Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan aturan tersebut sudah berlaku namun masih dalam tahap sosialisasi. Dia mengatakan jangka waktu sosialisasi minimal 6 bulan sejak ditetapkan.
“Sudah (berlaku, red). Perpol tersebut berlaku sejak diundangkan Februari 2021. Tapi memang ada masa sosialisasi untuk peraturan baru,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman saat dihubungi detikOto, Minggu (30/5/2021).
Selain penggolongan SIM motor yang terbagi menjadi 3 jenis, yakni SIM C, CI, dan CII. Dalam beleid terbaru itu kepolisian juga bakal menerapkan penghitungan poin jika pengemudi melakukan pelanggaran, tiap-tiap pelanggaran memiliki poin berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai point tertinggi atau angka penalti maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan,” jelas Arief.
Lebih lanjut dalam Perpol 5 tahun 2021 juga disebutkan rincian batas maksimal poin pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Poin untuk pelanggaran lalu lintas tertuang dalam pasal 35. Bobot angkanya mulai dari satu hingga lima poin terngantung jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM. Sementara poin untuk kecelakaan lalu lintas tercantum dalam pasal 36. Bobotnya mulai dari lima hingga 12 poin.
Setiap pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua pinalti. Setiap pemilik SIM maksimal diberikan batas 12 poin dan 18 poin.
Bagaimana jika sudah menembus batas poin? pemilik SIM akan diberikan sanksi penahanan sementara SIM hingga pencabutan izin mengemudi.
Seperti tertuang dalam pasal 38 untuk pemilik SIM yang mencapai 12 poin:
(1) Pemilik SIM yang mencapai 12 (dua belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a, dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
(2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.
Sementara pemilik SIM yang mencapai 15 poin tertuang dalam pasal 39:
(1) Pemilik SIM yang mencapai 18 (delapan belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(3) Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Well, jika pemilik SIM melakukan pelanggaran hingga kecelakaan lalu lintas, selain mekanisme tilang juga bakal disanksi lewat akumulasi berdasarkan poin. Hal tersebut terpantau melalui Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL), baik pemilik SIM yang sudah beralih ke smart SIM ataupun belum.
“Seluruh SIM dapat terdeteksi karena pusat data SIM hanya satu dan berada di Korlantas,” terang Arief.
(riar/rgr)
|
on 12:41:49pm Kamis 3 Juni 2021 |
Rating
Artikel Terkait