laju urbanisasi bisa dihambat dan ketimpangan bisa dipersempit.Kedua, membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, membantu pemerataan pembangunan dan hasilnya, membangun infrastruktur dan menciptakan peluang serta lapangan kerja baru.
Ketiga, selain digunakan untuk pembangunan desa, tetapi juga untuk membangun sumber daya manusia (SDM) di desa seperti melaksanakan pembinaan, bimbingan serta pendampingan, dan pemantauan yang lebih tertata dan saling berhubungan;Adapun yang keempat adalah memperkuat koordinasi, konsolidasi, dan sinergi terhadap pelaksanaan program yang menjadi prioritas pembangunan desa dari tingkat pemerintah pusat, daerah, kecamatan, hingga desa itu sendiri;Sementara tujuan yang kelima adalah membangun infrastruktur dan layanan fasilitas publik serta memberdayakan dan mengembangkan perekonomian yang ada di desa tersebut.

Manfaat Dana Desa
Dana desa diprioritaskan manfaatnya untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan, yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.Dana desa memiliki dampak yang luas, dari segi kemiskinan hingga menumbuhkan perekonomian di pedesaan. Dari sisi kemiskinan, dengan dana desa, angka kemiskinan di desa menurun dua kali lipat dibandingkan di kota. Ini sebagai imbas dari adanya dana desa. Kini ada 1,2 juta penduduk di desa sudah berhasil dientaskan dari kemiskinan. Sebagaimana telah disampaikan Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada acara “Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019 dan Evaluasi Kebijakan Pembangunan serta Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Banten”.
Hingga saat ini tak kurang dari Rp187 triliun telah disalurkan ke seluruh desa di Indonesia. Dengan adanya dana desa ini, masyarakat bisa memanfaatkan sesuai dengan kebutuhannya untuk meningkatkan produktivitasnya dan memperbaiki kualitas hidup di desa. Dari alokasi dana desa telah terbangun pasar desa sebanyak 6.932 unit, saluran irigasi sebanyak 39.351 unit, dan jembatan sepanjang 1.028.225 meter. Realisasi dana desa mendukung aktivitas ekonomi agar tetap bergerak di masyarakat meskipun terdapat hambatan global yang mengganggu. Manfaat berikutnya, Dana Desa sangat berguna untuk pemerataan pembangunan. Membangun dari desa adalah salah satu komitmen pemerintah untuk menghadirkan pemerataan ekonomi yang berkeadilan. Itulah sebabnya jumlah dana desa terus ditingkatkan setiap tahunnya, termasuk juga untuk masyarakat adat sebagai pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat. Untuk mewujudkan pemerataan ekonomi, distribusi dana desa harus diikuti dengan penguatan kelembagaan desa, serta keterbukaan pengelolaan anggarannya yang perlu dikembangkan untuk disempurnakan.
Sebagai wujud komitmen pemerintah dalam pembangunan desa, angaran dana desa terus meningkat. Jika pada tahun 2015 dana desa hanya sebesar Rp20,76 triliun, tahun 2016 meningkat menjadi Rp46,98 triliun, dan untuk tahun 2017 menjadi Rp60 triliun.Dengan dukungan alokasi dana desa yang terus meningkat ini diharap bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai UU Desa.Selanjutnya, Dana Desa juga efektif untuk menahan laju urbanisasi.
Dana Desa bukan hanya untuk mengentaskan desa dari kemiskinan namun juga untuk menarik minat anak muda untuk tidak ber-urbanisasi. Dana desa bisa menciptakan peluang kerja bagi anak muda. Seperti yang terjadi di Desa Nglanggeran, berkat pengelolaan wisata Gunung Api Purba, ratusan pemuda mendapat pekerjaan kreatif mengelola wisata. Juga terjadi di Desa Wisata di Kecamatan Dlingo, Bantul, Yogyakarta. Ratusan pemuda di kecamatan ini kini menikmati pekerjaan sebagai pengelola puluhan objek wisata yang bersebaran di desa desa mereka.
Beberapa fakta di atas menunjukan bagaimana dana desa mampu mendorong kreativitas warga desa menciptakan peluang-peluang pendapatan baru dalam skala yang signifikan. Di Desa Wisata Nglanggran, tidak hanya pemuda yang mendapatkan income rutin melainkan juga ratusan warga pemilik warung, rumah sewa, transportasi, dan kelompok ibu-ibu rumah tangga pembuat makanan kecil yang kini laris menjual makanannya pada para pengunjung.

Fenomena korupsi dan penyalahgunaan DD
Besarnya alokasi Dana Desa ini di satu sisi menjadi berkah bagi peningkatan perekonomian di desa. Pemerintah berkeinginan keras mendorong perputaran uang dan ekonomi di desa, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan dan daya beli masyarakat desa. Namun, niat mulia ini selalu ada saja tantangan dan risiko penyalahgunaan. Terungkapnya dugaan korupsi dana desa di Pamekasan, Jawa Timur misalnya, yang melibatkan sedikitnya empat pejabat terkait, menimbulkan kemarahan dan tanggapan beragam.
Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, meminta agar pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh tahap penyaluran dana desa, Presiden Joko Widodo meminta agar penerapan dana desa itu diawasi terus-menerus.”Ada pendampingan, dilaksanakan, tetapi juga harus ada pengawasan, controlling, pemeriksaan, yang terus menerus. Karena ini terkait uang yang besar sekali,” kata Presiden Joko Widodo.
Di Kota Pamekasan, KPK telah menangkap Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sutjipto Utomo, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudy Indra, serta Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi.Mereka dijadikan tersangka suap (fee) kepada penegak hukum, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudy Indra. Diduga mereka menyelewengkan dana desa Rp100 juta.

Bukan kasus pertama
Sejumlah laporan menyebutkan, ini bukanlah kasus pertama dugaan korupsi dana desa.
Harian Kompas melaporkan, tahun lalu, enam kepala desa di Kabupaten Seram bagian Timur, Maluku, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa tahun 2015.Lebih lanjut Presiden mengatakan: “Saya selalu sampaikan bahwa manajemen dana desa itu harus betul-betul direncanakan dengan baik, diorganisasi yang baik.”
Sejak digulirkan kali pertama pada 2015, pemerintah telah menggelontorkan dana desa sebesar Rp 323,32 triliun. Jumlah yang sangat fantastis. Maka sangat diperlukan pengawasan yang ketat. Tak heran bila Presiden mengharapkan agar dana desa itu dapat digunakan dengan penuh tanggung jawab. Agar desa-desa dapat lebih mandiri dan dapat berperan dalam pembangunan nasional, katanya.Ada gula ada semuttampaknya. Karena beredarnya uang dalamjumlahbesartentumengundangberbagaipihakuntukikutmenikmatibesarnyaanggarantersebut. Sehubungandenganitu, KPK menilaipemerintahharusmengevaluasiseluruhtahappenyaluran dana desa.Evaluasiini, perludilakukankarenabesarnyapotensikorupsi pada tahappenyaluran dana tersebut.”Perlu ada partisipasipublikuntukpengawasan,”.

MembentukSatgas
Untukmengantisipasipotensipenyalahgunaan pada tahappenyaluran, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), dan Transmigrasi, mengatakanpihaknyatelahmembentukSatuantugas dana desa.TugasSatgasiniadalahuntukmembantukepaladesamengelola dana desasesuaiketentuan. “Ada sekitar 30.000 pendampingdesa di seluruh Indonesia,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar.
Kementerian ini juga membuat call center (pusatpengaduan) untukmenerimalaporandarimasyarakatsoalkemungkinanpenyalagunaan dana desa. Dana Desaakanbermanfaat dan memilikiperan yang positifsebagaipelumasrodaekonomipembangunandesa, apabilamemenuhiklasifikasiantara lain penggunaannyadengan tata kelola yang baik, menghindaripenyalahgunaanpenggunaannya, transparan, optimal melaluiswakelola, dan dapatdipertanggungjawabkandenganmelakukanpengawasanketat.
Dengan tata kelolapemerintahandesa yang baikmelaluiprinsip-prinsipgood governancemakaupayamenujudesasejahteramandiribukanhal yang takmungkin. Makapengungkapankasusakhir-akhirini, di beberapa media menjaditolokukurkeberhasilandalampenerapanprinsip good governance. Pemeriksaanterhadapbeberapapersonelpemerintahdesa oleh aparathukumkarenapelaksanaanpembangunan yang gagal, tidakberkualitas, salah sasaran, dan tidaksesuaikebutuhanmerupakankemunduran yang harusdievaluasi. Menujudesasejahteramandiri yang maju dan sejahterahanyaakandicapaidengan tata kelolapemerintah yang baik, optimal, transparan dan dapatdipertanggungjawabkan.
Akhir-akhirinimemangbanyakpemberitaan di media cetakmaupun media online soal dana desa yang diselewengkan. KomisiPemberantasanKorupsi (KPK) bahkansudahmengantongi 362 laporandarimasyarakatsoalpenyalahgunaan dana desasejak 2016. Penyimpangan-penyimpangan dana desa yang seringterjadiantara lain ada beberapahal. Pertamaadalahpengadaanbarang dan jasa yang tidaksesuai. Keduaadalahmarkupanggaran yang biasanyatidakmelibatkanmasyarakatdalammusyawarahdesa. Ketigaadalahpenyelewengan dana untukkepentinganpribadi.
Keempatlemahnyapengawasan dan kelimaadalahpenggelapanhonoraparatdesa. Dana desa yang diselewengkanakanmenghambatpertumbuhanekonomidesa. Untukmencegahnya agar tidakterjadihal-hal yang tidakdiinginkansoalpenggunaan dana desa salah satujalanadalahtransparansi dan peranaktifwargauntukturutsertamengawasipenggunaan dana desa. Untukmendukungkecepatan dan ketepatanpenyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa,

Transaksi Non Tunai
Beragam upaya dilakukan demi menyelamatkan program dana desa dari kejahatan korupsi. Salah satunya melalui kerja sama dengan Bank Indonesia (BI) melalui Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) untuk mencegah korupsi. BI melalui Kantor Perwakilan Cirebon telah mulai masuk desa dan menjalankan konsolidasi untuk mengembangkan gerakan ini.
BI Cirebon telah resmi bekerja sama dengan Desa Sindangjawa, Kecamatan Dukuhpuntang, Cirebon, Jawa Barat untuk menggunakan pola nontunai bagi seluruh proses transaksi dana desa. Program ini dijalankan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan dana desa. Dengan pola nontunai seluruh transaksi bisa dilacak ke mana larinya. Pola nontunai bisa mengantisipasi manipulasi dalam pengelolaan dana sehingga bisa mencegah terjadinya korupsi.
Berbeda dengan kerja sama BI dan dengan institusi lain seperti kerja sama dengan pengelola gerbang tol misalnya, kerja sama dengan desa memiliki tingkat kesulitan yang lebih tinggi. Dalam program kerja sama gerakan nontunai ini BI melakukan pelatihan khusus bagi desa sehingga pola transaksi yang dilakukan kemudian tidak perlu menjadi persoalan meski dilakukan secara nontunai. BI juga akan melatih bagaimana aparat desa menjadi tahu cara mencegah beredarnya uang palsu. Kerja sama dengan BI hanyalah salah satu cara untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan dana desa.

Kasus Terbanyak
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kasus korupsi di sektor anggaran desa menjadi kasus yang terbanyak ditindak oleh aparat penegak hukum selama tahun 2019 lalu bila dibandingkan sektor-sektor lainnya. Data ICW menunjukkan, terdapat 46 kasus korupsi di sektor anggaran desa dari 271 kasus korupsi selama 2019. Korupsi anggaran desa tercatat memberi kerugian negara hingga Rp 32,3 miliar. “Banyaknya korupsi dana desa ini menunjukkan belum adanya sistem yang secara komprehensif dilakukan atau dibuat oleh Pemerintah dalam hal pengawasan dana desa,” kata Peneliti ICW Wana Alamsyah di Kantor ICW.
Wana menuturkan, fenomena korupsi anggaran desa yang terus muncul perlu dijadikan sebagai catatan serius bagi pemerintah. Menurut Wana, pemerintah harus mendorong keterbukaan dan akuntabilitas keuangan desa dengan pemanfaatan teknologi informasi. “Pemerintah juga perlu melakukan upaya pendampingan kepada kepala desa dan aparaturnya agar dapat mengelola anggaran desa dan memperkuat kapasitas warga desa untuk mengawasi dana desa,” ujar Wana.
Di sisi lain, ICW juga menyoroti banyaknya aparatur sipil negara yang terjerat korupsi pada 2019 lalu. ICW mencatat ada 213 ASN yang menjadi tersangka korupsi pada 2019. “Pemerintah perlu memperkuat kode etik ASN dan mempertegas sanksi bagi pidana korupsi yang melibatkan ASN mengingat setiap tahun, jumlah tersangka korupsi terbanyak berasal dari ASN,” kata Wana. Adapun kasus korupsi yang dicatat oleh ICW itu adalah kasus yang disidik oleh KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian selama 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019.

Peran Polri
Pemerintah terus memastikan bahwa desa sebagai entitas terkecil mampu menjadi penopang utama pelayanan warga dan sekaligus penggerak perekonomian bangsa. Pengawasan dana desa terus diperluas oleh Kementerian Desa dengan menggandeng berbagai institusi mulai dari Polri, TNI, hingga para pemuka masyarakat dan pemuka agama diajak untuk mengawasai dana desa. Strategi dalam rangka keterbukaan ini diyakini cukup efektif menjadi alat pengontrol perilaku perangkat desa atau elite desa yang selama ini dianggap paling mengkinkan melakukan korupsi dana desa.
Pihak kepolisian juga berkontribusi dalam pengawasan ini termasuk memproses kepala desa dan perangkat negara lainnya yang diduga melakukan perbuatan penyalagunan dana desa.
Kekhawatiran dana desa bakal disalahgunakan perangkat desa atau orang-orang yang berkaitan dengan aliran dana ini bukanlah berlebihan. Pertama, banyaknya kasus korupsi yang dilakukan para pemimpin wilayah adalah fenomena yang sangat mungkin menular pada struktur di bawah termasuk sampai ke tingkat desa. Terbukti dengan banyaknya kepala desa yang dimejahijaukan karena menilap dana desa. Tetapi kemungkinan terjadi penyalahgunaan juga bisa terjadi karena kepala desa atau perangkat desa tidak memahami mekanisme pelaporan yang dipersyaratkan pemerintah.
Soalnya, tidak semua kepala desa memiliki kapasitas memadai untuk memahami mekanisme laporan pertanggungjawaban sehingga terjadi dugaan penyalahgunaan dana desa. Itulah kenapa Kementerian Desa menggerakkan kewajiban transparansi bagi desa agar setiap warga bisa mengakses informasi mengenai penggunaan dana desa dan peruntukannya pada setiap desa. Itu adalah langkah membangun daya kritis masyarakat dan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa.

Telegram Kapolri
Masih dalam kaitan pencegahan dan penyalahgunaan DD, Kapolri yang saat itu masih dipegang oleh Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan surat telegram berisi arahan penanganan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah. Surat bernomor ST/3388/XII/HUM.3.4./2019 tersebutditujukanuntukseluruhkapolda. Telegram yang diterbitkan pada 31 Desember 2019 ituditandatangani oleh Kepala Badan ReserseKriminalPolriKomjenListyoSigit Prabowo. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas PolriBrigjen Pol Argo Yuwonomembenarkan telegram tersebut. “Ituarahan internal kepolisian. Silahkan saja disampaikan garis besarnya,” ungkap Argo.
Salah satu pertimbangan diterbitkannya telegram tersebut adalah instruksi Presiden Joko Widodo untuk menjaga iklim investasi demi mendukung program pemerintah. Terdapat kutipan surat tiga poin besar yang dijabarkan ke dalam 15 arahan Kapolri tersebut yaitu: A. Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah agar Para Kapolda Melaksanakan Langkah-langkah: 1. MengedepankanupayakoordinatifdenganAparatPengawas Internal Pemerintah (APIP) sesuai MoU dan perjanjiankerjasama. 2. DalamhalPolrimenerimaaduanmasyarakat yang berindikasitindakpidanakorupsi pada penyelenggaraanpemerintahdaerah agar terlebihdahuludilakukanverifikasi dan telaahsebelumdimulainyapenyelidikan. 3. Apabilahasilverifikasi dan telaahsebagaimanadimaksudpoindua di atas, ditemukanadanyadugaankerugian negara makaPolridapatmelaksanakanpenyelidikandenganmengedepankankoordinasikepada APIP atau BPKP dalamrangka audit. 4. Penyelidik memberikan tembusan SP2D hasil verifikasi/telaah dan tembusan SP2D hasil penyelidikan kepada pelapor dan APIP. 5. Mencatat seluruh aduan masyarakat dan melaporkan rekapitulasi pengelolaan aduan masyarakat terkait tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kepada Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi. 6. Bersama-sama dengan pemerintah daerah menyusun SOP/petunjuk teknis terkait pola koordinasi dan evaluasi berkala antara Polri dan APIP. B. Pelaksanaan Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Dana Desa: 1. Mengedepankan upaya preventif melalui koordinasi dengan APIP atau BPKP. 2. Dalam hal Polri menerima aduan masyarakat atau temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi dalam dana desa agar terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan telaah sebelum dimulainya penyelidikan. 3. Apabila hasil verifikasi dan telaah sebagaimana dimaksud poin dua di atas, ditemukan adanya dugaan kerugian negara maka Polri mengedepankan koordinasi dengan APIP atau BPKP dalam rangka audit terlebih dahulu dan memprioritaskan upaya pemulihan. 4. Dapat meneruskan ke tahapan selanjutnya apabila upaya pemulihan tidak dapat dilakukan atau ditemukan fakta-fakta perbuatan pidana lainnya.
Butir ke-5. Penyelidik memberikan tembusan SP2D hasil verifikasi/telaah dan tembusan SP2D hasil penyelidikan kepada pelapor dan APIP. 6. Mencatat seluruh aduan masyarakat, hasil pemulihan kerugian negara, dan penyelesaian perkara dan melaporkan rekapitulasinya kepada Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi. C. Melaksanakan Upaya Pencegahan, Penyelidikan, dan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang Lebih Profesional dan Berintegritas: 1. Tidak meminta atau menerima pemberian terkait penyelenggaraan proyek atau pekerjaan apapun sehubungan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah dari pemprov, kabupaten, kota, dan pihak lain yang terkait. 2. Tidak melakukan intervensi, intimidasi dalam rangka memengaruhi keputusan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemprov, kabupaten, kota. 3. Tidak melakukan persengkokolan atau permufakatan dengan pemprov, kabupaten, kota, terkait proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang melanggar peraturan perundangan atau etika profesi. (SAF).

Exit mobile version