Hidayatullah.com — Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar menyampaikan pihaknya sudah menyiapkan jaminan terkait pengajuan penangguhan penahanan terhadap HRS yang terjerat kasus karantina kesehatan. Penangguhan penahanan dilakukan atas dasar kemanusiaan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
“Mungkin keluarga ya, kita masih akan cek lagi. Tapi kita sudah ajukan beberapa kali kan, tinggal ini kita matangkan saja nanti. Semoga kebijaksanaan bapak-bapak yang berkepentingan, ada hal yang bisa diperhatikan. Semoga ada kabar baik,” kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (05/05/2021).
Aziz mengatakan penangguhan penahanan ini murni permintaan dari pihak keluarga dan kuasa hukum. Permohonan diajukan terkait kemanusiaan. “Kita mohon supaya ada kebijakan atas nama kemanusiaan,” ujarnya.
Aziz membeberkan pengajuan penangguhan penahanan kliennya, Habib Rizieq, tidak melibatkan tokoh negeri untuk mendapatkan hak tersebut. “Mungkin dari keluarga aja ya. Karena kita mempersempit tanda tangan surat tadi,” tukasnya.*
Rep: Azim Arrasyid
Editor: Bambang S